Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Mudah dan Cepat! Ini Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Mudah dan Cepat! Ini Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
NewsPublik

Mudah dan Cepat! Ini Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Last updated: Kamis, 6 Maret 2025, 3:29 AM
By M. Khamdi
Share
3 Min Read
SHARE

JAKARTA: BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi dalam memberikan layanan terbaik bagi pesertanya. Kini, pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dilakukan secara online, tanpa perlu antre di kantor cabang. Inovasi ini memungkinkan peserta mengakses layanan dengan lebih praktis dan efisien melalui portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi JMO.

Dilansir dari bpjsketenagakerjaan.go.id, Senin (3/3/2025), peserta yang ingin mencairkan JHT bisa mengajukan klaim secara online melalui portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Fasilitas ini tersedia bagi peserta yang memenuhi syarat, seperti mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, atau terkena PHK.

Berikut langkah-langkah pencairan melalui portal Lapakasik:

  1. Akses Portal: Kunjungi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Isi Data Awal: Masukkan NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  3. Verifikasi Otomatis: Sistem akan mengecek kelayakan klaim secara otomatis.
  4. Unggah Dokumen: Setelah lolos verifikasi, peserta harus melengkapi data dan mengunggah dokumen yang diminta.
  5. Terima Notifikasi: Jika semua data lengkap, peserta akan menerima notifikasi berisi jadwal dan kantor cabang terkait.
  6. Wawancara Online: Peserta akan dihubungi melalui video call sesuai jadwal untuk proses wawancara (pastikan membawa dokumen asli).
  7. Dana Cair: Setelah verifikasi selesai, manfaat JHT akan dicairkan ke rekening yang telah didaftarkan.

Pencairan JHT via Aplikasi JMO

Selain melalui portal Lapakasik, peserta juga dapat mencairkan JHT melalui aplikasi JMO yang lebih praktis dan cepat. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka Aplikasi JMO: Pastikan aplikasi sudah terinstal di smartphone.
  2. Pilih Menu Jaminan Hari Tua: Pilih opsi Klaim JHT.
  3. Cek Persyaratan: Jika memenuhi syarat, akan muncul tiga centang hijau.
  4. Pilih Sebab Klaim: Sesuaikan dengan kondisi peserta (pensiun, mengundurkan diri, PHK).
  5. Verifikasi Data Kepesertaan: Pastikan semua data benar dan klik Sudah.
  6. Ambil Biometrik: Lakukan pemindaian wajah sesuai ketentuan.
  7. Lengkapi Data NPWP & Rekening: Pastikan nomor rekening aktif.
  8. Cek Rincian Saldo: Pastikan nominal saldo JHT sesuai.
  9. Konfirmasi Data: Periksa kembali semua informasi sebelum dikirim.
  10. Pantau Status Klaim: Proses pencairan bisa dipantau melalui fitur Tracking Klaim.

Dengan kemudahan ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan tak perlu lagi menghabiskan waktu lama untuk mencairkan dana JHT. Cukup dengan beberapa klik, klaim bisa dilakukan dari mana saja dan kapan saja. Pastikan seluruh data yang dimasukkan benar agar proses berjalan lancar dan dana segera cair!

You Might Also Like

Pink Moon Bakal Menghiasi Langit Indonesia pada 2 April 2026

Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Siklon Narelle

GAK ADA REM! Dedi Sitorus Ngomong HAM, Netizen Balik “Hajar”: Munir dan Theys Mana?!

Teknologi Blockchain Efektif untuk Pemberantasan Korupsi

TAGGED: BPJS Ketenagakerjaan, bpjsketenagakerjaan.go.id, lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, layanan JHT secara online, pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), pencairan JHT via aplikasi JMO
M. Khamdi 6 Maret 2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Jam Kerja ASN Berubah Saat Ramadhan 2025, Ini Rinciannya!
Next Article Peluang Jadi CPNS! Pendaftaran PKN STAN 2025 Akan Segera Dibuka
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

OJK: Pinjol Nunggak Lebih 90 Hari Tidak Otomatis Lunas atau Hangus.
Apa Kabar Industri Kripto Iran
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih

Latest News

Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Apa Kabar Industri Kripto Iran
OJK: Pinjol Nunggak Lebih 90 Hari Tidak Otomatis Lunas atau Hangus.
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?