Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Tiga Buronan Kasus Situs Judi Online Ditangkap, Polisi Ungkap Peran Penting
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Tiga Buronan Kasus Situs Judi Online Ditangkap, Polisi Ungkap Peran Penting
Hukum

Tiga Buronan Kasus Situs Judi Online Ditangkap, Polisi Ungkap Peran Penting

Last updated: Minggu, 17 November 2024, 6:18 PM
By Sarjito Hambeng
Share
2 Min Read
Polda Metro Jaya tangkap tiga tersangka buronan kasus judi online berinisial B, BK, dan HF, Sabtu (16/11/2024. (Istimewa)
SHARE

JAKARTA: Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga buronan terkait kasus situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Penangkapan ini merupakan pengembangan setelah sebelumnya polisi meringkus bandar judi online berinisial HE.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa para tersangka, yakni B, BK, dan HF, memiliki peran sebagai pemilik sekaligus pengelola ribuan situs judi online. Mereka memastikan situs tersebut tidak diblokir oleh Komdigi.

“Ketiga tersangka serta HE yang ditangkap sebelumnya adalah pengelola situs-situs judi agar tetap aktif,” ujar Wira pada Sabtu (16/11/2024).

Dalam operasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk tiga ponsel, tiga kartu ATM, dan uang tunai dengan total sekitar Rp 600 juta dalam berbagai mata uang.

Kementerian Komdigi seharusnya memblokir situs judi online. Namun, beberapa oknum justru memanfaatkan kewenangan untuk meraup keuntungan pribadi. Ribuan situs judi dilindungi dari pemblokiran melalui sebuah kantor satelit di Jakasetia, Bekasi Selatan.

Polisi sebelumnya telah menggeledah kantor satelit tersebut, Kementerian Komdigi, dan dua lokasi penukaran uang pada Jumat (1/11/2024). Kantor satelit itu diketahui dikelola oleh tersangka berinisial AK, AJ, dan A, yang menerima setoran dari situs-situs judi setiap dua minggu sekali.

Salah satu tersangka mengungkapkan bahwa dari 5.000 situs judi yang seharusnya diblokir, sekitar 1.000 situs justru dilindungi untuk tetap beroperasi. Penyelidikan lebih lanjut masih terus berlangsung untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.

You Might Also Like

Kejagung Tetapkan Samin Tan Tersangka Kasus Korupsi Tambang di Kalimantan Tengah

KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji

Pengacara Nadiem Sayangkan Perhitungan Kerugian Negara Kasus Korupsi Chromebook Berubah

MAKI: Pencabutan Status Cekal Victor Hartono Mengusik Rasa Keadilan

TAGGED: judi online, judol, kasus judi online, Kombes POl. Wira Satya Triputra, Komdigi, Polda Metro Jaya
Sarjito Hambeng 17 November 2024
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article KJP Plus Jakarta Cair November 2024, Ini Besar Bantuan dan Cara Gunakannya!
Next Article Perseteruan Mantan Dukun Santet Ria Puspita dan Ferry Irwandi: Kontroversi dan Permintaan Maaf
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

Latest News

Pindah KTP Antar-Provinsi Sekarang Lebih Gampang
Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Apa Kabar Industri Kripto Iran
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?