JAKARTA: Sejak akhir tahun 2024, wacana penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan terus menjadi perbincangan. Rencana ini berkaitan dengan penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang bertujuan untuk menyamaratakan layanan kesehatan bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa sistem KRIS mencerminkan prinsip gotong royong, di mana baik masyarakat miskin maupun kaya akan mendapatkan layanan dengan standar ruang rawat inap yang sama. Meski begitu, skema tarif iuran tetap berbeda.
Namun, berdasarkan laporan Antaranews, sistem KRIS kemungkinan baru akan ditetapkan pada Juli 2025. Sistem ini bertujuan meningkatkan kualitas fasilitas rawat inap dan memastikan pemerataan layanan kesehatan di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. KRIS mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang mengatur 12 kriteria standar bagi layanan rawat inap.
Sementara itu, besaran iuran BPJS Kesehatan untuk Maret 2025 masih mengacu pada skema yang berlaku saat ini. Berikut adalah rincian iuran BPJS Kesehatan per Maret 2025:
- Kelompok Bukan Pekerja (BP)
- Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan
- Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan
- Kelas 3: Rp35.000 per orang per bulan (setelah subsidi Rp7.000 dari pemerintah, dari tarif asli Rp42.000)
- Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
- Iuran Rp42.000 per bulan, yang sepenuhnya ditanggung pemerintah.
- Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lembaga Pemerintahan
- Termasuk PNS, TNI, Polri, pejabat negara, serta pegawai pemerintah non-PNS.
- Iuran sebesar 5 persen dari gaji per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayarkan pemberi kerja dan 1 persen dibayar peserta.
- Peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta
- Iuran 5 persen dari gaji per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta.
- Peserta Keluarga Tambahan (PPU)
- Berlaku untuk anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua.
- Iuran sebesar 1 persen dari gaji per bulan, dibayarkan oleh pekerja penerima upah.
- Veteran dan Perintis Kemerdekaan
- Iuran sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayarkan oleh pemerintah.
Meskipun sistem KRIS belum diberlakukan, masyarakat tetap perlu mengikuti ketentuan iuran yang berlaku agar tetap mendapatkan manfaat layanan kesehatan BPJS Kesehatan.

