JAKARTA: Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menegaskan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh penyidik KPK tidak akan dihapuskan. Hal ini merupakan bagian dari tugas penindakan KPK sesuai Pasal 6 UU KPK.
“Tangkap tangan adalah bagian dari penindakan. Jadi saya kira tidak akan hilang. Mungkin hanya akan lebih selektif,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Ia menjelaskan, istilah OTT memang tidak tercantum dalam KUHAP. Namun, frasa “tertangkap tangan” tetap diatur dalam undang-undang tersebut. “Kalau tertangkap tangan, itu tidak mungkin dihapuskan karena sudah diatur dalam undang-undang,” tambah Alex.
Pernyataan ini merespons wacana dari Johanis Tanak yang menyebutkan keinginannya untuk meniadakan OTT jika terpilih sebagai Ketua KPK. Menurut Tanak, istilah “operasi” dalam OTT tidak sesuai dengan pengertian dalam KUHAP, yang menekankan peristiwa terjadi spontan tanpa perencanaan.
Tanak menyatakan, “Jika saya menjadi ketua, saya akan menutup OTT karena tidak sesuai dengan definisi dalam KUHAP.” Pernyataan ini disampaikan saat uji kelayakan calon pimpinan KPK di DPR, Selasa (19/11/2024), dan mendapat tepuk tangan dari Komisi III DPR.
Namun, mayoritas pimpinan KPK tetap mendukung OTT sebagai langkah strategis pemberantasan korupsi. Tanak mengakui pandangannya kalah suara dengan mayoritas pimpinan lain.
Dengan demikian, OTT tetap menjadi metode penting dalam tugas KPK, meskipun terdapat berbagai pandangan tentang istilah dan prosedurnya.

