Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi dan Pencucian Uang Jual-Beli Emas Antam
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi dan Pencucian Uang Jual-Beli Emas Antam
Hukum

Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi dan Pencucian Uang Jual-Beli Emas Antam

Last updated: Sabtu, 28 Desember 2024, 3:10 AM
By Sarjito Hambeng
Share
3 Min Read
Budi Said. (Foto/Istimewa)
SHARE

JAKARTA: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Budi Said, seorang pengusaha kaya asal Surabaya yang terlibat dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini berkaitan dengan jual beli emas Antam seberat 1,1 ton yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,1 triliun.

Budi Said, yang dikenal sebagai “Crazy Rich Surabaya,” dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Ketua Majelis Hakim, Tony Irfan, dalam sidang yang digelar pada Jumat (27/12), menyatakan bahwa terdakwa harus menjalani hukuman penjara selama 15 tahun dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayarkan, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebanyak 58 kilogram emas Antam atau setara Rp 35 miliar kepada negara.

“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita untuk menutupi jumlah tersebut. Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka hukuman akan diganti dengan pidana penjara selama delapan tahun,” tegas Hakim Tony.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Budi Said dengan hukuman penjara selama 16 tahun, denda Rp 1 miliar yang dapat diganti dengan enam bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti yang jauh lebih besar. Jaksa meminta uang pengganti sebesar 58,135 kilogram emas Antam senilai Rp 35,07 miliar, ditambah 1,136 ton emas Antam lainnya senilai Rp 1,07 triliun, sesuai harga pokok produksi emas Antam per Desember 2023.

Kasus ini bermula dari transaksi jual beli emas Antam oleh Budi Said yang kemudian ditemukan tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya. Tindakan tersebut dianggap sebagai manipulasi yang menimbulkan kerugian besar bagi negara. Dalam proses hukum, Budi Said dinyatakan bersalah karena secara aktif terlibat dalam praktik yang melanggar hukum terkait distribusi emas tersebut.

Vonis ini menjadi salah satu contoh kasus besar yang melibatkan figur publik dalam kejahatan korupsi dan TPPU. Kasus ini juga menunjukkan besarnya kerugian negara akibat tindakan tidak bertanggung jawab dalam transaksi barang berharga seperti emas.

Selain hukuman penjara dan kewajiban membayar uang pengganti, kasus ini juga memunculkan perdebatan publik mengenai keadilan vonis yang dijatuhkan. Banyak pihak yang menilai bahwa hukuman tersebut masih terlalu ringan dibandingkan dengan besarnya kerugian yang dialami negara. Namun, hakim beralasan bahwa putusan tersebut telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk tingkat keterlibatan terdakwa dan upaya pengembalian kerugian negara.

You Might Also Like

Mulai 2026, Dokumen Tanah Adat Tidak Berlaku Lagi Sebagai Bukti Kepemilikan

Kasus Investasi Fiktif PT Taspen: KPK Tetapkan PT Insight Investments Management Tersangka Korporasi

Kejaksaan Agung Tegaskan Uang Rp11,8 Triliun dari Wilmar Bukan Dana Jaminan

12 Juni 2025

TAGGED: Budi Said, grazy rich Surabaya, jual-beli emas Antam, korupsi dan pencucian uang, vonis 15 tahun
Sarjito Hambeng 28 Desember 2024
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Pemerintah Pastikan Biaya Haji 2025 Turun dengan Kualitas Tetap Terjaga
Next Article Ketua Mahkamah Agung Bertekad Putus Mata Rantai Praktik Makelar Kasus di MA
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

Latest News

Lowongan Baru! Komisi Informasi DKI Cari Sosok Berintegritas, Kamu Salah Satunya?
Bansos Tuntas Bertahap: Proses Rekening Kolektif Capai 1,6 Juta Penerima
Cara Cerdas Punya Passive Income: Panduan Realistis untuk Pemula
Hidup Serba Mahal? Begini Cara Gen Z Bisa Tetap Menabung Tanpa Tersiksa
Bisnis Laundry: Peluang Usaha Menjanjikan di Tengah Gaya Hidup Serba Praktis
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?