JAKARTA: Skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi solusi baru bagi tenaga non-ASN yang belum berhasil dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun PPPK Tahap I dan II. Kebijakan ini memberikan peluang tambahan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi mereka yang memenuhi kriteria tertentu.
Sebagai bagian dari ASN, pegawai yang diangkat melalui skema PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP). NIP menjadi tanda resmi pengakuan status sebagai ASN, yang sekaligus memberikan legitimasi dan berbagai hak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Siapa yang Berpeluang Menjadi PPPK Paruh Waktu?
Menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 347 Tahun 2024, ada kategori pelamar yang berpeluang menjadi PPPK Paruh Waktu. Salah satunya adalah pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tetapi tidak dapat mengisi formasi jabatan yang tersedia. Mereka yang memiliki kode hasil seleksi R2 atau R3 tanpa huruf “L” dianggap memenuhi syarat administrasi dan seleksi, namun belum mendapatkan penempatan.
Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja, dalam rapat koordinasi percepatan penataan non-ASN Tahun 2024 pada 14 Januari 2025, menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu sangat bergantung pada kebutuhan pemerintah. Jika terdapat kelebihan jumlah pelamar dibandingkan kebutuhan jabatan, pemerintah dapat mempertimbangkan mereka untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Kapan NIP PPPK Paruh Waktu Diterbitkan?
Aba Subagja menjelaskan bahwa penerbitan NIP bagi PPPK Paruh Waktu dilakukan jika terjadi perubahan kebutuhan organisasi. Proses ini harus selesai maksimal tiga bulan setelah pengumuman hasil seleksi, selama peserta memenuhi semua persyaratan. Namun, keputusan akhir tetap bergantung pada evaluasi kebutuhan pemerintah. Oleh karena itu, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari instansi terkait.
Tahapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu hingga penerbitan NIP diatur dalam diktum ke-28 Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Tahapan tersebut meliputi:
- Usulan Rincian Kebutuhan oleh PPK
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menteri PANRB. - Penetapan Rincian Kebutuhan
Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan yang meliputi jumlah kebutuhan, jenis jabatan, dan unit penempatan. - Pengusulan NIP oleh PPK
PPK mengajukan penerbitan NIP kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam waktu tujuh hari kerja setelah rincian kebutuhan ditetapkan. - Penerbitan NIP oleh BKN
BKN menetapkan NIP dalam waktu tujuh hari kerja setelah menerima pengajuan. - Penetapan Pengangkatan
PPK mengeluarkan surat keputusan pengangkatan berdasarkan NIP yang telah diterbitkan.
Kesimpulan
PPPK Paruh Waktu menjadi opsi strategis untuk memenuhi kebutuhan ASN sekaligus memberi kesempatan baru bagi tenaga non-ASN yang memenuhi syarat. Dengan proses yang transparan dan berpedoman pada evaluasi kebutuhan pemerintah, skema ini diharapkan dapat mendukung reformasi birokrasi secara optimal.