JAKARTA (Sketsa.co) — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sekaligus Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD menyatakan ada sebanyak 491 aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan yang terlibat dalam dugaan TPPU senilai Rp 349 triliun.
Hal tersebut disampaikan Mahfud dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023) malam.
Lalu, apa arti pencucian uang? Pencucian uang atau money laundering adalah suatu tindakan atau kegiatan yang dilakukan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul dana atau kekayaan yang diperoleh secara ilegal agar terlihat berasal dari sumber yang sah.
Pencucian uang sering dilakukan oleh para pelaku kejahatan yang ingin menyembunyikan dana hasil kegiatan kriminal mereka, seperti perdagangan narkoba, korupsi, atau pencurian.
Mereka melakukan pencucian uang dengan cara-cara seperti memindahkan uang ke rekening bank palsu, melakukan transaksi keuangan yang rumit, atau membeli aset-aset yang mudah dikonversi ke uang tunai seperti properti atau emas.
Pencucian uang merupakan suatu tindakan yang melanggar hukum, dan berbagai negara telah menetapkan undang-undang untuk mengatasi dan mencegah pencucian uang. Penegakan hukum dan kerja sama antarnegara menjadi kunci dalam upaya mengatasi kejahatan pencucian uang.
UU No. 8 Tahun 2010
Di Indonesia, pencucian uang diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
UU tersebut menetapkan bahwa pencucian uang merupakan tindak pidana dan dapat dikenakan sanksi pidana, seperti pidana penjara dan denda. Selain itu, UU ini juga menetapkan kewajiban bagi pelaku usaha untuk melaksanakan tugas pencegahan dan pelaporan terhadap tindakan pencucian uang.
Baca juga: Tips Kerja Halal, Anti Ribet, Hidup Tenang
Beberapa tindakan yang dianggap sebagai pencucian uang di Indonesia antara lain:
- Memperoleh, menyimpan, menguasai, mentransfer, atau menggunakan uang hasil tindak pidana.
- Memberikan, mentransfer, atau menggunakan uang hasil tindak pidana untuk membantu orang lain menghindari penegakan hukum.
- Memperoleh atau menguasai aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana.
- Menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang hasil tindak pidana.
- Menghambat atau menghalangi upaya pihak yang berwenang untuk mencegah atau memerangi tindak pidana pencucian uang.
Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Oleh karena itu, semua pihak harus saling bekerja sama untuk mencegah dan memerangi tindakan pencucian uang di Indonesia.

