JAKARTA: Industri otomotif nasional mendapat angin segar dengan keputusan beberapa provinsi untuk menunda pemberlakuan kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor pada 2025. Langkah ini dinilai sebagai dorongan penting untuk memulihkan daya beli masyarakat dan meningkatkan penjualan kendaraan baru di tengah tantangan ekonomi.
Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kementerian Perindustrian, Dodiet Prasetyo, mengapresiasi keputusan 25 kepala daerah yang memberikan diskon atau menunda penerapan opsen pajak kendaraan bermotor di wilayah mereka. Menurut Dodiet, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong produksi mobil nasional menuju target 1 juta unit pada 2025.
“Kami optimistis sinergi antara pemerintah pusat dan daerah akan membawa dampak positif bagi industri otomotif,” ujar Dodiet dalam acara media gathering IIMS 2025, Kamis (16/1).
Beberapa provinsi yang telah memutuskan menunda opsen pajak meliputi Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kepulauan Riau, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan. Sementara itu, DKI Jakarta juga tidak memberlakukan opsen pajak.
Opsen pajak kendaraan bermotor sebenarnya merupakan amanat dari Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Kebijakan ini memungkinkan pemerintah kabupaten/kota memungut opsen pajak sebesar 66% dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang diterima pemerintah provinsi.
Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Kukuh Kumara, menyambut baik penundaan kebijakan ini. Menurutnya, opsen pajak berpotensi menjadi penghalang utama pertumbuhan industri otomotif nasional. “Jika opsen pajak diterapkan serentak, penjualan mobil nasional bisa mengalami penurunan drastis seperti saat pandemi Covid-19,” jelas Kukuh.
Ia juga menyoroti risiko peralihan konsumen ke pasar mobil bekas jika opsen pajak diberlakukan. Pasar mobil bekas di Indonesia saat ini mencapai sekitar 1,8 juta unit, jauh lebih besar dibandingkan kapasitas produksi mobil baru yang masih berkisar 1 juta unit. Kondisi ini dapat melemahkan daya saing industri mobil baru dan memperlambat pemulihan sektor otomotif.
Gaikindo sendiri memasang target penjualan mobil nasional sebesar 900.000 unit pada 2025. Proyeksi ini lebih tinggi dari realisasi tahun sebelumnya, yaitu 865.723 unit untuk kategori wholesales (pabrik ke diler) dan 889.680 unit untuk kategori ritel (diler ke konsumen). Dengan penundaan opsen pajak, target tersebut dinilai lebih realistis untuk dicapai.
Kebijakan penundaan opsen pajak kendaraan bermotor memberikan ruang bagi pelaku industri untuk memulihkan momentum pertumbuhan pasca-pandemi. Sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan pelaku industri menjadi kunci untuk memastikan keberlanjutan pengembangan sektor otomotif nasional.

