Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Pemerintah Percepat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Begini Mekanismenya
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Pemerintah Percepat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Begini Mekanismenya
Lowongan KerjaNews

Pemerintah Percepat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Begini Mekanismenya

Last updated: Sabtu, 29 Maret 2025, 6:14 PM
By M. Khamdi
Share
3 Min Read
SHARE

JAKARTA: Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrulloh kembali menegaskan pentingnya percepatan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di seluruh instansi pemerintah. Dalam pernyataan terbarunya, Prof. Zudan meminta instansi pusat maupun daerah segera mengusulkan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu, sesuai dengan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Menurut Prof. Zudan, BKN tidak dapat mengeluarkan pertimbangan teknis (Pertek) tanpa adanya usulan dari instansi terkait. “Kami meminta seluruh instansi segera mengajukan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu agar proses pengangkatan bisa berjalan sesuai regulasi yang telah ditetapkan,” ungkapnya.

Mekanisme pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu telah diatur dalam KepmenPANRB 16/2025. Pengadaan ini berlaku bagi tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK Tahun Anggaran 2024 namun belum berhasil mengisi kebutuhan formasi. Prosesnya meliputi pengusulan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), penetapan rincian kebutuhan oleh MenPANRB, hingga penerbitan nomor induk PPPK oleh BKN dalam kurun waktu tujuh hari kerja setelah usulan diterima.

Tak hanya itu, KepmenPANRB 16/2025 juga menetapkan bahwa masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu adalah satu tahun, dengan kemungkinan diperpanjang hingga mereka diangkat menjadi PPPK penuh. Besaran gaji yang diberikan minimal setara dengan yang diterima tenaga non-ASN sebelumnya atau sesuai dengan upah minimum di masing-masing wilayah.

Tahun Terakhir Penataan Honorer

Dalam kesempatan yang sama, Prof. Zudan menegaskan bahwa tahun 2025 menjadi tahun terakhir dalam penataan tenaga honorer. Setelah tahun ini, rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) akan difokuskan pada jalur fresh graduate. “Tahun ini merupakan tahun terakhir dalam penataan ASN dari tenaga honorer. Ke depan, pemerintah akan lebih fokus pada perekrutan fresh graduate,” jelasnya.

Ia pun mengingatkan seluruh instansi agar tetap menganggarkan gaji tenaga honorer yang sedang dalam proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN. Hal ini mengacu pada Surat MenPANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 yang menegaskan bahwa hak-hak tenaga honorer harus tetap diperhatikan selama proses transisi.

Pembekalan CPNS dan PPPK 2024

Selain menyoroti pengangkatan PPPK Paruh Waktu dan penataan tenaga honorer, Prof. Zudan juga menekankan pentingnya pembekalan bagi CPNS dan calon PPPK tahun 2024. Ia meminta agar instansi segera memberikan pelatihan kepada mereka, baik secara daring maupun luring, guna mempersiapkan mereka sebelum resmi diangkat.

“Instansi harus memberikan pembekalan kepada calon ASN agar mereka siap menjalankan tugasnya dengan baik begitu SK pengangkatan diterbitkan,” katanya.

Dengan berbagai kebijakan ini, pemerintah berharap proses transisi tenaga honorer menuju ASN dapat berjalan lancar dan tidak ada pihak yang dirugikan. Semua pihak diimbau untuk berkoordinasi dengan baik guna memastikan bahwa reformasi birokrasi dan kebijakan kepegawaian berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

You Might Also Like

Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih

Pink Moon Bakal Menghiasi Langit Indonesia pada 2 April 2026

Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Siklon Narelle

GAK ADA REM! Dedi Sitorus Ngomong HAM, Netizen Balik “Hajar”: Munir dan Theys Mana?!

TAGGED: BKN, pembekalan CPNS dan PPPK, PPPK paruh waktu, tenaga honorer
M. Khamdi 29 Maret 2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Pindah dari Android ke iPhone Kini Lebih Mudah, Ini Panduannya!
Next Article WhatsApp Hadirkan Fitur Baru: Tambahkan Musik ke Status Anda!
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

OJK: Pinjol Nunggak Lebih 90 Hari Tidak Otomatis Lunas atau Hangus.
Apa Kabar Industri Kripto Iran
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih

Latest News

Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Apa Kabar Industri Kripto Iran
OJK: Pinjol Nunggak Lebih 90 Hari Tidak Otomatis Lunas atau Hangus.
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?