Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Wakil Ketua KPK: Kegiatan OTT Tidak Mungkin Dihapuskan
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Wakil Ketua KPK: Kegiatan OTT Tidak Mungkin Dihapuskan
Hukum

Wakil Ketua KPK: Kegiatan OTT Tidak Mungkin Dihapuskan

Last updated: Kamis, 21 November 2024, 2:33 PM
By admin
Share
2 Min Read
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto/Istimewa)
SHARE

JAKARTA: Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menegaskan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh penyidik KPK tidak akan dihapuskan. Hal ini merupakan bagian dari tugas penindakan KPK sesuai Pasal 6 UU KPK.

“Tangkap tangan adalah bagian dari penindakan. Jadi saya kira tidak akan hilang. Mungkin hanya akan lebih selektif,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/11/2024).

Ia menjelaskan, istilah OTT memang tidak tercantum dalam KUHAP. Namun, frasa “tertangkap tangan” tetap diatur dalam undang-undang tersebut. “Kalau tertangkap tangan, itu tidak mungkin dihapuskan karena sudah diatur dalam undang-undang,” tambah Alex.

Pernyataan ini merespons wacana dari Johanis Tanak yang menyebutkan keinginannya untuk meniadakan OTT jika terpilih sebagai Ketua KPK. Menurut Tanak, istilah “operasi” dalam OTT tidak sesuai dengan pengertian dalam KUHAP, yang menekankan peristiwa terjadi spontan tanpa perencanaan.

Tanak menyatakan, “Jika saya menjadi ketua, saya akan menutup OTT karena tidak sesuai dengan definisi dalam KUHAP.” Pernyataan ini disampaikan saat uji kelayakan calon pimpinan KPK di DPR, Selasa (19/11/2024), dan mendapat tepuk tangan dari Komisi III DPR.

Namun, mayoritas pimpinan KPK tetap mendukung OTT sebagai langkah strategis pemberantasan korupsi. Tanak mengakui pandangannya kalah suara dengan mayoritas pimpinan lain.

Dengan demikian, OTT tetap menjadi metode penting dalam tugas KPK, meskipun terdapat berbagai pandangan tentang istilah dan prosedurnya.

You Might Also Like

Kejagung Tetapkan Samin Tan Tersangka Kasus Korupsi Tambang di Kalimantan Tengah

KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji

Pengacara Nadiem Sayangkan Perhitungan Kerugian Negara Kasus Korupsi Chromebook Berubah

MAKI: Pencabutan Status Cekal Victor Hartono Mengusik Rasa Keadilan

TAGGED: Alexander Marwata, operasi tangkap tangan, OTT, OTT KPK
admin 21 November 2024
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Kisah Asmara Nathan Tjoe A On dan Fefe Slinkert yang Jadi Sorotan
Next Article Kejagung Tak Akan Periksa 5 Eks Mendag Terkait Kasus Korupsi Impor Gula
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

Latest News

Pindah KTP Antar-Provinsi Sekarang Lebih Gampang
Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Apa Kabar Industri Kripto Iran
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?