JAKARTA (Sketsa.co) — Pro-kontra terkait dengan isu atau wacana pemakzulan Presiden Joko Widodo yang mencuat belakangan ini di tengah kian memanasnya perhelatan Pilpres 2024 bisa memunculkan berbagai peristiwa politik tak terduga.
Pertanyaannya, ke arah mana muara wacana pemakzulan tersebut?
Menanggapi isu pemakzulan itu, pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, mengatakan perhatian seharusnya tidak hanya terfokus pada aspek hukum dan ketatanegaraan, melainkan juga pada dampak politiknya.
Zainal menyoroti enam alasan yang dapat menjadi dasar pemakzulan sesuai dengan Pasal 7 UUD 1945, yaitu pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, dan tidak lagi memenuhi syarat.
Namun, Zainal menekankan bahwa definisi perbuatan tercela bisa menjadi subjek perdebatan, seperti yang terjadi di Amerika Serikat. Sebagai contoh, pemakzulan terhadap Presiden Bill Clinton pada 1998–1999 bukan karena skandal hubungan di luar nikah, tetapi karena memberikan keterangan tidak benar di bawah sumpah. Clinton sendiri lolos dari pemakzulan.
Zainal berharap agar isu pemakzulan tidak merugikan proses Pemilu 2024, dan menegaskan bahwa pemilu dan pemakzulan adalah dua hal yang berbeda, dan keduanya harus dipertimbangkan secara terpisah.
Baca juga: Ketika Eep Sebut Pilpres 2024 Tak Mungkin Satu Putaran
Sebelumnya, usulan pemakzulan muncul ketika sejumlah tokoh dalam Petisi 100 (antara lain Faesal Assegaf dan Marwan Batubara) melaporkan dugaan kecurangan Pemilu 2024 dan meminta pemakzulan Presiden Jokowi kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. Namun, Mahfud menegaskan bahwa hal tersebut bukan kewenangannya dan seharusnya hal itu dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Isu pemakzulan terhadap Jokowi sebenarnya telah muncul sejak Oktober 2023, ketika politisi PKS Mardani Ali Sera membuka opsi penurunan jabatan jika campur tangan Jokowi dalam Pilpres 2024 terbukti.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana juga mengirim surat terbuka kepada DPR tentang saran pemakzulan karena dugaan pelanggaran konstitusi.
Meski isu pemakzulan menimbulkan pro dan kontra, pihak-pihak terkait, seperti Menko Polhukam Mahfud MD, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto, menekankan pentingnya menjalani aturan konstitusi dan memastikan situasi tetap kondusif menjelang Pemilu 2024.
Sulit Terjadi
Dengan melihat kecenderungan respons terhadap wacana pemakzulan Presiden Jokowi sejauh ini, agaknya hal itu bakal sulit terjadi. Isu atau wacana pemakzulan tampaknya akan meredup seiring dengan pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024 yang tinggal beberapa pekan lagi.
Nah, jika hasil pilpres memunculkan kejutan yang membangkitkan rasa percaya diri kubu yang berbeda atau berseberangan dengan koalisi pro-Jokowi, boleh jadi wacana pemakzulan akan kembali muncul dan mengeras.
Sebaliknya, apabila paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tampil meyakinkan di pilpres atau bahkan berhasil memenangkan pilpres hanya sekali putaran, isu pemakzulan rasanya tak akan pernah muncul lagi. Pudar dan ditelan waktu…

