Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Tilang Elektronik Kini Dikirim via WhatsApp, Begini Cara Cek dan Bayar Dendanya
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Tilang Elektronik Kini Dikirim via WhatsApp, Begini Cara Cek dan Bayar Dendanya
EventPublikTech News

Tilang Elektronik Kini Dikirim via WhatsApp, Begini Cara Cek dan Bayar Dendanya

Last updated: Sabtu, 15 Februari 2025, 5:15 PM
By M. Khamdi
Share
3 Min Read
SHARE

JAKARTA: Berdasarkan aturan terbaru, surat tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) akan dikirim melalui aplikasi WhatsApp. Surat tersebut akan dilengkapi dengan informasi detail mengenai pelanggaran yang dilakukan, sanksi, serta cara membayar denda. Inovasi ini diharapkan dapat memudahkan pengendara dalam mengecek dan menyelesaikan kewajiban pembayaran denda tilang secara lebih efisien.

Dengan sistem ETLE yang terbaru, pengendara dapat langsung mengetahui pelanggaran yang dilakukan melalui notifikasi di WhatsApp. Selain itu, pengendara juga dapat mengecek status tilang kendaraan mereka secara mandiri melalui laman resmi ETLE di https://etle-pmj.id/. Caranya cukup mudah, pengendara hanya perlu memasukkan nomor pelat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan. Setelah itu, klik “Cek Data”. Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul pesan “No Data Available”. Namun, jika terdapat pelanggaran, sistem akan menampilkan detail lengkap seperti waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.

Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

Bagi pengendara yang terkena tilang elektronik, terdapat beberapa metode pembayaran denda yang dapat dipilih, antara lain melalui teller bank BRI, ATM BRI, atau mobile banking BRI. Berikut panduan lengkapnya:

  1. Melalui Teller Bank BRI
    • Isi slip setoran dengan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang (BRIVA) pada kolom rekening.
    • Serahkan slip kepada teller untuk validasi transaksi.
    • Simpan slip setoran sebagai bukti pembayaran yang sah.
  2. Melalui ATM BRI
    • Masukkan kartu debit dan PIN.
    • Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA.
    • Masukkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang.
    • Pastikan detail pembayaran sudah sesuai sebelum menyelesaikan transaksi.
    • Simpan struk ATM sebagai bukti pembayaran.
  3. Melalui Mobile Banking BRI
    • Login ke aplikasi BRI Mobile.
    • Pilih menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.
    • Masukkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang dan jumlah denda yang sesuai.
    • Transaksi akan selesai setelah memasukkan PIN.
    • Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.

Dengan adanya sistem tilang elektronik ini, diharapkan proses penanganan pelanggaran lalu lintas menjadi lebih transparan dan efisien. Pengendara tidak perlu lagi repot datang ke kantor polisi atau loket pembayaran, karena semua informasi dan proses pembayaran dapat dilakukan secara online. Selain itu, notifikasi melalui WhatsApp juga memastikan bahwa pengendara tidak melewatkan informasi penting terkait pelanggaran yang dilakukan.

Inovasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas. Dengan kemudahan akses informasi dan pembayaran, diharapkan tingkat pelanggaran lalu lintas dapat berkurang dan keselamatan berkendara semakin terjamin.

You Might Also Like

Selamat Datang “Ijazah Blockchain”

Teknologi Blockchain Efektif untuk Pemberantasan Korupsi

5 Ide Bisnis Sampingan Modal Kecil yang Bisa Dimulai Sekarang

Hati-Hati di Dunia Maya: Kenali Ciri-Ciri Situs Web Penipuan Sebelum Terlambat

TAGGED: bayar tilang elektronik via whatsapp, bayar tilang melalui bank, cara bayar denda ETLE, cara bayar tilang elektronik, surat tilang elektronik
M. Khamdi 15 Februari 2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Era Baru Mobil Listrik: Harga Terjangkau untuk Masyarakat Indonesia
Next Article Efisiensi Anggaran Tak Sentuh Pendidikan, Beasiswa dan KIP Kuliah Tetap Berjalan
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

OJK: Pinjol Nunggak Lebih 90 Hari Tidak Otomatis Lunas atau Hangus.
Apa Kabar Industri Kripto Iran
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih

Latest News

Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Apa Kabar Industri Kripto Iran
OJK: Pinjol Nunggak Lebih 90 Hari Tidak Otomatis Lunas atau Hangus.
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?