JAKARTA: Mulai 31 Juli 2025, para peminjam di platform pinjaman online (pinjol) atau fintech peer-to-peer (P2P) lending harus bersiap menghadapi sistem seleksi yang lebih ketat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mewajibkan seluruh penyelenggara pinjol legal menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang sebelumnya dikenal dengan BI Checking.
Kebijakan ini menandai langkah penting dalam penguatan manajemen risiko di industri fintech lending. “OJK telah menetapkan bahwa mulai 31 Juli 2025, penyelenggara pinjol wajib menjadi pelapor SLIK, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 11 Tahun 2024,” ujar Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Ismail Riyadi.
Transparansi dan Perlindungan Konsumen Meningkat
Dengan pelaporan SLIK, para calon peminjam akan dinilai berdasarkan riwayat kredit mereka secara menyeluruh. Hal ini diharapkan dapat mencegah lonjakan gagal bayar dan meningkatkan kepercayaan para pemberi dana (lender).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menegaskan bahwa penggunaan SLIK dan integrasi dengan Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) 2.0 akan membantu menciptakan sistem credit scoring yang lebih akurat. “Langkah ini penting untuk menurunkan tingkat wanprestasi (TWP90) dan meningkatkan perlindungan konsumen,” katanya.
Tak hanya itu, OJK juga menekankan pentingnya penerapan prinsip repayment capacity dan electronic Know Your Customer (e-KYC) sebelum pinjaman diberikan. Pinjol legal juga dilarang memberikan pinjaman kepada debitur yang telah mendapat pembiayaan dari tiga penyelenggara atau lebih.
Penertiban dan Evaluasi Ketat
OJK tidak hanya memperketat regulasi, tetapi juga melakukan pembersihan terhadap pemain industri yang tidak memenuhi standar. Hingga Juni 2025, tercatat hanya 96 pinjol legal yang beroperasi, menurun dari tahun-tahun sebelumnya.
Terbaru, OJK mencabut izin usaha PT Ringan Teknologi Indonesia pada April 2025. Perusahaan tersebut sebelumnya telah mengembalikan izin operasionalnya secara sukarela. Dalam dua tahun terakhir, sejumlah nama besar juga tumbang, seperti TaniFund, Dhanapala, Jembatan Emas, hingga Investree.
Kepala Departemen Perizinan OJK, Edi Setijawan, menyatakan bahwa pencabutan izin dilakukan demi menjaga integritas industri. “Kami akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menuju Industri Pinjol yang Sehat dan Akuntabel
Langkah-langkah baru yang diterapkan OJK ini mencerminkan transformasi besar di sektor pinjaman online. Tujuannya jelas: menciptakan ekosistem yang sehat, transparan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.
Masyarakat pun diimbau untuk hanya menggunakan layanan dari pinjol legal yang terdaftar dan berizin di OJK. Dengan sistem pengawasan yang lebih ketat, diharapkan ke depan industri ini dapat berkontribusi secara positif terhadap inklusi keuangan nasional, khususnya dalam pembiayaan produktif.
Jika Anda tertarik menggunakan pinjol, pastikan terlebih dahulu riwayat kredit Anda bersih. Karena mulai akhir Juli, “lolos BI Checking” akan menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan pinjaman dari pinjol legal.