JAKARTA: Gaya hidup mewah di media sosial kini tak hanya menarik perhatian warganet, tapi juga mata tajam Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Lewat strategi pengawasan digital dan kecerdasan buatan (AI), negara mulai menelisik lebih jauh potensi penerimaan pajak yang belum dilaporkan.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa pihaknya kini aktif mencocokkan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan aktivitas digital para wajib pajak. Jika seseorang terlihat sering pamer mobil mewah, jalan-jalan ke luar negeri, atau tinggal di hunian elite namun tak sebanding dengan laporan kekayaannya, maka bersiaplah mendapat panggilan klarifikasi.
“Misalnya ada aset yang belum dilaporkan, atau terlihat beda dari data yang masuk ke sistem kami,” kata Bimo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Selasa (15/7/2025).
Menurut Bimo, metode ini bukan hal baru. Namun kini prosesnya dipertajam dengan bantuan teknologi AI. Mesin pintar ini mampu memindai ribuan data media sosial dan mencocokkannya dengan rekam jejak pelaporan pajak individu selama bertahun-tahun. “AI itu mudah dilatih untuk deteksi penyimpangan. Jadi misalnya SPT-nya flat-flat saja selama 5–10 tahun, tapi di medsos sering flexing, itu bisa langsung ditandai,” tambahnya.
Bimo menjelaskan, prinsip kerja AI yang digunakan mirip dengan machine learning. Sistem ini menganalisis pola dan ketidaksesuaian, lalu mengeluarkan sinyal untuk ditindaklanjuti oleh petugas pajak.
Jika ditemukan kejanggalan, Kantor Pajak akan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Surat ini berisi permintaan klarifikasi atas harta atau konsumsi mencurigakan yang terpantau dari berbagai sumber data, termasuk media sosial.
Ketua Pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Prianto Budi Saptono membenarkan bahwa metode pengawasan ini sudah berjalan cukup lama. Bahkan sejak era awal populernya platform YouTube, Facebook, dan Instagram.
“Praktik data matching ini terbukti efektif. Banyak Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang akhirnya mengakui kekurangan bayar dan memperbaiki SPT mereka setelah menerima SP2DK,” kata Prianto kepada Bisnis, Kamis (17/7/2025).
Ia menambahkan, metode ini juga menjadi senjata andalan Ditjen Pajak dalam mengejar potensi pajak dari sektor nonformal seperti influencer, content creator, hingga pebisnis online yang selama ini sulit terdeteksi sistem konvensional.
Dengan semakin canggihnya teknologi pengawasan, publik kini diingatkan untuk semakin jujur dalam melaporkan kekayaan dan penghasilannya. Karena bukan hanya petugas yang mengawasi, tapi juga algoritma yang tak pernah tidur.

