JAKARTA (Sketsa.co) — Senin, 13 Februari 2023, menjadi momen bersejarah. Majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso menjatuhkan putusan atau vonis pidana mati atas nama terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Banyak pihak terkejut, karena majelis hakim PN Jakarta Selatan itu menjatuhkan vonis lebih tinggi dari apa yang dituntut jaksa, yaitu pidana seumur hidup. Istilahnya: vonis hakim ultra petita.
Keluarga almarhum Yosua, terutama ibunya, meluapkan kelegaannya dan merasakan hakim telah memutus dengan adil. Tak lupa keluarga Yosua mengucapkan terima kasih kepada hakim Wahyu Iman Santoso dkk.
Pembacaan putusan untuk terdakwa Ferdy sambo, mantan Kadiv Propam Polri, tersebut menjadi salah satu puncak penanganan hukum atas tewasnya Yosua di Rumah Dinas Kadiv Propam di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2022.
Sejak kasus menghebohkan itu disidangkan di PN Jaksel pada 12 Oktober 2022, perhatian publik dan media tak habis-habisnya menyoroti proses hukum terhadap Sambo dan empat terdakwa lainnya pada perkara “polisi dibunuh polisi” itu. Yosua adalah salah satu ajudan Sambo.
Pada hari dan tanggal yang sama, majelis hakim yang sama juga menjatuhkan vonis bersalah untuk terdakwa Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, dengan pidana 20 tahun penjara atau lebih dua kali lipat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara.
Tak ayal lagi, muncul euforia di kalangan warganet alias netizen. Banyak dari mereka memuji ketegasan, keberanian dan independensi hakim Wahyu Iman Santoso dkk. Sebagian tak ragu menyatakan masih ada keadilan di negeri ini. Pendek kata, dukungan atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi begitu bergemuruh di jagat maya.
Banding & Kasasi
Cuma, publik perlu tahu bahwa vonis PN Jaksel itu bukan akhir cerita, karena Ferdy Sambo, juga Putri Candrawathi, punya hak hukum untuk mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dan bahkan jika PT DKI di akhir putusan banding nanti menguatkan putusan PN Jaksel, Sambo dan Putri masih bisa mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Pun jika di tingkat kasasi tetap menuai penolakan, Sambo dan Putri secara terpisah bisa mengajukan upaya hukum luar biasa bernama peninjauan kembali (PK), yang merupakan hak terpidana.
Pada tingkat banding di PT dan kasasi di MA, segala kemungkinan masih bisa terjadi, termasuk kemungkinan vonis hukuman diperingan atau dikurangi. Baru setelah segala tingkatan proses hukum itu dilalui, maka terhadap putusan terakhir yang tak bisa dilakukan perubahan melalui upaya hukum apapun telah bersifat final alias inkracht van geweijsed.

