JAKARTA: Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono (Rido), memutuskan untuk tidak menggugat hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hingga batas waktu pengajuan sengketa hasil Pilkada pada Rabu, 11 Desember 2024 pukul 24.00 WIB, tidak ada pendaftaran gugatan dari kubu Rido.
Berdasarkan pantauan lapangan, gedung MK di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, tidak menerima kunjungan dari perwakilan tim Ridwan-Suswono pada malam itu. Situs resmi MK (mkri.go.id) mencatat sebanyak 14 pengajuan sengketa hasil Pilkada tingkat provinsi yang diterima hingga pukul 23.59 WIB. Namun, tidak satu pun dari gugatan tersebut diajukan oleh Ridwan-Suswono maupun tim pemenangan mereka.
Seorang politikus Partai Golkar, yang enggan disebutkan namanya, mengonfirmasi bahwa tim hukum dan pemenangan Rido memang telah memastikan tidak akan mengajukan gugatan hasil Pilkada Jakarta ke MK. Politikus tersebut juga menyebutkan bahwa sebelumnya ada rencana dari tim hukum untuk mendaftarkan gugatan pada malam terakhir masa pendaftaran. Namun, rencana itu akhirnya batal tanpa alasan yang dijelaskan secara rinci.
Anggota lain dari tim pemenangan Rido menguatkan informasi tersebut. Ia mengatakan bahwa pasangan Ridwan Kamil-Suswono telah menerima hasil rekapitulasi suara yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta pada Minggu, 8 Desember 2024.
“Dalam sebuah kompetisi demokrasi, menang atau kalah adalah hal yang wajar. Kami menerima hasil ini dengan lapang dada,” ujarnya.
Meski demikian, Ketua Tim Pemenangan RIDO Ahmad Riza Patria, Sekretaris Basri Baco, dan Koordinator Ramdan Alamsyah belum memberikan keterangan resmi terkait keputusan ini. Berdasarkan aturan dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, pengajuan sengketa hasil Pilkada ke MK memiliki tenggat waktu maksimal tiga hari setelah pengumuman hasil Pilkada. Dengan demikian, batas akhir pendaftaran adalah Rabu, 11 Desember 2024.
Dalam hasil rekapitulasi KPU Jakarta, pasangan Pramono Anung-Rano Karno dari PDI Perjuangan dinyatakan sebagai pemenang Pilkada dengan perolehan suara sebesar 50,07 persen atau 2.183.239 suara. Sementara itu, Ridwan-Suswono mendapatkan 39,40 persen atau 1.718.160 suara, dan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih 10 persen atau 459.230 suara.
Keputusan Ridwan Kamil dan Suswono untuk tidak membawa sengketa ini ke ranah hukum menunjukkan sikap sportif dalam menerima hasil pemilihan. Langkah ini juga diharapkan dapat menjaga stabilitas politik dan memfasilitasi transisi pemerintahan yang damai di Jakarta.

