Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Terancam Tak Dapat Remisi
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Terancam Tak Dapat Remisi
Hukum

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Terancam Tak Dapat Remisi

Jaksa penuntut umum (JPU) perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriyansah Yosua Hutabarat menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Ferdy Sambo.

Last updated: Selasa, 17 Januari 2023, 4:40 PM
By Raka Morris
Share
2 Min Read
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (Foto/Istimewa)
SHARE

JAKARTA (Sketsa.co) — Jaksa penuntut umum (JPU) perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriyansah Yosua Hutabarat menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Ferdy Sambo.

Tuntutan hukuman penjara seumur hidup itu diajukan tim JPU dalam sidang pembacaan tuntutan atas nama terdakwa Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). JPU menyatakan tidak ada hal yang bisa meringankan bagi Ferdy Sambo.

Sebelum menutup persidangan, ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi (nota pembelaan) terdakwa Ferdy Sambo dan penasihatnya hukumnya.

Lalu, apa arti hukuman seumur hidup? Berikut adalah penjelasan yang disampaikan Shanti Rachmadsyah, S.H. dalam artikel “Pidana Seumur Hidup”yang dipublikasikan pertama kali pada 24 Juni 2010 seperti dikutip dari laman hukumonline.com.

Merujuk Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), pidana penjara seumur hidup adalah satu dari dua variasi hukuman penjara yang diatur dalam Pasal 12 ayat (1) KUHP yang selengkapnya berbunyi: Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.

Kemudian merujuk Pasal 12 ayat (4) KUHP menyebutkan: Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun.

Dari bunyi Pasal 12 ayat (1) KUHP di atas, dapat disimpulkan bahwa pidana penjara seumur hidup artinya pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal. Ketentuan tersebut sekaligus menolak pendapat bahwa hukuman penjara seumur hidup adalah hukuman penjara yang dijalani selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan.

Apabila maksud penjara seumur hidup artinya hukuman penjara yang dijalani adalah selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan, maka yang demikian menjadi pidana penjara selama waktu tertentu. Demikian Shanti Rachmadsyah.

Tidak Dapat Remisi

Berdasarkan UU Pemasyarakatan Nomor 22 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, terpidana seumur hidup dan terpidana mati tak bisa mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman. Jadi jelas, berdasarkan UU Pemasyarakatan tersebut, aturan remisi tidak bisa diberikan kepada terpidana penjara seumur hidup dan terpidana mati.

Tentu saja hasil akhir dari proses persidangan terdakwa Ferdy Sambo tetap di tangan majelis hakim, bukan di tangan JPU.

 

You Might Also Like

Kejagung Tetapkan Samin Tan Tersangka Kasus Korupsi Tambang di Kalimantan Tengah

KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji

Pengacara Nadiem Sayangkan Perhitungan Kerugian Negara Kasus Korupsi Chromebook Berubah

MAKI: Pencabutan Status Cekal Victor Hartono Mengusik Rasa Keadilan

TAGGED: Brigadir Yosua., Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo, pembunuhan berencana
Raka Morris 17 Januari 2023
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Catatan Kekayaan Merupakan Alat Bantu untuk Mengetahui Kekayaan Bersih
Next Article Kartu Prakerja Gelombang 48 Segera Dibuka, Pantau Terus Laman Resminya
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

Latest News

Pindah KTP Antar-Provinsi Sekarang Lebih Gampang
Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Apa Kabar Industri Kripto Iran
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?