Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: UMP 2025 Dipastikan Naik! Simak Fakta dan Angka yang Buat Para Pekerja Berharap Lebih!
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » UMP 2025 Dipastikan Naik! Simak Fakta dan Angka yang Buat Para Pekerja Berharap Lebih!
Keuangan

UMP 2025 Dipastikan Naik! Simak Fakta dan Angka yang Buat Para Pekerja Berharap Lebih!

Last updated: Rabu, 13 November 2024, 11:49 AM
By Sri Rejeki Handayani
Share
5 Min Read
SHARE

JAKARTA: Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 dipastikan akan mengalami kenaikan. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memberi sinyal bahwa UMP tidak mungkin turun, meski pemerintah sedang merumuskan formulasi yang tepat. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan kepentingan dunia usaha. Menurutnya, “upah akan naik” sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung penghasilan pekerja dan menjaga keseimbangan dengan kepentingan pengusaha.

Saat ini, formulasi kenaikan upah masih dalam tahap pembahasan, dan Peraturan Menteri (Permen) yang mengaturnya belum diterbitkan. Yassierli menyatakan bahwa ia tidak bisa menjanjikan waktu pasti terbitnya aturan tersebut, namun UMP baru akan berlaku pada Januari 2025. Pemerintah berharap agar Lembaga Kerja Sama Tripartit yang terdiri dari serikat pekerja dan pengusaha dapat solid dalam membahas pengupahan.

Pembahasan UMP juga melibatkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pengupahan harus memenuhi kebutuhan layak pekerja dan keluarganya, meliputi aspek pangan, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, dan rekreasi. MK menghidupkan kembali peran aktif dewan pengupahan dalam menetapkan upah minimum serta mengembalikan keberadaan upah minimum sektoral.

Said Iqbal, Presiden Partai Buruh, menyatakan bahwa PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan tidak dapat lagi dijadikan acuan untuk penetapan UMP 2025 karena putusan MK membatalkan beberapa pasal terkait upah dalam UU Cipta Kerja. Partai Buruh mengusulkan kenaikan UMP tahun 2025 dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, dengan nilai indeks tertentu sebesar 1,0 hingga 2,0, tanpa batas bawah dan atas pada upah minimum.

UMP 2024

Berikut daftar UMP 2024 di 38 provinsi di Indonesia:

1. UMP 2024 Aceh, Rp 3.460.672; naik 1,38% dibandingkan tahun 2023

2. UMP 2024 Sumatera Utara, Rp 2.809.915, naik Rp 99.122 (3,67%)

3. UMP 2024 Sumatera Barat, Rp 2.811.499 naik Rp 68.973 (2,52%)

4. UMP 2024 Riau, Rp 3.294.625 naik Rp 102.963

5. UMP 2024 Jambi, Rp 2.037.121, naik Rp 94.000 (3,2%)

6. UMP 2024 Sumatera Selatan, Rp 3.456.874, naik Rp 52.629 (1,55%)

7. UMP 2024 Bengkulu, Rp 2.507.079, naik Rp 88.500 (3,38%)

8. UMP 2024 Lampung, Rp 2.716.496, naik Rp 83.212 (3,160%)

9. UMP 2024 Bangka Belitung, Rp 3.640.000 naik Rp 139.904 (4,06%)

10. UMP 2024 Kepulauan Riau, Rp 3.402.492 (3,76%)

11. UMP 2024 DKI Jakarta, Rp 5.067.381 (3,38%)

12. UMP 2024 Jawa Barat, Rp 2.057.495,17 naik Rp 70.825 (3,57%)

13. UMP 2024 Jawa Tengah, Rp 2.036.947 (4,02%)

14. UMP 2024 Daerah Istimewa Yogyakarta, Rp 2.125.897, naik Rp 144.115 (7,27%)

15. UMP 2024 Jawa Timur, Rp 2.65.244,30 naik Rp 125.000 (6,13%)

16. UMP 2024 Banten, Rp 2.727.812 naik Rp 66.532 (2,50%)

17. UMP 2024 Bali, Rp2.713.672 naik Rp 100.000 (3,68%)

18. UMP 2024 Nusa Tenggara Barat, Rp 2.444.067, naik Rp 72.660 (3,06%)

19.  UMP 2024 Nusa Tenggara Timur Rp 2.186.826, naik Rp 62.832 (2,96%)

20. UMP 2024 Kalimantan Barat, Rp 2.702.616 (3,6%)

21. UMP 2024 Kalimantan Tengah, Rp 3.181.013, naik 8,84%

22. UMP 2024 Kalimantan Selatan, Rp 3.282.812, naik Rp 132.835 (4,22%)

23. UMP 2024 Kalimantan Timur, Rp 3.360.858 naik Rp 159.459 (6,20%)

24. UMP 2024 Kalimantan Utara, Rp 3.361.653, naik 3,38%

25. UMP 2024 Sulawesi Utara, Rp 3.545.000 naik Rp 57.920 (1,67%)

26. UMP 2024 Sulawesi Tengah, Rp 2.736.698, naik Rp 137.152 (8,73%)

27. UMP 2024 Sulawesi Selatan, Rp 3.434.298,00 (1,45%)

28. UMP 2024 Sulawesi Tenggara, Rp 2.885.964 naik Rp 126.980 (4,6%)

29. UMP 2024 Gorontalo, Rp 3.025.100 naik 1,19%

30. UMP 2024 Sulawesi Barat, Rp 2.914.958, naik Rp 43.163 (1,50%)

31. UMP 2023 Maluku, menunggu putusan resmi

32. UMP 2024 Maluku Utara, Rp 3.200.000, naik Rp 221.646,57 (7,5%)

33.  UMP 2024 Papua, Rp 4.024.270 naik Rp 159.574 (4,14%).

34. UMP 2024 Papua Barat Rp 3.393.000 naik Rp 111.000 (0,3%)

35. UMP 2024 Papua Tengah, Rp 4.024.270 Naik Rp 159.578 (4,13%)

UMP provinsi baru, yakni Papua Selatan, Papua Barat dan Papua Pegunungan mengikuti daerah asal sebelumnya.

You Might Also Like

Simak Daftar Tabel Angsuran KUR BRI Mei 2025, Lengkap dengan Cara Daftar Online dan Offline!

KUR BRI 2025 Tawarkan Kredit Usaha Ringan: Begini Cara Daftar Online dan Offline

Kelola Uang THR dengan Bijak agar Tak Lenyap Seketika

Modus Penipuan Transfer Bank, Begini Langkah Mengantisipasinya

TAGGED: UMR, UMR Naik, Upah Minimum Regional. UMR 2025
Sri Rejeki Handayani 13 November 2024
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Pangandaran, Jawa Barat! BMKG Beri Peringatan Penting!
Next Article RI Siap Cetak Generasi Emas! Coding dan AI Akan Masuk Kurikulum SD dan SMP!
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

Latest News

Pindah KTP Antar-Provinsi Sekarang Lebih Gampang
Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Apa Kabar Industri Kripto Iran
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?