Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: SLIK Wajib Per 31 Juli 2025: Era Baru Pinjol Legal OJK yang Lebih Ketat dan Transparan
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » SLIK Wajib Per 31 Juli 2025: Era Baru Pinjol Legal OJK yang Lebih Ketat dan Transparan
Ekonomi BisnisFinansial

SLIK Wajib Per 31 Juli 2025: Era Baru Pinjol Legal OJK yang Lebih Ketat dan Transparan

Last updated: Kamis, 3 Juli 2025, 2:49 PM
By M. Khamdi
Share
3 Min Read
SHARE

JAKARTA: Mulai 31 Juli 2025, para peminjam di platform pinjaman online (pinjol) atau fintech peer-to-peer (P2P) lending harus bersiap menghadapi sistem seleksi yang lebih ketat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mewajibkan seluruh penyelenggara pinjol legal menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang sebelumnya dikenal dengan BI Checking.

Contents
Transparansi dan Perlindungan Konsumen MeningkatPenertiban dan Evaluasi KetatMenuju Industri Pinjol yang Sehat dan Akuntabel

Kebijakan ini menandai langkah penting dalam penguatan manajemen risiko di industri fintech lending. “OJK telah menetapkan bahwa mulai 31 Juli 2025, penyelenggara pinjol wajib menjadi pelapor SLIK, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 11 Tahun 2024,” ujar Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Ismail Riyadi.

Transparansi dan Perlindungan Konsumen Meningkat

Dengan pelaporan SLIK, para calon peminjam akan dinilai berdasarkan riwayat kredit mereka secara menyeluruh. Hal ini diharapkan dapat mencegah lonjakan gagal bayar dan meningkatkan kepercayaan para pemberi dana (lender).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menegaskan bahwa penggunaan SLIK dan integrasi dengan Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) 2.0 akan membantu menciptakan sistem credit scoring yang lebih akurat. “Langkah ini penting untuk menurunkan tingkat wanprestasi (TWP90) dan meningkatkan perlindungan konsumen,” katanya.

Tak hanya itu, OJK juga menekankan pentingnya penerapan prinsip repayment capacity dan electronic Know Your Customer (e-KYC) sebelum pinjaman diberikan. Pinjol legal juga dilarang memberikan pinjaman kepada debitur yang telah mendapat pembiayaan dari tiga penyelenggara atau lebih.

Penertiban dan Evaluasi Ketat

OJK tidak hanya memperketat regulasi, tetapi juga melakukan pembersihan terhadap pemain industri yang tidak memenuhi standar. Hingga Juni 2025, tercatat hanya 96 pinjol legal yang beroperasi, menurun dari tahun-tahun sebelumnya.

Terbaru, OJK mencabut izin usaha PT Ringan Teknologi Indonesia pada April 2025. Perusahaan tersebut sebelumnya telah mengembalikan izin operasionalnya secara sukarela. Dalam dua tahun terakhir, sejumlah nama besar juga tumbang, seperti TaniFund, Dhanapala, Jembatan Emas, hingga Investree.

Kepala Departemen Perizinan OJK, Edi Setijawan, menyatakan bahwa pencabutan izin dilakukan demi menjaga integritas industri. “Kami akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Menuju Industri Pinjol yang Sehat dan Akuntabel

Langkah-langkah baru yang diterapkan OJK ini mencerminkan transformasi besar di sektor pinjaman online. Tujuannya jelas: menciptakan ekosistem yang sehat, transparan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.

Masyarakat pun diimbau untuk hanya menggunakan layanan dari pinjol legal yang terdaftar dan berizin di OJK. Dengan sistem pengawasan yang lebih ketat, diharapkan ke depan industri ini dapat berkontribusi secara positif terhadap inklusi keuangan nasional, khususnya dalam pembiayaan produktif.

Jika Anda tertarik menggunakan pinjol, pastikan terlebih dahulu riwayat kredit Anda bersih. Karena mulai akhir Juli, “lolos BI Checking” akan menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan pinjaman dari pinjol legal.

You Might Also Like

Cara Cerdas Punya Passive Income: Panduan Realistis untuk Pemula

Bisnis Laundry: Peluang Usaha Menjanjikan di Tengah Gaya Hidup Serba Praktis

Tabungan Kian Tipis, Utang Kian Manis: Fenomena Finansial 2025

Hidup Mewah di Medsos? Siap-Siap Dipantau Pajak!

TAGGED: BI Checking, fintech peer-to-peer (P2P) lending, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjol, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)
M. Khamdi 3 Juli 2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Mulai 2026, Dokumen Tanah Adat Tidak Berlaku Lagi Sebagai Bukti Kepemilikan
Next Article BSU 2025 Belum Cair? Ini Penyebab dan Cara Cek Status Bantuan Subsidi Upah
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

Latest News

Lowongan Baru! Komisi Informasi DKI Cari Sosok Berintegritas, Kamu Salah Satunya?
Bansos Tuntas Bertahap: Proses Rekening Kolektif Capai 1,6 Juta Penerima
Cara Cerdas Punya Passive Income: Panduan Realistis untuk Pemula
Hidup Serba Mahal? Begini Cara Gen Z Bisa Tetap Menabung Tanpa Tersiksa
Bisnis Laundry: Peluang Usaha Menjanjikan di Tengah Gaya Hidup Serba Praktis
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?