Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Pro-Kontra Presiden Boleh Kampanye dan Memihak
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Pro-Kontra Presiden Boleh Kampanye dan Memihak
Politik

Pro-Kontra Presiden Boleh Kampanye dan Memihak

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa seorang presiden boleh berkampanye dalam pemilu, termasuk memihak kepada calon tertentu. Namun pakar hukum menilai sebaliknya

Last updated: Rabu, 24 Januari 2024, 5:52 PM
By Raden Parwoto
Share
4 Min Read
SHARE

JAKARTA (Sketsa.co) — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa seorang presiden boleh berkampanye dalam pemilu, termasuk memihak kepada calon tertentu. Namun pakar hukum menilai sebaliknya.

“Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja,” ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1).

“Yang penting, presiden itu boleh lho kampanye. Presiden itu boleh lho memihak. Boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. (Jadi) boleh (presiden kampanye),” katanya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menjelaskan bahwa presiden dan menteri merupakan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Oleh karena itu, Jokowi berpandangan bahwa presiden dan menteri boleh berpolitik.

“Kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masak gini enggak boleh, berpolitik enggak boleh.  Boleh. Menteri juga boleh,” ujarnya.

Saat ditanya lebih lanjut soal bagaimana memastikan agar presiden tidak terlibat dalam konflik kepentingan ketika berkampanye dalam pemilu, Jokowi mengatakan, sebaiknya tidak menggunakan fasilitas negara.

Sementara itu, saat ditanya apakah dirinya memihak atau tidak dalam pemilu kali ini, Jokowi justru kembali bertanya kepada wartawan. “Itu yang mau saya tanya, memihak enggak?” katanya.

Langgar Hukum dan Etika

Menanggapi pernyataan Presiden Jokowi, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai keberpihakan presiden dan menteri justru melanggar hukum dan etik.

Menurut Bivitri, anggapan regulasi membolehkan presiden dan menteri berpihak itu salah. “Mungkin Pak Jokowi mengacu ke Pasal 282 UU Pemilu, tapi sebenarnya ada Pasal 280, Pasal 304, sampai 307,” ujar dia saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Rabu (24/1) seperti dikutip tempo.co.

Pasal-pasal itu, Bivitri mengatakan, membatasi dukungan dari seorang presiden dan pejabat-pejabat negara lainnya untuk mendukung atau membuat kebijakan-kebijakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon. “Jelas pernyataan ini melanggar hukum dan melanggar etik,” ucap dia.

Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera itu mengatakan dalam konteks jabatan presiden, prinsip dan etika penyelenggara negara harus diperhatikan. Dia menilai, seorang pejabat negara tidak mungkin melepaskan diri dari fasilitas negara yang melekat kepada mereka.

“Mana bisa seorang presiden apalagi seorang menteri dan pejabat negara lainnya memisahkan ketika dia tidak menjabat atau cuti, maka dia tidak pakai fasilitas negara,” tutur dia. Menurut Bivitri, sekretaris, ajudan, sopir, hingga mobil merupakan fasilitas negara yang sulit dilepaskan dari para pejabat negara.

Baca juga: Ketika Djarum & Adaro Tegaskan Tak Memihak Paslon di Pilpres 2024

UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur daftar pejabat negara yang tidak boleh dilibatkan sebagai pelaksana/tim kampanye pemilu. Hal itu termuat dalam Pasal 280 ayat (2) dan (3). Dalam daftar itu, tidak ada presiden, menteri, maupun kepala daerah.

Pejabat-pejabat negara yang dilarang terlibat sebagai pelaksana/anggota tim kampanye meliputi, seluruh hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi; ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan; gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia; direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN/BUMD,  pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
aparatur sipil negara (ASN); anggota TNI dan Polri, kepala desa; perangkat desa; serta anggota badan permusyawaratan desa.

Terdapat sanksi jika ketentuan itu dilanggar pihak-pihak terkait.

You Might Also Like

Peluang Prabowo di Pilpres 2029 jika Tanpa Gibran Cawapres

Membaca Ketegangan Naratif Kubu Pro Prabowo Vs Kubu Pro Jokowi

Tafsir Atas Teriakan Lantang Jokowi, “Saya Masih Sanggup…”

Isu Ijazah Palsu Jokowi dan Spekulasi Pilpres 2029

TAGGED: Bivitri Susanti, Pilpres 2024, presiden boleh kampanye dan memihak, Presiden Jokowi
Raden Parwoto 24 Januari 2024
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Ketika Djarum & Adaro Tegaskan Tak Memihak Paslon di Pilpres 2024
Next Article Klaim Boy Thohir Picu Sentimen Negatif Pasar Saham
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

Latest News

Pindah KTP Antar-Provinsi Sekarang Lebih Gampang
Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Apa Kabar Industri Kripto Iran
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?