JAKARTA: BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi dalam memberikan layanan terbaik bagi pesertanya. Kini, pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dilakukan secara online, tanpa perlu antre di kantor cabang. Inovasi ini memungkinkan peserta mengakses layanan dengan lebih praktis dan efisien melalui portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi JMO.
Dilansir dari bpjsketenagakerjaan.go.id, Senin (3/3/2025), peserta yang ingin mencairkan JHT bisa mengajukan klaim secara online melalui portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Fasilitas ini tersedia bagi peserta yang memenuhi syarat, seperti mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, atau terkena PHK.
Berikut langkah-langkah pencairan melalui portal Lapakasik:
- Akses Portal: Kunjungi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Isi Data Awal: Masukkan NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Verifikasi Otomatis: Sistem akan mengecek kelayakan klaim secara otomatis.
- Unggah Dokumen: Setelah lolos verifikasi, peserta harus melengkapi data dan mengunggah dokumen yang diminta.
- Terima Notifikasi: Jika semua data lengkap, peserta akan menerima notifikasi berisi jadwal dan kantor cabang terkait.
- Wawancara Online: Peserta akan dihubungi melalui video call sesuai jadwal untuk proses wawancara (pastikan membawa dokumen asli).
- Dana Cair: Setelah verifikasi selesai, manfaat JHT akan dicairkan ke rekening yang telah didaftarkan.
Pencairan JHT via Aplikasi JMO
Selain melalui portal Lapakasik, peserta juga dapat mencairkan JHT melalui aplikasi JMO yang lebih praktis dan cepat. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka Aplikasi JMO: Pastikan aplikasi sudah terinstal di smartphone.
- Pilih Menu Jaminan Hari Tua: Pilih opsi Klaim JHT.
- Cek Persyaratan: Jika memenuhi syarat, akan muncul tiga centang hijau.
- Pilih Sebab Klaim: Sesuaikan dengan kondisi peserta (pensiun, mengundurkan diri, PHK).
- Verifikasi Data Kepesertaan: Pastikan semua data benar dan klik Sudah.
- Ambil Biometrik: Lakukan pemindaian wajah sesuai ketentuan.
- Lengkapi Data NPWP & Rekening: Pastikan nomor rekening aktif.
- Cek Rincian Saldo: Pastikan nominal saldo JHT sesuai.
- Konfirmasi Data: Periksa kembali semua informasi sebelum dikirim.
- Pantau Status Klaim: Proses pencairan bisa dipantau melalui fitur Tracking Klaim.
Dengan kemudahan ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan tak perlu lagi menghabiskan waktu lama untuk mencairkan dana JHT. Cukup dengan beberapa klik, klaim bisa dilakukan dari mana saja dan kapan saja. Pastikan seluruh data yang dimasukkan benar agar proses berjalan lancar dan dana segera cair!

