Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: PN Jaksel Batalkan Status Tersangka Korupsi Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » PN Jaksel Batalkan Status Tersangka Korupsi Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Hukum

PN Jaksel Batalkan Status Tersangka Korupsi Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Last updated: Selasa, 12 November 2024, 4:50 PM
By Sarjito Hambeng
Share
2 Min Read
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (Foto/Istimewa)
SHARE

JAKARTA: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Afrizal Hady memutuskan untuk menerima gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor atau dikenal sebagai Paman Birin, terkait status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh KPK terhadap Paman Birin dianggap tidak sah karena tindakan tersebut dinilai sewenang-wenang.

“Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang dalam perintah hukum dan dinyatakan batal,” ujar Hakim Afrizal dalam pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan pada 12 November 2024.

Selain membatalkan status tersangka, hakim juga menyatakan bahwa penyidikan terhadap Sahbirin Noor tidak sah. Surat perintah penyidikan atau “sprindik” yang dikeluarkan KPK dianggap tidak memiliki dasar hukum sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

KPK menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka pada 8 Oktober 2024 terkait kasus korupsi proyek di Kalimantan Selatan. Namun, Sahbirin kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Oktober 2024 dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Dalam permohonannya, Sahbirin memohon agar keputusan KPK yang menetapkannya sebagai tersangka dibatalkan, dengan alasan bahwa tindakan KPK tersebut tidak sesuai prosedur dan melanggar hukum.

Kasus ini menarik perhatian publik karena KPK mengungkapkan bahwa terdapat uang dalam kardus sebagai fee dalam kasus korupsi yang melibatkan proyek di Kalimantan Selatan, yang diduga diberikan untuk Sahbirin Noor.

You Might Also Like

Kejagung Tetapkan Samin Tan Tersangka Kasus Korupsi Tambang di Kalimantan Tengah

KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji

Pengacara Nadiem Sayangkan Perhitungan Kerugian Negara Kasus Korupsi Chromebook Berubah

MAKI: Pencabutan Status Cekal Victor Hartono Mengusik Rasa Keadilan

TAGGED: Gubernur Kalsel, KPK, Paman Birin, PN Jaksel, praperadilan, sahbirin noor, status tersangka gugur
Sarjito Hambeng 12 November 2024
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Komjak Desak Kejaksaan Agung Periksa Semua Menteri Perdagangan dari 2015-2023
Next Article Naik Pangkat Jadi Jenderal! Inilah Penghargaan Spesial untuk Menteri Imigrasi Agus Andrianto
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

Latest News

Pindah KTP Antar-Provinsi Sekarang Lebih Gampang
Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Apa Kabar Industri Kripto Iran
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?