JAKARTA (Sketsa.co) — Jaksa penuntut umum (JPU) perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriyansah Yosua Hutabarat menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Ferdy Sambo.
Tuntutan hukuman penjara seumur hidup itu diajukan tim JPU dalam sidang pembacaan tuntutan atas nama terdakwa Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). JPU menyatakan tidak ada hal yang bisa meringankan bagi Ferdy Sambo.
Sebelum menutup persidangan, ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi (nota pembelaan) terdakwa Ferdy Sambo dan penasihatnya hukumnya.
Lalu, apa arti hukuman seumur hidup? Berikut adalah penjelasan yang disampaikan Shanti Rachmadsyah, S.H. dalam artikel “Pidana Seumur Hidup”yang dipublikasikan pertama kali pada 24 Juni 2010 seperti dikutip dari laman hukumonline.com.
Merujuk Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), pidana penjara seumur hidup adalah satu dari dua variasi hukuman penjara yang diatur dalam Pasal 12 ayat (1) KUHP yang selengkapnya berbunyi: Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.
Kemudian merujuk Pasal 12 ayat (4) KUHP menyebutkan: Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun.
Dari bunyi Pasal 12 ayat (1) KUHP di atas, dapat disimpulkan bahwa pidana penjara seumur hidup artinya pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal. Ketentuan tersebut sekaligus menolak pendapat bahwa hukuman penjara seumur hidup adalah hukuman penjara yang dijalani selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan.
Apabila maksud penjara seumur hidup artinya hukuman penjara yang dijalani adalah selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan, maka yang demikian menjadi pidana penjara selama waktu tertentu. Demikian Shanti Rachmadsyah.
Tidak Dapat Remisi
Berdasarkan UU Pemasyarakatan Nomor 22 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, terpidana seumur hidup dan terpidana mati tak bisa mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman. Jadi jelas, berdasarkan UU Pemasyarakatan tersebut, aturan remisi tidak bisa diberikan kepada terpidana penjara seumur hidup dan terpidana mati.
Tentu saja hasil akhir dari proses persidangan terdakwa Ferdy Sambo tetap di tangan majelis hakim, bukan di tangan JPU.

