JAKARTA: Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (3/1/2025) mengabulkan sebagian permohonan dalam Perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Pasal 55 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Ketentuan mengenai mandi uap/spa yang sebelumnya dikategorikan sebagai jasa hiburan kini dimaknai sebagai bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan bahwa frasa “dan mandi uap/spa” bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dipahami dalam konteks tersebut.
Berbasis Kearifan Lokal
MK menilai penggolongan mandi uap/spa bersama diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar tidak memberikan kepastian hukum atas sifatnya sebagai layanan kesehatan tradisional. Hal ini dapat menimbulkan stigma negatif terhadap penggunaan layanan tersebut. Pelayanan kesehatan tradisional telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, serta peraturan pelaksananya seperti PP Nomor 103 Tahun 2014 dan PP Nomor 28 Tahun 2024.
Menurut Mahkamah, mandi uap/spa berkontribusi pada kesehatan masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, sesuai tradisi lokal. Layanan ini mencakup health spa, wellness spa, dan medical spa yang dirancang untuk mencapai keseimbangan tubuh, pikiran, dan jiwa. Oleh karena itu, MK memutuskan bahwa argumen para pemohon terkait penggolongan yang tidak sesuai adalah berdasar, meskipun tidak sepenuhnya diterima.
Tarif Pajak Masih Berlaku
Namun, MK menolak permohonan terkait Pasal 58 ayat (2) UU HKPD yang mengatur tarif pajak atas jasa hiburan termasuk mandi uap/spa sebesar 40-75 persen. Menurut MK, penetapan tarif tersebut merupakan kewenangan pembentuk undang-undang dan tidak bertentangan dengan Pasal 23A UUD 1945. Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2022 mengecualikan jasa hiburan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sehingga tidak terjadi pajak ganda seperti yang didalilkan pemohon.
Putusan ini juga berlaku mutatis mutandis untuk Perkara Nomor 31/PUU-XXII/2024 dan 32/PUU-XXII/2024 yang membahas pengenaan tarif pajak serupa. Dalam Perkara 31, pemohon yang merupakan pengusaha karaoke keluarga mempersoalkan keadilan tarif pajak hiburan. Sementara itu, Perkara 32 diajukan oleh pengusaha yang tergabung dalam organisasi pariwisata dan jasa hiburan. MK menyatakan bahwa pengenaan tarif pajak tersebut tidak melanggar prinsip non-diskriminasi, perlindungan hukum, atau hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Perkara Nomor 19 diajukan oleh 22 pemohon, termasuk badan hukum, organisasi, dan individu terkait usaha kesehatan spa. Mereka mengklaim mengalami kerugian akibat stigma negatif serta pengkhususan tarif pajak yang dianggap tidak adil. Adapun pemohon dalam Perkara 31 adalah seorang pengusaha karaoke keluarga, sementara Perkara 32 melibatkan enam badan hukum di sektor pariwisata.
Putusan MK ini menegaskan pentingnya pengakuan mandi uap/spa sebagai bagian dari layanan kesehatan tradisional. Namun, tarif pajak yang ditetapkan tetap berada di bawah kewenangan pembentuk undang-undang. Dengan demikian, meskipun memberikan perlindungan hukum atas sifat tradisional layanan ini, MK tetap mempertahankan regulasi terkait tarif pajaknya. Keputusan ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keberlanjutan usaha terkait.

