Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Lapor SPT Tahun Pajak 2024: Cepat, Mudah, dan Bebas Denda
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Lapor SPT Tahun Pajak 2024: Cepat, Mudah, dan Bebas Denda
Ekonomi BisnisNewsPublik

Lapor SPT Tahun Pajak 2024: Cepat, Mudah, dan Bebas Denda

Last updated: Rabu, 22 Januari 2025, 1:45 PM
By M. Khamdi
Share
3 Min Read
SHARE

JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengajak seluruh wajib pajak untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024. Pelaporan lebih awal dinilai memberikan sejumlah manfaat penting.

Menurut DJP, melaporkan SPT Tahunan sejak awal memberikan kenyamanan tanpa harus menghadapi antrean panjang atau risiko sistem down saat mendekati batas akhir. Selain itu, pelaporan tepat waktu juga mencegah denda keterlambatan, sehingga wajib pajak bisa lebih tenang.

“Lapor SPT Tahunan sekarang. Lapor lebih awal itu banyak manfaatnya,” tulis DJP melalui akun Instagram resmi @ditjenpajakri pada Selasa, 21 Januari 2025.

Jadwal Pelaporan dan Sistem yang Digunakan
SPT Tahunan tahun pajak 2024 dapat mulai dilaporkan sejak 1 Januari 2025. Meskipun DJP sudah memiliki sistem Coretax, pelaporan masih dilakukan melalui sistem lama di laman djponline.pajak.go.id.

Sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2025. Sementara itu, wajib pajak badan memiliki waktu hingga 30 April 2025 untuk menyelesaikan kewajibannya.

Sanksi bagi Wajib Pajak yang Terlambat
Bagi wajib pajak yang tidak melaporkan atau terlambat menyampaikan SPT Tahunan, akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP. Berdasarkan pasal 7, denda bagi wajib pajak orang pribadi adalah sebesar Rp100 ribu, sedangkan wajib pajak badan dikenakan denda sebesar Rp1 juta.

Namun, terdapat beberapa pengecualian dalam pengenaan sanksi ini. Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia, tidak melakukan kegiatan usaha, atau tidak lagi tinggal di Indonesia, serta wajib pajak badan yang sudah tidak aktif, tidak akan dikenakan sanksi denda.

Langkah-Langkah Pelaporan SPT Tahunan Pajak 2024
DJP menyediakan panduan sederhana untuk melaporkan SPT Tahunan melalui portal resmi mereka. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Akses Portal DJP
    Kunjungi laman https://pajak.go.id/portal-layanan-wp/ untuk masuk ke portal layanan wajib pajak.
  2. Pilih Layanan Pelaporan
    Klik “Pelaporan Pajak” untuk masa dan/atau tahunan pajak 2024, lalu pilih jenis layanan yang sesuai.
  3. Tentukan Jenis SPT
    Pilih jenis SPT yang relevan dengan status Anda, seperti SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, atau 1770SS) atau SPT Badan Usaha (1771).
  4. Isi Data dengan Lengkap
    Pastikan semua data yang dimasukkan sudah benar dan lengkap sesuai dengan ketentuan.
  5. Masukkan Kode Verifikasi
    Setelah mengisi data, masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau nomor telepon yang telah terdaftar.
  6. Kirim SPT dan Simpan Bukti
    Kirim SPT melalui fitur e-Filing atau e-Form dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda pelaporan telah diterima DJP.

Dengan melaporkan SPT Tahunan lebih awal, wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan lebih nyaman dan terhindar dari berbagai risiko administratif.

You Might Also Like

Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih

Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN

Pink Moon Bakal Menghiasi Langit Indonesia pada 2 April 2026

Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Siklon Narelle

TAGGED: cara lapor spt pajak tahunan, denda keterlambatan, e-filing, pajak, pelaporan pajak, wajib pajak
M. Khamdi 22 Januari 2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy1
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Panduan Lengkap BLT BBM Rp600.000: Cara Daftar dan Cek Penerima di Tahun 2025
Next Article 6 Jembatan Rusak Akibat Banjir di Batang, Ribuan Warga Terdampak
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

OJK: Pinjol Nunggak Lebih 90 Hari Tidak Otomatis Lunas atau Hangus.
Apa Kabar Industri Kripto Iran
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih

Latest News

Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Apa Kabar Industri Kripto Iran
OJK: Pinjol Nunggak Lebih 90 Hari Tidak Otomatis Lunas atau Hangus.
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?