Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Cair Juni 2025, Gaji ke-13 PPPK dan ASN Disambut Gembira! Ini Rinciannya
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Cair Juni 2025, Gaji ke-13 PPPK dan ASN Disambut Gembira! Ini Rinciannya
NasionalNews

Cair Juni 2025, Gaji ke-13 PPPK dan ASN Disambut Gembira! Ini Rinciannya

Last updated: Kamis, 5 Juni 2025, 1:52 PM
By M. Khamdi
Share
3 Min Read
SHARE

JAKARTA: Kabar menggembirakan datang bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah resmi mencairkan gaji ke-13 pada Juni 2025, dengan total anggaran yang fantastis: Rp 49,3 triliun!

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan bahwa dana tersebut mencakup pembayaran bagi ASN pusat dan daerah, prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan. “Gaji ke-13 akan cair bulan Juni ini, bersamaan dengan dimulainya tahun ajaran baru,” ujarnya usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Senin (2/6).

Data dari Kementerian Keuangan menyebutkan, sebanyak lebih dari 90.000 pegawai PPPK telah menerima gaji ke-13, dengan total dana yang digelontorkan mencapai Rp 379,12 miliar. Tidak hanya PPPK, total penerima gaji ke-13 dari pemerintah pusat mencakup 1,76 juta pegawai, dengan anggaran lebih dari Rp 10,27 triliun.

Rinciannya sebagai berikut:

  • PNS dan Pejabat Negara: Rp 5,37 triliun untuk 700.202 orang

  • PPPK: Rp 379,12 miliar untuk 97.653 pegawai

  • Polri: Rp 1,83 triliun untuk 465.092 personel

  • TNI: Rp 2,58 triliun untuk 487.165 personel

  • PPNPN: Rp 107,17 miliar untuk 14.384 pegawai

Hingga awal Juni, sebanyak 94% satuan kerja (satker) atau 8.653 dari total 9.204 satker telah menyalurkan gaji ke-13. Seluruh kementerian dan lembaga (97 K/L) juga telah mengajukan pencairan.

Tak hanya pegawai aktif, para pensiunan juga tak luput dari perhatian. Pemerintah telah menyalurkan Rp 10,43 triliun kepada 3,17 juta pensiunan. PT Taspen bertanggung jawab untuk menyalurkan dana kepada 3,05 juta pensiunan (Rp 10,09 triliun), sementara PT Asabri menyalurkan Rp 334 miliar untuk 119.182 orang.

Kebijakan ini merupakan bagian dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto. Dalam keterangannya, Prabowo menegaskan bahwa gaji ke-13 dan THR diberikan kepada seluruh ASN, baik di pusat maupun daerah, serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing pemerintah daerah.

Gaji ke-13 ini mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja 100% bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim. Untuk pensiunan, diberikan setara uang pensiun bulanan.

Rincian Gaji PPPK 2025

Gaji PPPK tetap mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari aturan sebelumnya. Besaran gaji disesuaikan berdasarkan golongan dan masa kerja. Sebagai contoh:

  • Golongan I (0 tahun): Rp 1.938.500

  • Golongan V (0 tahun): Rp 2.511.500

  • Golongan X (0 tahun): Rp 3.339.100

  • Golongan XVII (0 tahun): Rp 4.462.500

Selain itu, PPPK juga mendapatkan tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural/fungsional, dan tunjangan lainnya sesuai posisi masing-masing.

Dengan pencairan ini, diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi para aparatur negara dalam menjalankan tugas dan melayani masyarakat secara optimal.

You Might Also Like

Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN

Pink Moon Bakal Menghiasi Langit Indonesia pada 2 April 2026

Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Siklon Narelle

GAK ADA REM! Dedi Sitorus Ngomong HAM, Netizen Balik “Hajar”: Munir dan Theys Mana?!

TAGGED: Aparatur Sipil Negara/ASN, gaji ke 13, lebih dari 90.000 pegawai PPPK, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
M. Khamdi 5 Juni 2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Polri Tambah 456 Bintara Polwan, Brigjen Nurul Azizah Tekankan Peran Kemanusiaan Polisi
Next Article Pemekaran Jawa Tengah: Solo dan Boyolali Jadi Poros Provinsi Baru?
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

OJK: Pinjol Nunggak Lebih 90 Hari Tidak Otomatis Lunas atau Hangus.
Apa Kabar Industri Kripto Iran
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih

Latest News

Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Apa Kabar Industri Kripto Iran
OJK: Pinjol Nunggak Lebih 90 Hari Tidak Otomatis Lunas atau Hangus.
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?