Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Mahfud MD Kritik ‘Pembredelan’ Pameran Lukisan Yos Suprapto di Galeri Nasional
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Mahfud MD Kritik ‘Pembredelan’ Pameran Lukisan Yos Suprapto di Galeri Nasional
EventPolitik

Mahfud MD Kritik ‘Pembredelan’ Pameran Lukisan Yos Suprapto di Galeri Nasional

Last updated: Sabtu, 21 Desember 2024, 3:32 AM
By Sarjito Hambeng
Share
3 Min Read
SHARE

JAKARTA: Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti keputusan Galeri Nasional yang membatalkan pameran lukisan Yos Suprapto pada Kamis, 19 Desember. Pembatalan ini diduga karena seniman tersebut menolak permintaan kurator untuk mencabut lima dari total 30 lukisan yang telah ia persiapkan selama setahun.

Mahfud menyampaikan kritiknya melalui akun media sosial X (sebelumnya Twitter) @mohmahfudmd pada Jumat, 20 Desember. Menurutnya, alasan teknis yang dikemukakan Galeri Nasional hanyalah dalih, sementara keputusan tersebut secara praktis berarti pembatalan pameran. Ia menegaskan bahwa karya seni, termasuk lukisan, adalah bentuk ekspresi yang seharusnya dihormati.

Pandangan serupa juga disampaikan oleh advokat senior Todung Mulya Lubis. Dalam keterangan tertulis, Todung menyesalkan pembatalan pameran yang ia ketahui saat berkunjung ke Galeri Nasional. Ia mendapatkan informasi dari seorang pengunjung lain bahwa pameran batal karena pihak Galeri Nasional meminta lima lukisan diturunkan.

Todung mengungkapkan bahwa lima karya tersebut menggambarkan kritik terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, permintaan ini merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi melalui seni. Ia membandingkannya dengan kritik yang disampaikan melalui media lain, seperti podcast di YouTube atau video di TikTok, yang sejatinya tidak jauh berbeda.

“Apa bedanya kritik melalui lukisan dengan kritik melalui platform digital? Jika logika ini diterapkan, maka banyak konten digital juga harus dilarang,” ujar Todung.

Suwarno Wisetrotomo, kurator pameran tersebut, memberikan penjelasan terkait pembatalan. Ia menyebut bahwa dua dari lima karya yang diminta untuk diturunkan menggambarkan opini pribadi seniman tentang praktik kekuasaan. Lukisan tersebut, menurut Suwarno, tidak sesuai dengan tema utama pameran, yaitu “Kebangkitan: Tanah untuk Kedaulatan”.

Suwarno berpendapat bahwa karya tersebut terlalu vulgar dan kehilangan metafora yang seharusnya menjadi kekuatan seni. “Karya ini terdengar seperti makian dan berpotensi merusak fokus terhadap pesan kuat dari tema pameran,” ujarnya.

Meskipun demikian, keputusan Galeri Nasional memicu perdebatan publik mengenai batas antara kebebasan berekspresi dan batasan kuratorial. Banyak pihak menilai bahwa pembatalan ini mencederai prinsip kebebasan dalam seni. Kritik terhadap penguasa, baik melalui lukisan maupun media lainnya, adalah bagian dari dinamika demokrasi yang sehat.

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya ruang kebebasan untuk menyampaikan pandangan, termasuk melalui seni. Keputusan Galeri Nasional memunculkan pertanyaan: sejauh mana seni dapat digunakan sebagai media kritik, dan apakah otoritas budaya berhak membatasi ekspresi seniman demi alasan kuratorial?

You Might Also Like

Peluang Prabowo di Pilpres 2029 jika Tanpa Gibran Cawapres

Membaca Ketegangan Naratif Kubu Pro Prabowo Vs Kubu Pro Jokowi

Tafsir Atas Teriakan Lantang Jokowi, “Saya Masih Sanggup…”

Isu Ijazah Palsu Jokowi dan Spekulasi Pilpres 2029

TAGGED: Galeri Nasional, kurator Suwarno Wisetrotomo, Mahfud MD, pameran lukisan Yos Suprapto, pembatalan pameran lukisan
Sarjito Hambeng 21 Desember 2024
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Pemeriksaan Budi Arie Terkait dengan 4 Kasus Dugaan Korupsi di Kemenkominfo 2022-2024
Next Article PHK Massal di ANTV: Seluruh Divisi Produksi Diberhentikan
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

OJK: Pinjol Nunggak Lebih 90 Hari Tidak Otomatis Lunas atau Hangus.
Apa Kabar Industri Kripto Iran
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih

Latest News

Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Apa Kabar Industri Kripto Iran
OJK: Pinjol Nunggak Lebih 90 Hari Tidak Otomatis Lunas atau Hangus.
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?