JAKARTA (Sketsa.co) — Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani membicarakan kemungkinan Walkota Surakarta (Solo) Gibran Rakabuming Raka untuk berpartisipasi dalam Pilpres 2024 jika Mahkamah Konstitusi menyetujui perubahan batasan usia calon presiden dan wakil presiden menjadi minimal 35 tahun.
Puan menyatakan jika Mahkamah Konstitusi (MK) menyetujui perubahan tersebut, PDIP akan mempertimbangkan kemungkinan Gibran menjadi cawapres bersama dengan capres Ganjar Pranowo.
“Kita cermati hal tersebut, kalau memang di MK-nya disetujui ada cawapres di bawah 40 tahun, ya bisa saja Gibran yang maju,” ujar Puan Maharani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis (17/8).
Sebagai latar belakang, saat ini sedang berlangsung uji materi terhadap ketentuan batasan usia capres dan cawapres yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) di MK. Pasal yang sedang diuji adalah Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menetapkan batas usia minimal 40 tahun untuk capres dan cawapres.
Tiga pihak telah mengajukan uji materi terhadap ketentuan tersebut, yakni Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, lalu Sekretaris Jenderal Partai Garuda Yohanna Murtika dan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana, serta Walikota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa.
Uji materi itu dikait-kaitkan dengan situasi Gibran Rakabuming Raka yang juga putra sulung Presiden Jokowi, yang diusulkan untuk maju sebagai cawapres, namun terkendala karena batas usia minimal cawapres dalam UU Pemilu saat ini minimal 40 tahun, sedangkan usianya saat ini baru 35 tahun.
Selain berpeluang menjadi bakal cawapres untuk Ganjar Pranowo, sebelumnya Gibran lebih dulu disebut-sebut akan dipertimbangkan serius sebagai bacawapres pendamping Prabowo jika MK mengabulkan uji materi usia minimal cawapres menjadi 35 tahun.
Baca juga: Kala Jokowi Bilang, ”Itu Bukan Wewenang Pak Lurah…”
Konon menggandeng Gibran sebagai cawapres dinilai menjadi strategi pamungkas kubu Prabowo untuk mendapatkan dukungan maksimal dari Jokowi, yang pada gilirannya akan menggiring para pendukung sang presiden untuk memberikan dukungan penuh kepada pencapresan Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan yang juga Ketum Partai Gerindra.
Setelah Prabowo berhasil mendapatkan dukungan dari empat partai pro-pemerintahan Jokowi (Gerindra, Golkar, PKB dan PAN), kini langkah mantan Danjen Kopassus itu untuk membangun optimisme menghadapi Pilpres 2024 dinilai tinggal tersisa selangkah lagi: menjadikan Gibran Rakabuming Raka sebagai bacawapres jika MK menyetujui perubahan usia minimal cawapres menjadi 35 tahun…
Lalu, seandainya secara konstitusional memungkinkan, Gibran akan menerima pinangan siapa? Kubu Prabowo atau Ganjar?

