JAKARTA: Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga buronan terkait kasus situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Penangkapan ini merupakan pengembangan setelah sebelumnya polisi meringkus bandar judi online berinisial HE.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa para tersangka, yakni B, BK, dan HF, memiliki peran sebagai pemilik sekaligus pengelola ribuan situs judi online. Mereka memastikan situs tersebut tidak diblokir oleh Komdigi.
“Ketiga tersangka serta HE yang ditangkap sebelumnya adalah pengelola situs-situs judi agar tetap aktif,” ujar Wira pada Sabtu (16/11/2024).
Dalam operasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk tiga ponsel, tiga kartu ATM, dan uang tunai dengan total sekitar Rp 600 juta dalam berbagai mata uang.
Kementerian Komdigi seharusnya memblokir situs judi online. Namun, beberapa oknum justru memanfaatkan kewenangan untuk meraup keuntungan pribadi. Ribuan situs judi dilindungi dari pemblokiran melalui sebuah kantor satelit di Jakasetia, Bekasi Selatan.
Polisi sebelumnya telah menggeledah kantor satelit tersebut, Kementerian Komdigi, dan dua lokasi penukaran uang pada Jumat (1/11/2024). Kantor satelit itu diketahui dikelola oleh tersangka berinisial AK, AJ, dan A, yang menerima setoran dari situs-situs judi setiap dua minggu sekali.
Salah satu tersangka mengungkapkan bahwa dari 5.000 situs judi yang seharusnya diblokir, sekitar 1.000 situs justru dilindungi untuk tetap beroperasi. Penyelidikan lebih lanjut masih terus berlangsung untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.

