Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Perubahan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan: Saldo di Bawah Rp 10 Juta Kini Bisa Tanpa Paklaring! M
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Perubahan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan: Saldo di Bawah Rp 10 Juta Kini Bisa Tanpa Paklaring! M
HumanioraPublik

Perubahan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan: Saldo di Bawah Rp 10 Juta Kini Bisa Tanpa Paklaring! M

Last updated: Rabu, 26 Februari 2025, 12:39 PM
By M. Khamdi
Share
3 Min Read
SHARE

JAKARTA: Mulai 1 Maret 2025, klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menjadi lebih mudah bagi peserta dengan saldo di bawah Rp 10 juta. Kini, mereka tidak lagi diwajibkan untuk menyertakan paklaring dalam proses klaim. Kebijakan baru ini diharapkan dapat mempercepat pencairan dana bagi pekerja yang telah berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri, pensiun, atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kemudahan Klaim Tanpa Paklaring Paklaring, yang selama ini menjadi syarat utama untuk mengklaim JHT, kini tidak lagi wajib. Namun, jika peserta memilikinya, dokumen ini tetap bisa disertakan sebagai bukti tambahan. Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menegaskan bahwa peserta yang tidak memiliki paklaring masih bisa mengajukan klaim dengan menyertakan dokumen lain sebagai bukti pernah bekerja.

“Bukti lain yang dapat digunakan antara lain slip gaji, ID Card karyawan, atau dokumen lain yang menunjukkan bahwa peserta pernah bekerja di perusahaan terkait,” ujar Oni pada Sabtu, 15 Februari 2025.

Persyaratan dan Proses Klaim JHT di Bawah Rp 10 Juta Agar klaim dapat diproses dengan lancar, peserta tetap harus menyiapkan dokumen berikut:

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)

Proses klaim saldo di bawah Rp 10 juta dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dengan waktu pencairan satu hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar. Sementara itu, klaim saldo di atas Rp 10 juta membutuhkan waktu lima hari kerja.

Namun, perlu dicatat bahwa klaim JHT hanya dapat dilakukan satu bulan setelah peserta berhenti bekerja dan status kepesertaannya dinonaktifkan oleh perusahaan. Artinya, klaim tidak bisa dilakukan segera setelah resign atau PHK.

Panduan Klaim JHT Melalui Aplikasi JMO Bagi peserta yang ingin mengajukan klaim secara online, berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh dan masuk ke aplikasi JMO (tersedia di Play Store dan App Store).
  2. Klik “Jaminan Hari Tua” di beranda aplikasi, lalu pilih “Klaim JHT”.
  3. Pastikan tiga syarat utama sudah terpenuhi (ditandai dengan centang hijau), lalu klik “Selanjutnya”.
  4. Pilih alasan pengajuan klaim dan lanjutkan ke tahap berikutnya.
  5. Periksa kembali data diri, lalu klik “Sudah”.
  6. Lakukan verifikasi biometrik dengan swafoto sesuai ketentuan.
  7. Masukkan nomor rekening aktif untuk pencairan dana.
  8. Konfirmasi jumlah saldo JHT yang akan diterima.
  9. Klaim akan diproses dan dapat dipantau melalui menu “Tracking Klaim”.

Alternatif Klaim Secara Offline Bagi peserta yang memilih mengurus klaim secara langsung, berikut prosedurnya:

  1. Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  2. Bawa semua dokumen yang diperlukan dan isi formulir pengajuan klaim JHT.
  3. Ambil nomor antrean dan tunggu panggilan.
  4. Ikuti sesi wawancara dan verifikasi data oleh petugas.
  5. Setelah proses selesai, saldo JHT akan ditransfer ke rekening peserta.

Dengan adanya kebijakan baru ini, proses pencairan JHT menjadi lebih fleksibel dan mudah, terutama bagi peserta dengan saldo kecil yang sebelumnya kesulitan mendapatkan paklaring. Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap agar proses klaim berjalan lancar!

 

You Might Also Like

Teknologi Blockchain Efektif untuk Pemberantasan Korupsi

Pemilik Shio Naga Penuh Peluang di Tahun Kuda Api 2026

Bansos Tuntas Bertahap: Proses Rekening Kolektif Capai 1,6 Juta Penerima

Hidup Serba Mahal? Begini Cara Gen Z Bisa Tetap Menabung Tanpa Tersiksa

TAGGED: BPJS Ketenagakerjaan, JHT, klaim tanpa paklaring, proses klaim JHT di bawah Rp 10 Juta
M. Khamdi 26 Februari 2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy1
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Tingkatkan Privasi WhatsApp! Begini Cara Mudah Menyembunyikan Status Online
Next Article Awal Puasa 2025: Jadwal Penting, Libur Sekolah, dan Cuti Bersama Ramadhan
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN

Latest News

Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Apa Kabar Industri Kripto Iran
OJK: Pinjol Nunggak Lebih 90 Hari Tidak Otomatis Lunas atau Hangus.
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?