JAKARTA: Berdasarkan aturan terbaru, surat tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) akan dikirim melalui aplikasi WhatsApp. Surat tersebut akan dilengkapi dengan informasi detail mengenai pelanggaran yang dilakukan, sanksi, serta cara membayar denda. Inovasi ini diharapkan dapat memudahkan pengendara dalam mengecek dan menyelesaikan kewajiban pembayaran denda tilang secara lebih efisien.
Dengan sistem ETLE yang terbaru, pengendara dapat langsung mengetahui pelanggaran yang dilakukan melalui notifikasi di WhatsApp. Selain itu, pengendara juga dapat mengecek status tilang kendaraan mereka secara mandiri melalui laman resmi ETLE di https://etle-pmj.id/. Caranya cukup mudah, pengendara hanya perlu memasukkan nomor pelat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan. Setelah itu, klik “Cek Data”. Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul pesan “No Data Available”. Namun, jika terdapat pelanggaran, sistem akan menampilkan detail lengkap seperti waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.
Cara Bayar Denda Tilang Elektronik
Bagi pengendara yang terkena tilang elektronik, terdapat beberapa metode pembayaran denda yang dapat dipilih, antara lain melalui teller bank BRI, ATM BRI, atau mobile banking BRI. Berikut panduan lengkapnya:
- Melalui Teller Bank BRI
- Isi slip setoran dengan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang (BRIVA) pada kolom rekening.
- Serahkan slip kepada teller untuk validasi transaksi.
- Simpan slip setoran sebagai bukti pembayaran yang sah.
- Melalui ATM BRI
- Masukkan kartu debit dan PIN.
- Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA.
- Masukkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang.
- Pastikan detail pembayaran sudah sesuai sebelum menyelesaikan transaksi.
- Simpan struk ATM sebagai bukti pembayaran.
- Melalui Mobile Banking BRI
- Login ke aplikasi BRI Mobile.
- Pilih menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.
- Masukkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang dan jumlah denda yang sesuai.
- Transaksi akan selesai setelah memasukkan PIN.
- Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.
Dengan adanya sistem tilang elektronik ini, diharapkan proses penanganan pelanggaran lalu lintas menjadi lebih transparan dan efisien. Pengendara tidak perlu lagi repot datang ke kantor polisi atau loket pembayaran, karena semua informasi dan proses pembayaran dapat dilakukan secara online. Selain itu, notifikasi melalui WhatsApp juga memastikan bahwa pengendara tidak melewatkan informasi penting terkait pelanggaran yang dilakukan.
Inovasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas. Dengan kemudahan akses informasi dan pembayaran, diharapkan tingkat pelanggaran lalu lintas dapat berkurang dan keselamatan berkendara semakin terjamin.

