JAKARTA: Mulai tahun 2025, usia pensiun pekerja di Indonesia akan menjadi 59 tahun untuk memanfaatkan program Jaminan Pensiun yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Pada awalnya, usia pensiun ditetapkan 56 tahun. Namun, sejak 1 Januari 2019, usia pensiun meningkat menjadi 57 tahun. Selanjutnya, usia pensiun bertambah satu tahun setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun. Dengan demikian, pada 2025, usia pensiun resmi menjadi 59 tahun.
Ketentuan ini memberikan pilihan kepada pekerja yang tetap bekerja meski telah mencapai usia pensiun. Mereka dapat menerima manfaat pensiun saat mencapai usia pensiun atau menundanya hingga berhenti bekerja, dengan batas waktu maksimal tiga tahun setelah usia pensiun.
PP 45/2015 juga mengatur bahwa manfaat program Jaminan Pensiun akan meningkat setiap tahun tanpa diikuti oleh kenaikan iuran peserta. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan manfaat yang lebih besar kepada peserta program.
Kebijakan ini diharapkan mendukung kesejahteraan pekerja di masa tua sekaligus mendorong perencanaan keuangan yang lebih baik untuk masa pensiun.

