Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Loloskan Pencawapresan Gibran, Ketua KPU Disanksi Peringatan Terakhir
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Loloskan Pencawapresan Gibran, Ketua KPU Disanksi Peringatan Terakhir
Politik

Loloskan Pencawapresan Gibran, Ketua KPU Disanksi Peringatan Terakhir

Sikap para komisioner KPU yang lebih dulu menyurati pimpinan partai politik setelah putusan MK tentang syarat batas usia capres-cawapres terbit, tanpa melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah, melanggar Peraturan KPU.

Last updated: Senin, 5 Februari 2024, 2:28 PM
By Sarjito Hambeng
Share
3 Min Read
Ketua KPU Hasyim Asy'ari. (Foto/Istimewa)
SHARE

JAKARTA (Sketsa.co) — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari pada Senin (5/2/2024).

Hasyim dinyatakan melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden tanpa memodifikasi syarat usia minimum calon presiden dan wakil presiden sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang seharusnya diikutsertakan dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

Ketua DKPP Heddy Lugito menyatakan bahwa Hasyim Asy’ari sebagai teradu 1 telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.

Selain itu, DKPP juga memberikan sanksi peringatan keras kepada 6 Komisioner KPU, yaitu August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochamad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holik.

Harusnya Konsultasi

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, KPU seharusnya segera berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober 2023. Ini diperlukan agar Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, sebagai aturan teknis pilpres, dapat segera direvisi mengikuti dampak putusan MK.

“Para teradu baru mengajukan konsultasi kepada DPR pada 23 Oktober 2023, atau 7 hari setelah putusan MK diucapkan,” kata Wiarsa.

Meskipun para teradu berdalih bahwa pengajuan surat dilakukan pada 23 Oktober 2023 karena DPR sedang dalam masa reses, Wiarsa menilai alasan KPU terkait keterlambatan permohonan konsultasi tidak tepat. DKPP berpendapat bahwa dalam masa reses, rapat dengar pendapat tetap dapat dilakukan sesuai dengan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Wiarsa juga menyatakan bahwa sikap para komisioner KPU yang lebih dulu menyurati pimpinan partai politik setelah putusan MK tentang syarat batas usia capres-cawapres terbit, tanpa melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah, melanggar Peraturan KPU.

“Para teradu dalam menaati putusan MK dengan bersurat terlebih dulu kepada pimpinan partai politik adalah tindakan yang tidak tepat dan tidak sesuai dengan perintah Pasal 10 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di lingkungan KPU,” ujar Wiarsa.

“Para teradu seharusnya responsif terhadap kebutuhan pengaturan tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden 2024 pasca-putusan Mahkamah Konstitusi karena telah terjadi perubahan terhadap syarat capres-cawapres untuk tahun 2024,” tambahnya.

Baca juga: Seputar Kritik Perguruan Tinggi kepada Presiden Jokowi

Ada empat aduan terhadap semua komisioner KPU RI terkait etika pencalonan Gibran, yang diajukan oleh Demas Brian Wicaksono, Iman Munandar B, P.H. Hariyanto, dan Rumondang Damanik pada 25 Oktober 2023. Meskipun, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang belum direvisi saat itu, Gibran seharusnya tidak memenuhi syarat karena belum mencapai usia 40 tahun. KPU berdalih bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 sudah cukup sebagai dasar untuk memproses pencalonan Gibran yang berusia 36 tahun. Meskipun demikian, KPU akhirnya merevisi persyaratan capres-cawapres dengan mengubah PKPU Nomor 19 Tahun 2023, yang ditandatangani pada 3 November 2023.

You Might Also Like

Peluang Prabowo di Pilpres 2029 jika Tanpa Gibran Cawapres

Membaca Ketegangan Naratif Kubu Pro Prabowo Vs Kubu Pro Jokowi

Tafsir Atas Teriakan Lantang Jokowi, “Saya Masih Sanggup…”

Isu Ijazah Palsu Jokowi dan Spekulasi Pilpres 2029

TAGGED: DKPP, GIbran Rakabuming Raka, Hasyim A'syari, Ketua KPU, Pilpres 2024
Sarjito Hambeng 5 Februari 2024
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Seputar Kritik Perguruan Tinggi kepada Presiden Jokowi
Next Article Berdasar Survei Polmark, Eep Meyakini Pilpres Dua Putaran
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

Latest News

Pindah KTP Antar-Provinsi Sekarang Lebih Gampang
Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Apa Kabar Industri Kripto Iran
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?