JAKARTA: Menjelang tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, banyak Wajib Pajak (WP) dihadapkan pada kendala umum, yakni lupa kode EFIN atau Electronic Filing Identification Number. EFIN adalah kode unik yang digunakan untuk mengakses layanan pajak daring di situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pajak.go.id. Kode ini bersifat permanen dan tidak berubah seumur hidup.
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengingatkan bahwa WP yang lupa EFIN dapat mengakses layanan pemulihan melalui berbagai kanal resmi, seperti telepon, email, dan aplikasi M-Pajak. Namun, layanan pemulihan melalui platform X (dulu Twitter) sudah tidak lagi tersedia.
Pelaporan SPT Tahunan Makin Dekat
Tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) adalah 31 Maret 2025, yang berarti hanya tersisa 20 hari lagi. Sementara itu, Wajib Pajak Badan memiliki waktu hingga 30 April 2025 untuk menyampaikan laporan pajaknya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, mengimbau kepada seluruh WP untuk segera melaporkan SPT Tahunan mereka guna menghindari kepadatan menjelang batas akhir.
“Mendekati batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya melalui kanal djponline.pajak.go.id karena lapor lebih awal, lebih nyaman,” ujar Dwi Astuti pada Selasa (11/3/2025).
Berdasarkan data DJP, hingga 6 Maret 2025, sebanyak 6,7 juta SPT atau 33,88% dari total Wajib Pajak telah menyampaikan laporan pajaknya. Dari jumlah tersebut, 6,5 juta berasal dari WP OP, sementara 201.000 dari WP Badan. Ini berarti masih ada 66,12% atau sekitar 13,07 juta WP yang belum menyampaikan kewajiban mereka.
Solusi Bagi Wajib Pajak yang Lupa EFIN
Bagi WP OP yang mengalami kendala lupa EFIN, berikut beberapa solusi yang dapat dilakukan:
- Melalui Telepon: Hubungi call center DJP di 1500200.
- Live Chat: Akses layanan live chat di www.pajak.go.id.
- Aplikasi M-Pajak: Gunakan aplikasi resmi Ditjen Pajak.
- Email: Kirim permohonan ke efin@pajak.go.id.
Langkah Pengajuan EFIN via Email
Bagi WP yang memilih metode email, pastikan menggunakan alamat email yang sudah terdaftar di sistem DJP. Kirimkan email dengan subjek “LUPA EFIN” dan cantumkan informasi berikut di badan email:
- NPWP
- Nama Wajib Pajak
- Alamat terdaftar
- Alamat email terdaftar
- Nomor telepon/handphone terdaftar
- Afirmasi pernyataan kepemilikan hak akses informasi
Email harus dikirim ke alamat lupa.efin@pajak.go.id dan WP diminta untuk menunggu balasan dari DJP.
Dengan batas waktu yang semakin dekat, Ditjen Pajak mengimbau WP untuk segera melaporkan SPT Tahunan mereka dan memastikan data EFIN tersimpan dengan baik agar tidak mengalami kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan daring di masa mendatang.

