JAKARTA: Pemerintah akan mulai menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor pada 5 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Opsen pajak ini memungkinkan kabupaten/kota memungut 66% dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang diterima provinsi.
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK, Lydia Kurniawati Christyana, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan menambah beban masyarakat. Penurunan tarif PKB, dari maksimal 2% menjadi 1,2% untuk kendaraan pertama, diimbangi dengan opsen sebesar 66%. Sebagai contoh, untuk mobil dengan nilai jual Rp 200 juta, pajak PKB sebesar 1,1% menghasilkan beban Rp 2,2 juta. Opsen 66% dari jumlah tersebut adalah Rp 1,45 juta, sehingga total pajak yang harus dibayar adalah Rp 3,65 juta. Nilai ini hampir sama dengan skema lama yang menetapkan tarif PKB sebesar 1,8%.
Selain itu, mekanisme opsen memberikan kepastian pendapatan langsung bagi kabupaten/kota tanpa perlu menunggu bagi hasil dari provinsi. Lydia menambahkan bahwa penerimaan daerah akan lebih terjamin dan efisien.
Kementerian Dalam Negeri juga telah meminta pemerintah daerah untuk menyusun regulasi terkait opsen PKB dan BBNKB sebelum Oktober 2024. Hal ini bertujuan untuk memastikan sinergi dan kesiapan pelaksanaan pada 2025.
Meski ada tambahan kolom opsen pada STNK, kebijakan ini diharapkan tidak membebani administrasi perpajakan masyarakat. Justru, opsen dirancang untuk memperbaiki pembagian hasil pajak antara pemerintah daerah guna mendukung otonomi daerah yang lebih kuat.

