JAKARTA: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Budi Said, seorang pengusaha kaya asal Surabaya yang terlibat dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini berkaitan dengan jual beli emas Antam seberat 1,1 ton yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,1 triliun.
Budi Said, yang dikenal sebagai “Crazy Rich Surabaya,” dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Ketua Majelis Hakim, Tony Irfan, dalam sidang yang digelar pada Jumat (27/12), menyatakan bahwa terdakwa harus menjalani hukuman penjara selama 15 tahun dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayarkan, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebanyak 58 kilogram emas Antam atau setara Rp 35 miliar kepada negara.
“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita untuk menutupi jumlah tersebut. Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka hukuman akan diganti dengan pidana penjara selama delapan tahun,” tegas Hakim Tony.
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Budi Said dengan hukuman penjara selama 16 tahun, denda Rp 1 miliar yang dapat diganti dengan enam bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti yang jauh lebih besar. Jaksa meminta uang pengganti sebesar 58,135 kilogram emas Antam senilai Rp 35,07 miliar, ditambah 1,136 ton emas Antam lainnya senilai Rp 1,07 triliun, sesuai harga pokok produksi emas Antam per Desember 2023.
Kasus ini bermula dari transaksi jual beli emas Antam oleh Budi Said yang kemudian ditemukan tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya. Tindakan tersebut dianggap sebagai manipulasi yang menimbulkan kerugian besar bagi negara. Dalam proses hukum, Budi Said dinyatakan bersalah karena secara aktif terlibat dalam praktik yang melanggar hukum terkait distribusi emas tersebut.
Vonis ini menjadi salah satu contoh kasus besar yang melibatkan figur publik dalam kejahatan korupsi dan TPPU. Kasus ini juga menunjukkan besarnya kerugian negara akibat tindakan tidak bertanggung jawab dalam transaksi barang berharga seperti emas.
Selain hukuman penjara dan kewajiban membayar uang pengganti, kasus ini juga memunculkan perdebatan publik mengenai keadilan vonis yang dijatuhkan. Banyak pihak yang menilai bahwa hukuman tersebut masih terlalu ringan dibandingkan dengan besarnya kerugian yang dialami negara. Namun, hakim beralasan bahwa putusan tersebut telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk tingkat keterlibatan terdakwa dan upaya pengembalian kerugian negara.