Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Kejaksaan Agung Tetapkan Cheryl Darmadi Tersangka TPPU Duta Palma Group
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Kejaksaan Agung Tetapkan Cheryl Darmadi Tersangka TPPU Duta Palma Group
Hukum

Kejaksaan Agung Tetapkan Cheryl Darmadi Tersangka TPPU Duta Palma Group

Last updated: Jumat, 3 Januari 2025, 1:11 PM
By Sarjito Hambeng
Share
2 Min Read
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah. (Foto/Istimewa)
SHARE

JAKARTA: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Cheryl Darmadi, anak terpidana Surya Darmadi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana korupsi kegiatan usaha Duta Palma Group.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyatakan bahwa pihaknya telah memiliki bukti yang cukup untuk menjerat Cheryl sebagai tersangka. Cheryl diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex.

“Cheryl Darmadi ditetapkan sebagai tersangka TPPU terkait perannya di PT Asset Pacific dan Yayasan Darmex. Penyidikan terhadapnya akan segera dilakukan,” ujar Febrie di Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Selain Cheryl, Kejagung juga menetapkan dua perusahaan, PT Monterado Mas (MRM) dan PT Alfa Ledo (AL), sebagai tersangka korporasi dalam kasus TPPU Duta Palma Group. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan sebelumnya.

“Ada dua korporasi tambahan, yakni PT Monterado Mas dan PT Alfa Ledo. Ini terkait alat bukti dan aset yang telah diidentifikasi dalam kasus TPPU,” jelas Febrie.

Penyitaan Aset Bernilai Fantastis

Dalam kasus ini, Kejagung telah menyita aset senilai total Rp6,5 triliun. Aset-aset tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana yang dialirkan dan disamarkan melalui holding perusahaan perkebunan Duta Palma Group, yakni PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific yang bergerak di bidang properti.

Modus operandi yang digunakan melibatkan aliran dana hasil kejahatan ke berbagai entitas untuk menyamarkan asal-usul uang tersebut. Kejagung terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dan upaya pencucian uang yang dilakukan melalui perusahaan-perusahaan ini.

Kasus ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menindak tegas kejahatan korupsi dan pencucian uang di sektor perkebunan dan properti.

You Might Also Like

Kejagung Tetapkan Samin Tan Tersangka Kasus Korupsi Tambang di Kalimantan Tengah

KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji

Pengacara Nadiem Sayangkan Perhitungan Kerugian Negara Kasus Korupsi Chromebook Berubah

MAKI: Pencabutan Status Cekal Victor Hartono Mengusik Rasa Keadilan

TAGGED: Cheryl Darmadi, Duta Palma Group, Jampidsus Febrie Ardiansyah, Kejagung, Surya Darmadi
Sarjito Hambeng 3 Januari 2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Mahkamah Konstitusi Hapus Presidential Threshold, Pilpres 2029 Akan Banyak Capres?
Next Article Jangan Lewatkan! Beasiswa Unggulan 2025 untuk Mahasiswa Berbakat
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

Latest News

Pindah KTP Antar-Provinsi Sekarang Lebih Gampang
Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Apa Kabar Industri Kripto Iran
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?