Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Mulai 5 Juni 2025, Pemerintah Gulirkan Subsidi Upah untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Mulai 5 Juni 2025, Pemerintah Gulirkan Subsidi Upah untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta
HumanioraNasional

Mulai 5 Juni 2025, Pemerintah Gulirkan Subsidi Upah untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta

Last updated: Senin, 26 Mei 2025, 4:44 PM
By M. Khamdi
Share
3 Min Read
SHARE

JAKARTA: Kabar gembira datang bagi jutaan pekerja Indonesia! Pemerintah tengah menyiapkan program subsidi upah terbaru yang akan mulai digulirkan pada 5 Juni 2025. Subsidi ini ditujukan bagi para pekerja dengan penghasilan bulanan di bawah Rp 3,5 juta, sebagai bentuk perlindungan sosial sekaligus upaya meningkatkan daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global yang belum sepenuhnya mereda.

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (23/5). Airlangga menyebut bahwa program subsidi ini merupakan kelanjutan dari skema serupa yang pernah dijalankan pada masa pandemi Covid-19, meskipun dengan nominal yang lebih kecil.

“Kita sedang finalisasi, tapi modelnya seperti subsidi upah saat Covid. Besarannya mungkin lebih kecil, tapi prinsipnya sama,” ungkap Airlangga.

Pada masa pandemi, tepatnya tahun 2022, pemerintah memberikan subsidi satu kali sebesar Rp 600.000 kepada pekerja/buruh. Meski nominal bantuan kali ini belum diumumkan secara resmi, Airlangga memastikan bahwa anggaran untuk program tersebut sudah tersedia dan tinggal menunggu finalisasi teknis di masing-masing kementerian terkait.

“Dananya sudah ada, tinggal kita selesaikan regulasinya. Targetnya, program bisa segera diumumkan dan dijalankan mulai awal Juni,” tambahnya.

Namun, bukan hanya subsidi upah yang akan diluncurkan pemerintah. Mulai tanggal yang sama, yaitu 5 Juni 2025, masyarakat juga akan menerima beragam insentif tambahan dalam bentuk paket bantuan sosial dan stimulus ekonomi. Total ada enam jenis insentif yang tengah dipersiapkan pemerintah.

Beberapa di antaranya adalah insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian tiket pesawat, diskon tarif tol untuk perjalanan tertentu, serta potongan tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga dengan daya maksimal 1.300 VA. Selain itu, akan ada pula bantuan pangan langsung, subsidi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan tentu saja, subsidi upah bagi pekerja bergaji rendah.

“Enam paket insentif ini sekarang sedang difinalisasi oleh masing-masing kementerian. Saya sudah laporkan semuanya kepada Presiden Prabowo, dan kita berharap pengumuman resmi bisa dilakukan dalam waktu dekat setelah regulasinya rampung,” ujar Airlangga.

Langkah pemerintah ini dinilai sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga kesejahteraan masyarakat, khususnya kelompok rentan ekonomi, di tengah kondisi global yang tidak menentu. Diharapkan, bantuan ini mampu memberikan angin segar bagi daya beli masyarakat sekaligus menjadi stimulus tambahan bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Dengan peluncuran program ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk terus hadir dan memberi solusi konkret bagi rakyat di tengah tantangan ekonomi yang kompleks.

You Might Also Like

Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN

Pemilik Shio Naga Penuh Peluang di Tahun Kuda Api 2026

Bansos Tuntas Bertahap: Proses Rekening Kolektif Capai 1,6 Juta Penerima

Hidup Serba Mahal? Begini Cara Gen Z Bisa Tetap Menabung Tanpa Tersiksa

TAGGED: 5 Juni 2025, pekerja bergaji di bawah Rp 3.5 juta, Pemerintah terapkan program subsidi upah, subsidi upah
M. Khamdi 26 Mei 2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Rupiah Cepat Diinvestigasi OJK, Perlindungan Konsumen Jadi Sorotan
Next Article Mahir Buat Chatbot AI WhatsApp? Kini Bisa Dipelajari dengan Mudah di NF Academy!
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN

Latest News

Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Apa Kabar Industri Kripto Iran
OJK: Pinjol Nunggak Lebih 90 Hari Tidak Otomatis Lunas atau Hangus.
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?