JAKARTA: Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang diluncurkan oleh pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengunduh dan mencetak Kartu Keluarga (KK) secara mandiri. Berdasarkan Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan, masyarakat kini dapat mencetak KK menggunakan kertas putih polos jenis HVS ukuran A4 dengan ketebalan 80 gram.
Keaslian dokumen tetap terjamin karena KK yang dicetak secara mandiri dilengkapi dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE) berupa kode QR yang terletak di pojok kanan bawah. Kode QR ini memastikan bahwa data yang tercantum pada KK sah secara hukum. Selain itu, saat proses pencetakan, pengguna juga akan menerima PIN rahasia untuk menjaga keamanan data. File KK akan diberikan dalam format PDF.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengunduh KK melalui aplikasi IKD, seperti dilansir dari laman resmi Dispendukcapil Kota Semarang.
Cara Mengunduh KK di Aplikasi IKD
- Unduh aplikasi IKD melalui Google Play Store atau App Store.
- Aktivasi aplikasi dengan memasukkan nomor KTP dan PIN.
- Dapatkan PIN di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.
- Log in ke aplikasi IKD menggunakan nomor KTP dan PIN yang telah diperoleh.
- Setelah berhasil masuk, pilih menu “Dokumen”.
- Pilih dokumen yang ingin diunduh, seperti KK atau Kartu Identitas Anak (KIA). Masukkan PIN, lalu klik “Bagikan”.
- Setelah itu, Anda akan menerima kode QR untuk proses pencetakan.
Cara Mencetak KK Secara Mandiri
Setelah mendapatkan kode QR, ikuti langkah berikut untuk mencetak KK:
- Kunjungi mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang tersedia di Kantor Dukcapil terdekat.
- Pindai kode QR menggunakan mesin ADM.
- Tunggu hingga mesin mencetak dokumen yang diinginkan.
KK yang dicetak melalui mesin ADM memiliki kekuatan hukum yang sama seperti dokumen yang dicetak langsung oleh Kantor Dukcapil. Dengan inovasi ini, masyarakat dapat menghemat waktu dan biaya, sekaligus menikmati kemudahan layanan administrasi kependudukan berbasis digital.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung transformasi digital dalam layanan publik, memberikan kemudahan akses bagi masyarakat, serta meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan data kependudukan. Melalui aplikasi IKD, kebutuhan administrasi terkait dokumen kependudukan menjadi lebih praktis dan cepat, sejalan dengan perkembangan teknologi modern.