JAKARTA: Sidang perdana permohonan pernyataan pailit PT Cipta Usaha Amerta Nusantara, induk perusahaan pusat kebugaran Superstar Fitness, telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (14/11/2024). Perusahaan mega gym yang memiliki banyak cabang di Jakarta dan sekitarnya ini menjadi sorotan publik setelah dianggap menelantarkan ratusan anggota.
Di media sosial, para anggota mengungkapkan kekecewaan karena telah membayar paket keanggotaan jangka panjang tetapi tidak dapat memanfaatkan fasilitas. Gym di berbagai cabang telah berhenti beroperasi, dan nasib uang yang telah dibayarkan menjadi kekhawatiran utama.
Kuasa hukum Superstar Fitness, Daniel Hutabarat, menyampaikan bahwa pihaknya masih mendiskusikan langkah yang akan diambil, termasuk kemungkinan pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). “PKPU bertujuan untuk perundingan, perdamaian, atau reschedule pembayaran utang, termasuk mencari investor,” ujar Daniel.
Daniel juga menegaskan bahwa pihaknya akan melawan gugatan kreditur terkait utang piutang perusahaan dan melengkapi berkas yang dibutuhkan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Kamis depan (21/11/2024).

