Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Mahkamah Konstitusi Hapus Presidential Threshold, Pilpres 2029 Akan Banyak Capres?
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Mahkamah Konstitusi Hapus Presidential Threshold, Pilpres 2029 Akan Banyak Capres?
OpiniPolitik

Mahkamah Konstitusi Hapus Presidential Threshold, Pilpres 2029 Akan Banyak Capres?

Last updated: Jumat, 3 Januari 2025, 3:28 AM
By Raden Parwoto
Share
4 Min Read
SHARE

JAKARTA: Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, atau yang dikenal dengan presidential threshold. Keputusan ini dibacakan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Jakarta pada Kamis, 2 Januari 2025. Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan bahwa MK mengabulkan permohonan para pemohon secara keseluruhan.

Putusan ini menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Pasal tersebut sebelumnya mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya bisa diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat minimal perolehan 20% kursi di DPR atau 25% suara sah nasional dalam pemilu legislatif sebelumnya.

Gugatan uji materi ini diajukan oleh empat pemohon, yaitu Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirl Fatna. Menurut mereka, aturan tersebut membatasi hak rakyat untuk memilih calon pemimpin secara langsung dan adil. Dalam putusannya, MK menilai bahwa ketentuan ini tidak sejalan dengan prinsip moralitas dan keadilan.

Selain perkara nomor 62/PUU-XXII/2024, MK juga menangani tiga perkara serupa lainnya, yaitu perkara 87/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Dian Fitri Sabrina dkk, perkara 101/PUU-XXII/2024 oleh Hadar N Gumay dan Titi Anggraini, serta perkara 129/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Gugum Ridho Putra dkk. Secara keseluruhan, Pasal 222 UU Pemilu telah diuji di MK sebanyak 32 kali sejak diberlakukan.

Dampak dan Implikasi

Keputusan ini memiliki dampak besar terhadap sistem politik Indonesia. Dengan dihapuskannya presidential threshold, semua partai politik yang menjadi peserta pemilu memiliki hak yang sama untuk mengusulkan calon presiden dan wakil presiden. Hal ini diharapkan dapat memperluas opsi bagi rakyat dalam memilih pemimpin nasional.

Sebelumnya, aturan presidential threshold sering dikritik karena dianggap berisiko menghadirkan calon tunggal dalam pemilihan presiden. Dalam konteks demokrasi, kondisi ini dinilai membatasi kompetisi politik yang sehat dan tidak memberikan banyak pilihan kepada pemilih.

Proses uji materi yang akhirnya menghasilkan putusan ini telah berlangsung sejak Agustus 2024. Total terdapat 36 perkara yang berkaitan dengan pengujian syarat ambang batas pencalonan presiden. Putusan MK kali ini menjadi tonggak penting dalam sejarah sistem politik dan hukum di Indonesia.

Dengan dihapuskannya aturan ini, diharapkan proses demokrasi di Indonesia dapat berjalan lebih inklusif dan memberikan kesempatan yang setara bagi semua pihak untuk berpartisipasi dalam pemilihan presiden. Namun, tantangan baru juga mungkin muncul, terutama dalam memastikan stabilitas politik dan efektivitas pemerintahan yang terpilih.

Putusan MK ini menjadi momentum refleksi bagi semua pihak untuk memperbaiki sistem pemilu yang lebih berkeadilan dan sesuai dengan semangat demokrasi.

Dengan demikian, setiap partai politik peserta Pemilu 2029 rasanya memang harus berani dan percaya diri untuk mengusung kandidat capres-cawapres sendiri. Tak ada alasan lagi bagi partai untuk tidak menyerap aspirasi konstituen fdan kadernya sendiei tentang siapa-siapa yang layak untuk diusung bertarung di pilpres mendatang.

Di sisi lain, dengan beragamnya pasangan capres-cawapres, hal itu akan memberikan pilihan lebih baik buat publik sebagai pemilik suara. Bahwa pilpres berpotensi terjadi dua putaran, itu merupakan konsekuensi logis karena rasanya nyaris musykil akan ada pasangan capres-cawapres yang mampu meraup 50% plus 1 suara ketika ada belasan paslon yang berlaga di putaran pertama.

You Might Also Like

Forum Purnawirawan TNI Surati DPR dan MPR Desak Pemakzulan Wapres Gibran

Sebelum Kongres April 2025, PDI Perjuangan Harap Megawati dan Prabowo Bertemu

Li Claudia Chandra, Wakil Walikota Batam Terpilih 2024-2029

Mengenal Tjhai Chui Mie, Walikota Terpilih Kota Singkawang 2024-2029

TAGGED: ambang batas pencalonan presiden, banyak capres, MK hapus presidential threshold, Pilpres 2029
Raden Parwoto 3 Januari 2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Lolos PPPK 2024? Begini Cara Mudah Membuat SKCK Online untuk Pemberkasan!
Next Article Kejaksaan Agung Tetapkan Cheryl Darmadi Tersangka TPPU Duta Palma Group
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

Latest News

Lowongan Baru! Komisi Informasi DKI Cari Sosok Berintegritas, Kamu Salah Satunya?
Bansos Tuntas Bertahap: Proses Rekening Kolektif Capai 1,6 Juta Penerima
Cara Cerdas Punya Passive Income: Panduan Realistis untuk Pemula
Hidup Serba Mahal? Begini Cara Gen Z Bisa Tetap Menabung Tanpa Tersiksa
Bisnis Laundry: Peluang Usaha Menjanjikan di Tengah Gaya Hidup Serba Praktis
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?