Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Pencucian Uang Merupakan Tindak Kejahatan
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Pencucian Uang Merupakan Tindak Kejahatan
HukumKeuangan

Pencucian Uang Merupakan Tindak Kejahatan

Modus pencucian uang biasanya dengan cara-cara memindahkan uang ke rekening bank palsu, melakukan transaksi keuangan yang rumit, atau membeli aset-aset yang mudah dikonversi ke uang tunai seperti properti atau emas.

Last updated: Kamis, 30 Maret 2023, 4:08 PM
By Sarjito Hambeng
Share
3 Min Read
SHARE

JAKARTA (Sketsa.co) — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sekaligus Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD menyatakan ada sebanyak 491 aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan yang terlibat dalam dugaan TPPU senilai Rp 349 triliun.

Hal tersebut disampaikan Mahfud dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR,  Rabu (29/3/2023) malam.

Lalu, apa arti pencucian uang?  Pencucian uang atau money laundering adalah suatu tindakan atau kegiatan yang dilakukan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul dana atau kekayaan yang diperoleh secara ilegal agar terlihat berasal dari sumber yang sah.

Pencucian uang sering dilakukan oleh para pelaku kejahatan yang ingin menyembunyikan dana hasil kegiatan kriminal mereka, seperti perdagangan narkoba, korupsi, atau pencurian.

Mereka melakukan pencucian uang dengan cara-cara seperti memindahkan uang ke rekening bank palsu, melakukan transaksi keuangan yang rumit, atau membeli aset-aset yang mudah dikonversi ke uang tunai seperti properti atau emas.

Pencucian uang merupakan suatu tindakan yang melanggar hukum, dan berbagai negara telah menetapkan undang-undang untuk mengatasi dan mencegah pencucian uang. Penegakan hukum dan kerja sama antarnegara menjadi kunci dalam upaya mengatasi kejahatan pencucian uang.

UU No. 8 Tahun 2010

Di Indonesia, pencucian uang diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

UU tersebut menetapkan bahwa pencucian uang merupakan tindak pidana dan dapat dikenakan sanksi pidana, seperti pidana penjara dan denda. Selain itu, UU ini juga menetapkan kewajiban bagi pelaku usaha untuk melaksanakan tugas pencegahan dan pelaporan terhadap tindakan pencucian uang.

Baca juga: Tips Kerja Halal, Anti Ribet, Hidup Tenang

Beberapa tindakan yang dianggap sebagai pencucian uang di Indonesia antara lain:

  1. Memperoleh, menyimpan, menguasai, mentransfer, atau menggunakan uang hasil tindak pidana.
  2. Memberikan, mentransfer, atau menggunakan uang hasil tindak pidana untuk membantu orang lain menghindari penegakan hukum.
  3. Memperoleh atau menguasai aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana.
  4. Menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang hasil tindak pidana.
  5. Menghambat atau menghalangi upaya pihak yang berwenang untuk mencegah atau memerangi tindak pidana pencucian uang.

Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Oleh karena itu, semua pihak harus saling bekerja sama untuk mencegah dan memerangi tindakan pencucian uang di Indonesia.

 

You Might Also Like

Kejagung Tetapkan Samin Tan Tersangka Kasus Korupsi Tambang di Kalimantan Tengah

KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji

Pengacara Nadiem Sayangkan Perhitungan Kerugian Negara Kasus Korupsi Chromebook Berubah

MAKI: Pencabutan Status Cekal Victor Hartono Mengusik Rasa Keadilan

TAGGED: kekayaan yang diperoleh secara ilegal, menyembunyikan atau menyamarkan aset, money laundring, pencucian uang
Sarjito Hambeng 30 Maret 2023
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Perhatikan Spesifikasi HP yang Cocok untuk Main Game
Next Article Tips Jitu Nego Gaji bagi Calon Karyawan Pemula
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

Latest News

Pindah KTP Antar-Provinsi Sekarang Lebih Gampang
Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Apa Kabar Industri Kripto Iran
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?