Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: BPJS Kesehatan Maret 2025: Simak Besaran Iuran dan Rencana Sistem KRIS
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » BPJS Kesehatan Maret 2025: Simak Besaran Iuran dan Rencana Sistem KRIS
KesehatanNews

BPJS Kesehatan Maret 2025: Simak Besaran Iuran dan Rencana Sistem KRIS

Last updated: Senin, 10 Maret 2025, 6:04 PM
By M. Khamdi
Share
3 Min Read
SHARE

JAKARTA: Sejak akhir tahun 2024, wacana penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan terus menjadi perbincangan. Rencana ini berkaitan dengan penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang bertujuan untuk menyamaratakan layanan kesehatan bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa sistem KRIS mencerminkan prinsip gotong royong, di mana baik masyarakat miskin maupun kaya akan mendapatkan layanan dengan standar ruang rawat inap yang sama. Meski begitu, skema tarif iuran tetap berbeda.

Namun, berdasarkan laporan Antaranews, sistem KRIS kemungkinan baru akan ditetapkan pada Juli 2025. Sistem ini bertujuan meningkatkan kualitas fasilitas rawat inap dan memastikan pemerataan layanan kesehatan di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. KRIS mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang mengatur 12 kriteria standar bagi layanan rawat inap.

Sementara itu, besaran iuran BPJS Kesehatan untuk Maret 2025 masih mengacu pada skema yang berlaku saat ini. Berikut adalah rincian iuran BPJS Kesehatan per Maret 2025:

  1. Kelompok Bukan Pekerja (BP)
    • Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan
    • Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan
    • Kelas 3: Rp35.000 per orang per bulan (setelah subsidi Rp7.000 dari pemerintah, dari tarif asli Rp42.000)
  2. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
    • Iuran Rp42.000 per bulan, yang sepenuhnya ditanggung pemerintah.
  3. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lembaga Pemerintahan
    • Termasuk PNS, TNI, Polri, pejabat negara, serta pegawai pemerintah non-PNS.
    • Iuran sebesar 5 persen dari gaji per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayarkan pemberi kerja dan 1 persen dibayar peserta.
  4. Peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta
    • Iuran 5 persen dari gaji per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta.
  5. Peserta Keluarga Tambahan (PPU)
    • Berlaku untuk anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua.
    • Iuran sebesar 1 persen dari gaji per bulan, dibayarkan oleh pekerja penerima upah.
  6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan
    • Iuran sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayarkan oleh pemerintah.

Meskipun sistem KRIS belum diberlakukan, masyarakat tetap perlu mengikuti ketentuan iuran yang berlaku agar tetap mendapatkan manfaat layanan kesehatan BPJS Kesehatan.

You Might Also Like

Awas! Campak Bisa Berakibat Fatal untuk Orang Dewasa

Pink Moon Bakal Menghiasi Langit Indonesia pada 2 April 2026

Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Siklon Narelle

GAK ADA REM! Dedi Sitorus Ngomong HAM, Netizen Balik “Hajar”: Munir dan Theys Mana?!

TAGGED: 2, BPJS Kesehatan, dan 3, iuran BPJS Maret 2025, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), wacana penghapusan kelas 1
M. Khamdi 10 Maret 2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article WhatsApp Proxy: Solusi Akses di Tengah Gangguan Internet
Next Article Mau Dapat Bansos 2025? Ini Cara Daftar Online dan Offline yang Perlu Diketahui
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

OJK: Pinjol Nunggak Lebih 90 Hari Tidak Otomatis Lunas atau Hangus.
Apa Kabar Industri Kripto Iran
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih

Latest News

Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Apa Kabar Industri Kripto Iran
OJK: Pinjol Nunggak Lebih 90 Hari Tidak Otomatis Lunas atau Hangus.
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?