Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Kejagung Tak Akan Periksa 5 Eks Mendag Terkait Kasus Korupsi Impor Gula
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Kejagung Tak Akan Periksa 5 Eks Mendag Terkait Kasus Korupsi Impor Gula
Hukum

Kejagung Tak Akan Periksa 5 Eks Mendag Terkait Kasus Korupsi Impor Gula

Last updated: Kamis, 21 November 2024, 3:10 PM
By Sarjito Hambeng
Share
3 Min Read
SHARE

JAKARTA: Thomas Trikasih Lembong, atau lebih dikenal sebagai Tom Lembong, melalui tim pengacaranya meminta Kejaksaan Agung untuk memeriksa lima mantan Menteri Perdagangan (Mendag) terkait dugaan korupsi impor gula. Permintaan ini disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 18 November 2024. Namun, Kejaksaan Agung menilai permintaan tersebut tidak relevan.

Tom Lembong, yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung. Kasus ini mencakup rentang waktu 2015-2023 dan diklaim telah merugikan negara hingga Rp 400 miliar. Selain Tom, tersangka lain yang terjerat adalah Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).

Dalam sidang praperadilan, pengacara Tom, Dodi S. Abdulkadir, menegaskan bahwa penyelidikan seharusnya juga melibatkan menteri-menteri perdagangan lain yang menjabat sebelum dan setelah Tom. Menurut Dodi, penetapan tersangka terhadap kliennya dianggap tidak adil tanpa pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang berpotensi terkait.

Daftar Menteri yang Diminta Diperiksa

Dodi mengungkapkan nama lima Menteri Perdagangan yang diminta diperiksa terkait dugaan korupsi impor gula:

  1. Rachmad Gobel (2014-2015)
  2. Enggartiasto Lukita (2016-2019)
  3. Agus Suparmanto (2019-2020)
  4. Muhammad Lutfi (2020-2022)
  5. Zulkifli Hasan (2022-2024)

Ia menjelaskan bahwa rentang waktu 2015-2023 yang tercantum dalam surat penetapan tersangka mencakup masa jabatan para Menteri tersebut. Oleh karena itu, Dodi menganggap Kejaksaan Agung perlu memeriksa mereka untuk memastikan penyelidikan dilakukan secara adil dan menyeluruh.

“Tidak adanya pemeriksaan terhadap lima menteri lainnya menunjukkan adanya tindakan kesewenang-wenangan dan upaya kriminalisasi terhadap klien kami,” ujar Dodi.

Tanggapan Kejaksaan Agung

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung tetap berpegang pada penetapan tersangka terhadap Tom Lembong dan Charles Sitorus. Dalam pandangan jaksa, bukti-bukti yang ada cukup untuk menjerat kedua tersangka tanpa perlu melibatkan pihak lain.

Produksi Gula 

Di tengah perbincangan terkait impor gula, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan rencana besar Indonesia untuk mencapai swasembada gula sebelum tahun 2028. Dalam acara pembukaan program swasembada gula di Lumajang, Jawa Timur, pada 20 November 2024, Zulkifli menjelaskan upaya pemerintah untuk meningkatkan produksi gula melalui teknologi modern dan pengembangan lahan baru.

Zulkifli menyebutkan bahwa produksi gula nasional meningkat dari 2,2 juta ton pada 2023 menjadi 2,4 juta ton pada 2024. Meski demikian, kebutuhan gula nasional masih lebih tinggi, yakni sekitar 3,2 juta ton, sehingga Indonesia masih menghadapi kekurangan sekitar 800 ribu ton.

Menurut Zulkifli, teknologi seperti drone, varietas bibit unggul, dan pengelolaan lahan baru di Merauke dan wilayah lainnya menjadi kunci untuk mendorong produktivitas. Ia juga berharap keberhasilan ini akan mendorong petani untuk beralih menanam tebu.

“Kalau produktivitasnya tinggi, keuntungan juga besar, sehingga lebih banyak petani yang tertarik untuk menanam tebu,” ungkap Zulkifli.

Kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong menjadi perhatian publik, terutama karena permintaan pemeriksaan terhadap lima Mendag lain.

You Might Also Like

Kejagung Tetapkan Samin Tan Tersangka Kasus Korupsi Tambang di Kalimantan Tengah

KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji

Pengacara Nadiem Sayangkan Perhitungan Kerugian Negara Kasus Korupsi Chromebook Berubah

MAKI: Pencabutan Status Cekal Victor Hartono Mengusik Rasa Keadilan

TAGGED: kasus impor gula, Kejagung, Kejakssan Agung, mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, Zulkifli Hasan
Sarjito Hambeng 21 November 2024
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Wakil Ketua KPK: Kegiatan OTT Tidak Mungkin Dihapuskan
Next Article Bandara Singkawang Mulai Beroperasi dengan Rute Penerbangan Perdana ke Jakarta
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

Latest News

Pindah KTP Antar-Provinsi Sekarang Lebih Gampang
Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Apa Kabar Industri Kripto Iran
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?