Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Setelah Hakim PN Jaksel Vonis Mati Ferdy Sambo…
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Setelah Hakim PN Jaksel Vonis Mati Ferdy Sambo…
Hukum

Setelah Hakim PN Jaksel Vonis Mati Ferdy Sambo…

Pada tingkat banding di PT dan kasasi di MA, segala kemungkinan masih bisa terjadi, termasuk kemungkinan vonis hukuman diperingan atau dikurangi.

Last updated: Selasa, 14 Februari 2023, 11:23 AM
By Sarjito Hambeng
Share
3 Min Read
SHARE

JAKARTA (Sketsa.co) — Senin, 13 Februari 2023, menjadi momen bersejarah.  Majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso menjatuhkan putusan atau vonis pidana mati atas nama terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Banyak pihak terkejut, karena majelis hakim PN Jakarta Selatan itu menjatuhkan vonis lebih tinggi dari apa yang dituntut jaksa, yaitu pidana seumur hidup. Istilahnya: vonis hakim ultra petita.

Keluarga almarhum Yosua, terutama ibunya, meluapkan kelegaannya dan merasakan hakim telah memutus dengan adil. Tak lupa keluarga Yosua mengucapkan terima kasih kepada hakim Wahyu Iman Santoso dkk.

Pembacaan putusan untuk terdakwa Ferdy sambo, mantan Kadiv Propam Polri, tersebut menjadi salah satu puncak penanganan hukum atas tewasnya Yosua di Rumah Dinas Kadiv Propam di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2022.

Sejak kasus menghebohkan itu disidangkan di PN Jaksel pada 12 Oktober 2022, perhatian publik dan media tak habis-habisnya menyoroti proses hukum terhadap Sambo dan empat terdakwa lainnya pada perkara “polisi dibunuh polisi” itu. Yosua adalah salah satu ajudan Sambo.

Pada hari dan tanggal yang sama, majelis hakim yang sama juga menjatuhkan vonis bersalah untuk terdakwa Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, dengan pidana 20 tahun penjara atau lebih dua kali lipat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara.

Tak ayal lagi, muncul euforia di kalangan warganet alias netizen. Banyak dari mereka memuji ketegasan, keberanian dan independensi hakim Wahyu Iman Santoso dkk. Sebagian tak ragu menyatakan masih ada keadilan di negeri ini. Pendek kata, dukungan atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi begitu bergemuruh di jagat maya.

Banding & Kasasi

Cuma, publik perlu tahu bahwa vonis PN Jaksel itu bukan akhir cerita, karena Ferdy Sambo, juga Putri Candrawathi, punya hak hukum untuk mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dan bahkan jika PT DKI di akhir putusan banding nanti menguatkan putusan PN Jaksel, Sambo dan Putri masih bisa mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Pun jika di tingkat kasasi tetap menuai penolakan, Sambo dan Putri secara terpisah bisa mengajukan upaya hukum luar biasa bernama peninjauan kembali (PK), yang merupakan hak terpidana.

Pada tingkat banding di PT dan kasasi di MA, segala kemungkinan masih bisa terjadi, termasuk kemungkinan vonis hukuman diperingan atau dikurangi. Baru setelah segala tingkatan proses hukum itu dilalui, maka terhadap putusan terakhir yang tak bisa dilakukan perubahan melalui upaya hukum apapun telah bersifat final alias inkracht van geweijsed.

 

 

 

 

 

 

You Might Also Like

Kejagung Tetapkan Samin Tan Tersangka Kasus Korupsi Tambang di Kalimantan Tengah

KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji

Pengacara Nadiem Sayangkan Perhitungan Kerugian Negara Kasus Korupsi Chromebook Berubah

MAKI: Pencabutan Status Cekal Victor Hartono Mengusik Rasa Keadilan

TAGGED: Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, PN Jaksel, Putri Candrawathi, vonis mati, Wahyu Iman Santoso
Sarjito Hambeng 14 Februari 2023
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article SMRC, Ganjar, Puan, dan Dilema PDIP…
Next Article PDIP Terancam Terkucil Jika KIB & KKIR Menyatu di Pilpres
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

Latest News

Pindah KTP Antar-Provinsi Sekarang Lebih Gampang
Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Apa Kabar Industri Kripto Iran
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?