JAKARTA (Sketsa.co) — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) secara resmi memperluas program subsidi untuk motor listrik dengan persyaratan hanya 1 Kartu Tanda Penduduk (KTP) per setiap unit motor.
Sebelumnya, program subsidi motor listrik senilai Rp 7 juta hanya diberikan kepada kalangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menjadi penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik dengan daya 450 VA hingga 900 VA.
Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 mengenai Panduan Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Motor Listrik Roda Dua Berbasis Baterai.
Baca juga: Ini Dia Daftar 21 Penyakit Tak Dijamin BPJS Kesehatan
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa perubahan kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan listrik dalam negeri sekaligus menjadikan Indonesia lebih bersih.
“Tujuan ini akan berdampak positif terhadap peningkatan investasi, mendorong produktivitas serta daya saing industri, dan memperluas lapangan kerja,” kata Agus dalam pernyataan tertulis pada Selasa (29/8).
Syarat untuk mendapatkan subsidi motor listrik telah diatur dalam Permenperin Nomor 21 Tahun 2023, yang menyebutkan bahwa program bantuan ini hanya berlaku untuk pembelian satu unit motor listrik oleh individu dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.
Agus Gumiwang mengungkapkan bahwa warga yang ingin mendapatkan bantuan pemerintah ini haruslah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. “Satu NIK KTP hanya dapat digunakan untuk membeli satu unit motor listrik,” tambahnya.
Tunjukkan KTP
Dalam Permenperin Nomor 21 Tahun 2023 juga dijelaskan bahwa dalam proses pembelian motor listrik dengan subsidi ini, pembeli hanya perlu menunjukkan KTP. Kemudian, dealer akan melakukan verifikasi data pembeli berdasarkan NIK yang terhubung dengan data kependudukan dan catatan sipil dari Kementerian Dalam Negeri.
“Verifikasi ini akan dilakukan melalui Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa), yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) di Kementerian Perindustrian,” jelasnya.
Terakhir, Agus menekankan bahwa melalui program ini, masyarakat akan mendapatkan potongan harga senilai Rp 7 juta untuk setiap pembelian satu unit motor listrik.
“Pemerintah akan memberikan kompensasi atas potongan harga ini kepada perusahaan industri atas pembelian motor listrik oleh masyarakat,” tambahnya.