JAKARTA: Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD merespons pernyataan Prof. Romli Atmasasmita yang menganggap dirinya dapat dipidana karena komentar terkait pemberian maaf kepada koruptor. Hal ini disampaikan melalui akun Instagram @mohmahfudmd pada Rabu (1/1/2024).
“Prof. Romli menganggap saya melanggar Pasal Fitnah dan UU ITE karena menyatakan bahwa pemberian maaf secara diam-diam kepada koruptor tidak boleh dilakukan,” tulis Mahfud.
Mahfud juga menilai Prof. Romli keliru karena tidak memahami konteks ucapannya yang disampaikan dalam Podcast Terus Terang Episode 34 pada 24 Desember 2024. “Prof. Romli seharusnya bertanya dulu kepada saya sebelum menyimpulkan pernyataan saya,” lanjut Mahfud.
Meskipun berbeda pandangan, Mahfud tetap tegas menyatakan bahwa pemberian maaf kepada koruptor bertentangan dengan hukum. “Jika dilakukan secara diam-diam, hal itu melanggar aturan hukum. Semua amnesti harus melalui mekanisme terbuka dan persetujuan DPR,” tegasnya.
Dalam keterangannya, Mahfud juga membahas perbedaan pendapat dengan Menko Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra serta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengenai mekanisme denda damai dalam UU Kejaksaan. Menurutnya, perbedaan pandangan adalah hal wajar.
“Saya memahami bahwa presiden memiliki kewenangan memberi amnesti, tetapi harus dilakukan secara transparan. Amnesti pajak pun diawali dengan perdebatan terbuka di DPR hingga disahkan menjadi UU Tax Amnesty,” jelas Mahfud.
Mahfud menggarisbawahi bahwa persoalan utama terletak pada upaya memberikan maaf dan pengembalian uang korupsi secara tertutup. “Semua langkah hukum harus dilakukan secara terbuka demi menjaga transparansi dan keadilan,” pungkasnya.
Pernyataan Mahfud ini sekaligus menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi memerlukan keterbukaan dan tidak boleh bertentangan dengan prinsip hukum yang berlaku.