JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum berhasil menangkap Harun Masiku, mantan kader PDI-P yang menjadi tersangka kasus dugaan suap terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2019.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa keberadaan Harun Masiku masih dapat dipantau, namun lokasi pastinya tidak bisa diungkapkan. “Informasi terakhir, ia berada di tempat yang masih bisa dipantau. Tapi kami tidak dapat menyampaikan apakah di dalam atau luar negeri,” ujar Tessa di Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Menurut Tessa, pengungkapan informasi lebih lanjut dapat mengganggu proses pencarian. Meski keberadaannya diketahui, KPK belum dapat melakukan penangkapan karena masih mendalami posisi dan mempertimbangkan langkah strategis.
KPK juga baru-baru ini memperbarui profil Harun Masiku dalam daftar pencarian orang (DPO) melalui surat resmi yang ditandatangani Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, pada 5 Desember 2024. Surat tersebut meminta pihak berwenang dan masyarakat untuk membantu menangkap Harun Masiku dan menyerahkannya ke KPK.
Harun Masiku diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, mantan anggota KPU periode 2017-2022, terkait penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024. Kasus ini juga melibatkan Saeful Bahri dan Agustiani Tio F.
KPK meminta masyarakat melaporkan informasi keberadaan Harun Masiku melalui kontak yang tersedia, baik email maupun nomor telepon resmi KPK. Surat penangkapan Harun Masiku sebelumnya telah diterbitkan pada Oktober 2024.
Dengan upaya yang terus dilakukan, KPK berharap dapat segera menangkap Harun Masiku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

