JAKARTA: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Afrizal Hady memutuskan untuk menerima gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor atau dikenal sebagai Paman Birin, terkait status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh KPK terhadap Paman Birin dianggap tidak sah karena tindakan tersebut dinilai sewenang-wenang.
“Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang dalam perintah hukum dan dinyatakan batal,” ujar Hakim Afrizal dalam pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan pada 12 November 2024.
Selain membatalkan status tersangka, hakim juga menyatakan bahwa penyidikan terhadap Sahbirin Noor tidak sah. Surat perintah penyidikan atau “sprindik” yang dikeluarkan KPK dianggap tidak memiliki dasar hukum sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
KPK menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka pada 8 Oktober 2024 terkait kasus korupsi proyek di Kalimantan Selatan. Namun, Sahbirin kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Oktober 2024 dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Dalam permohonannya, Sahbirin memohon agar keputusan KPK yang menetapkannya sebagai tersangka dibatalkan, dengan alasan bahwa tindakan KPK tersebut tidak sesuai prosedur dan melanggar hukum.
Kasus ini menarik perhatian publik karena KPK mengungkapkan bahwa terdapat uang dalam kardus sebagai fee dalam kasus korupsi yang melibatkan proyek di Kalimantan Selatan, yang diduga diberikan untuk Sahbirin Noor.

