Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Opsen Pajak Kendaraan Mulai 2025: Apa Dampaknya?
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Opsen Pajak Kendaraan Mulai 2025: Apa Dampaknya?
Ekonomi BisnisNewsPublik

Opsen Pajak Kendaraan Mulai 2025: Apa Dampaknya?

Last updated: Jumat, 13 Desember 2024, 4:39 PM
By M. Khamdi
Share
2 Min Read
SHARE

JAKARTA: Pemerintah akan mulai menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor pada 5 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Opsen pajak ini memungkinkan kabupaten/kota memungut 66% dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang diterima provinsi.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK, Lydia Kurniawati Christyana, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan menambah beban masyarakat. Penurunan tarif PKB, dari maksimal 2% menjadi 1,2% untuk kendaraan pertama, diimbangi dengan opsen sebesar 66%. Sebagai contoh, untuk mobil dengan nilai jual Rp 200 juta, pajak PKB sebesar 1,1% menghasilkan beban Rp 2,2 juta. Opsen 66% dari jumlah tersebut adalah Rp 1,45 juta, sehingga total pajak yang harus dibayar adalah Rp 3,65 juta. Nilai ini hampir sama dengan skema lama yang menetapkan tarif PKB sebesar 1,8%.

Selain itu, mekanisme opsen memberikan kepastian pendapatan langsung bagi kabupaten/kota tanpa perlu menunggu bagi hasil dari provinsi. Lydia menambahkan bahwa penerimaan daerah akan lebih terjamin dan efisien.

Kementerian Dalam Negeri juga telah meminta pemerintah daerah untuk menyusun regulasi terkait opsen PKB dan BBNKB sebelum Oktober 2024. Hal ini bertujuan untuk memastikan sinergi dan kesiapan pelaksanaan pada 2025.

Meski ada tambahan kolom opsen pada STNK, kebijakan ini diharapkan tidak membebani administrasi perpajakan masyarakat. Justru, opsen dirancang untuk memperbaiki pembagian hasil pajak antara pemerintah daerah guna mendukung otonomi daerah yang lebih kuat.

You Might Also Like

Pindah KTP Antar-Provinsi Sekarang Lebih Gampang

Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih

Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN

Pink Moon Bakal Menghiasi Langit Indonesia pada 2 April 2026

TAGGED: kendaraan bermotor, Opsen Pajak, Pajak Kendaraan
M. Khamdi 13 Desember 2024
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Megawati Sarankan Program Makan Gratis Per Porsi Rp 10.000 Dikaji Ulang
Next Article Begini Cara Mudah Unduh Kartu Keluarga Online dan Cetak Sendiri
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

Latest News

Pindah KTP Antar-Provinsi Sekarang Lebih Gampang
Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Apa Kabar Industri Kripto Iran
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?