JAKARTA: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selektif dalam mencari informasi terkait lowongan kerja, terutama melalui platform digital. Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menekankan bahwa maraknya penggunaan platform digital untuk mencari pekerjaan telah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan.
Sunardi mengingatkan pentingnya memverifikasi informasi lowongan pekerjaan melalui sumber resmi, seperti situs web perusahaan, akun media sosial resmi, atau langsung menghubungi perusahaan terkait. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kebenaran informasi dan mencegah masyarakat menjadi korban penipuan. “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek ulang informasi lowongan kerja yang diterima,” ujarnya dalam keterangan pers pada Minggu (12/1/2025).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kredibilitas perusahaan menjadi faktor utama yang harus diperhatikan. Salah satu indikator kredibilitas adalah tidak adanya pungutan biaya dalam proses rekrutmen. “Jika ada permintaan biaya, hampir pasti itu adalah penipuan,” tambah Sunardi. Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat harus memastikan bahwa jenis usaha perusahaan tidak melanggar hukum, seperti praktik perjudian daring.
Kemnaker juga memberikan panduan kepada masyarakat untuk mengenali ciri-ciri lowongan kerja palsu. Beberapa tanda yang perlu diwaspadai antara lain:
- Tawaran gaji yang tidak masuk akal tinggi untuk posisi yang tidak spesifik.
- Penggunaan alamat email tidak resmi, seperti domain umum (@gmail.com).
- Tidak adanya informasi yang jelas tentang alamat perusahaan, tanggung jawab pekerjaan, atau persyaratan yang logis.
- Permintaan transfer uang untuk biaya administrasi, pelatihan, atau seragam kerja.
- Proses rekrutmen yang tidak transparan, seperti wawancara instan melalui chat tanpa konfirmasi formal.
Sunardi juga mengimbau platform penyedia informasi lowongan kerja untuk lebih teliti dalam memverifikasi informasi yang dipublikasikan. “Platform penyedia lowongan kerja harus memastikan bahwa informasi yang diunggah berasal dari sumber terpercaya agar tidak merugikan pencari kerja,” jelasnya.
Untuk masyarakat yang merasa dirugikan atau mencurigai adanya penipuan, Kemnaker menyediakan saluran pengaduan resmi. Pengaduan dapat disampaikan melalui situs web resmi Kemnaker atau melalui layanan hotline di nomor 1500 630. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Kemnaker dalam melindungi masyarakat dari modus penipuan lowongan kerja.
Di akhir pernyataannya, Sunardi mengajak masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kewaspadaan terhadap penipuan lowongan kerja. “Mari kita bersatu melawan kejahatan ini. Dengan kewaspadaan dan kerja sama, kita dapat melindungi diri dari ancaman penipuan,” tutupnya.

