JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengajak seluruh wajib pajak untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024. Pelaporan lebih awal dinilai memberikan sejumlah manfaat penting.
Menurut DJP, melaporkan SPT Tahunan sejak awal memberikan kenyamanan tanpa harus menghadapi antrean panjang atau risiko sistem down saat mendekati batas akhir. Selain itu, pelaporan tepat waktu juga mencegah denda keterlambatan, sehingga wajib pajak bisa lebih tenang.
“Lapor SPT Tahunan sekarang. Lapor lebih awal itu banyak manfaatnya,” tulis DJP melalui akun Instagram resmi @ditjenpajakri pada Selasa, 21 Januari 2025.
Jadwal Pelaporan dan Sistem yang Digunakan
SPT Tahunan tahun pajak 2024 dapat mulai dilaporkan sejak 1 Januari 2025. Meskipun DJP sudah memiliki sistem Coretax, pelaporan masih dilakukan melalui sistem lama di laman djponline.pajak.go.id.
Sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2025. Sementara itu, wajib pajak badan memiliki waktu hingga 30 April 2025 untuk menyelesaikan kewajibannya.
Sanksi bagi Wajib Pajak yang Terlambat
Bagi wajib pajak yang tidak melaporkan atau terlambat menyampaikan SPT Tahunan, akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP. Berdasarkan pasal 7, denda bagi wajib pajak orang pribadi adalah sebesar Rp100 ribu, sedangkan wajib pajak badan dikenakan denda sebesar Rp1 juta.
Namun, terdapat beberapa pengecualian dalam pengenaan sanksi ini. Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia, tidak melakukan kegiatan usaha, atau tidak lagi tinggal di Indonesia, serta wajib pajak badan yang sudah tidak aktif, tidak akan dikenakan sanksi denda.
Langkah-Langkah Pelaporan SPT Tahunan Pajak 2024
DJP menyediakan panduan sederhana untuk melaporkan SPT Tahunan melalui portal resmi mereka. Berikut langkah-langkahnya:
- Akses Portal DJP
Kunjungi laman https://pajak.go.id/portal-layanan-wp/ untuk masuk ke portal layanan wajib pajak. - Pilih Layanan Pelaporan
Klik “Pelaporan Pajak” untuk masa dan/atau tahunan pajak 2024, lalu pilih jenis layanan yang sesuai. - Tentukan Jenis SPT
Pilih jenis SPT yang relevan dengan status Anda, seperti SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, atau 1770SS) atau SPT Badan Usaha (1771). - Isi Data dengan Lengkap
Pastikan semua data yang dimasukkan sudah benar dan lengkap sesuai dengan ketentuan. - Masukkan Kode Verifikasi
Setelah mengisi data, masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau nomor telepon yang telah terdaftar. - Kirim SPT dan Simpan Bukti
Kirim SPT melalui fitur e-Filing atau e-Form dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda pelaporan telah diterima DJP.
Dengan melaporkan SPT Tahunan lebih awal, wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan lebih nyaman dan terhindar dari berbagai risiko administratif.

