Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Hore! Sebagian Provinsi Tunda Opsen Pajak 2025, Penjualan Mobil Diprediksi Bergairah
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Hore! Sebagian Provinsi Tunda Opsen Pajak 2025, Penjualan Mobil Diprediksi Bergairah
Ekonomi Bisnis

Hore! Sebagian Provinsi Tunda Opsen Pajak 2025, Penjualan Mobil Diprediksi Bergairah

Last updated: Jumat, 17 Januari 2025, 3:33 PM
By Sri Rejeki Handayani
Share
3 Min Read
Foto/Istimewa
SHARE

JAKARTA: Industri otomotif nasional mendapat angin segar dengan keputusan beberapa provinsi untuk menunda pemberlakuan kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor pada 2025. Langkah ini dinilai sebagai dorongan penting untuk memulihkan daya beli masyarakat dan meningkatkan penjualan kendaraan baru di tengah tantangan ekonomi.

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kementerian Perindustrian, Dodiet Prasetyo, mengapresiasi keputusan 25 kepala daerah yang memberikan diskon atau menunda penerapan opsen pajak kendaraan bermotor di wilayah mereka. Menurut Dodiet, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong produksi mobil nasional menuju target 1 juta unit pada 2025.

“Kami optimistis sinergi antara pemerintah pusat dan daerah akan membawa dampak positif bagi industri otomotif,” ujar Dodiet dalam acara media gathering IIMS 2025, Kamis (16/1).

Beberapa provinsi yang telah memutuskan menunda opsen pajak meliputi Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kepulauan Riau, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan. Sementara itu, DKI Jakarta juga tidak memberlakukan opsen pajak.

Opsen pajak kendaraan bermotor sebenarnya merupakan amanat dari Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Kebijakan ini memungkinkan pemerintah kabupaten/kota memungut opsen pajak sebesar 66% dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang diterima pemerintah provinsi.

Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Kukuh Kumara, menyambut baik penundaan kebijakan ini. Menurutnya, opsen pajak berpotensi menjadi penghalang utama pertumbuhan industri otomotif nasional. “Jika opsen pajak diterapkan serentak, penjualan mobil nasional bisa mengalami penurunan drastis seperti saat pandemi Covid-19,” jelas Kukuh.

Ia juga menyoroti risiko peralihan konsumen ke pasar mobil bekas jika opsen pajak diberlakukan. Pasar mobil bekas di Indonesia saat ini mencapai sekitar 1,8 juta unit, jauh lebih besar dibandingkan kapasitas produksi mobil baru yang masih berkisar 1 juta unit. Kondisi ini dapat melemahkan daya saing industri mobil baru dan memperlambat pemulihan sektor otomotif.

Gaikindo sendiri memasang target penjualan mobil nasional sebesar 900.000 unit pada 2025. Proyeksi ini lebih tinggi dari realisasi tahun sebelumnya, yaitu 865.723 unit untuk kategori wholesales (pabrik ke diler) dan 889.680 unit untuk kategori ritel (diler ke konsumen). Dengan penundaan opsen pajak, target tersebut dinilai lebih realistis untuk dicapai.

Kebijakan penundaan opsen pajak kendaraan bermotor memberikan ruang bagi pelaku industri untuk memulihkan momentum pertumbuhan pasca-pandemi. Sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan pelaku industri menjadi kunci untuk memastikan keberlanjutan pengembangan sektor otomotif nasional.

You Might Also Like

Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih

Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN

Lurah: Jembatan Emas di Persimpangan BUMDes dan Koperasi Desa Merah Putih

Cara Cerdas Punya Passive Income: Panduan Realistis untuk Pemula

TAGGED: Opsen Pajak, Pajak Kendaraan, penjualan mobil bergairah, provinsi besar tunda opsen pajak
Sri Rejeki Handayani 17 Januari 2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Pemindahan ASN ke IKN Dimulai April 2025, Pembangunan 47 Tower Apartemen Dikebut
Next Article Menyambut Tahun Ular Kayu: Tradisi, Makna, dan Ucapan Selamat Imlek 2025
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

OJK: Pinjol Nunggak Lebih 90 Hari Tidak Otomatis Lunas atau Hangus.
Apa Kabar Industri Kripto Iran
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih

Latest News

Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Apa Kabar Industri Kripto Iran
OJK: Pinjol Nunggak Lebih 90 Hari Tidak Otomatis Lunas atau Hangus.
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?