Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Rupiah Cepat Diinvestigasi OJK, Perlindungan Konsumen Jadi Sorotan
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Rupiah Cepat Diinvestigasi OJK, Perlindungan Konsumen Jadi Sorotan
Ekonomi BisnisFinansial

Rupiah Cepat Diinvestigasi OJK, Perlindungan Konsumen Jadi Sorotan

Last updated: Senin, 26 Mei 2025, 4:42 PM
By M. Khamdi
Share
3 Min Read
SHARE

JAKARTA: Belakangan ini, banyak warganet mengeluhkan pengalaman tidak menyenangkan dengan aplikasi pinjaman online (pinjol) legal PT Kredit Utama Fintech Indonesia, yang lebih dikenal dengan Rupiah Cepat. Pasalnya, sejumlah masyarakat tiba-tiba dihubungi oleh pihak Rupiah Cepat untuk membayar tagihan pinjaman—padahal mereka tidak pernah mengajukan pinjaman sama sekali.

Fenomena ini pun langsung mendapat perhatian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang bertindak cepat dengan memanggil manajemen Rupiah Cepat dan meminta mereka segera melakukan perbaikan sistem dan layanan. Hal ini menjadi pengingat keras akan pentingnya keamanan data serta verifikasi identitas yang ketat di dunia layanan keuangan digital.

Pengamat ekonomi digital dari Celios, Nailul Huda, turut angkat bicara. Ia menegaskan bahwa masyarakat perlu bersikap bijak dan waspada jika menghadapi kejadian serupa. “Kalau tiba-tiba menerima dana dari fintech lending yang legal, langsung laporkan ke OJK. Tapi kalau dari pinjol ilegal, lapornya ke Satgas PASTI karena itu sudah termasuk aktivitas ilegal,” jelasnya pada Jumat (23/5).

Nailul juga mengingatkan agar dana yang tiba-tiba masuk tidak digunakan sama sekali. Meskipun terlihat seperti rezeki nomplok, menggunakan dana tersebut bisa berujung pidana. “Bisa dikenakan pasal pidana karena menerima dan menggunakan dana tanpa hak,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi langkah cepat OJK dalam menangani kasus ini. “Respons OJK cukup cepat, ada saluran pengaduan yang bisa dimanfaatkan masyarakat,” tuturnya. Namun, ia menyoroti bahwa beban tanggung jawab atas dana yang salah transfer sering kali jatuh kepada masyarakat sebagai penerima akhir. Menurutnya, hal ini tidak adil karena pihak fintech atau bank penyalur juga seharusnya bertanggung jawab dan bisa dikenakan sanksi pidana jika terbukti melakukan transfer tanpa dasar yang sah.

Dari sisi perusahaan, Direktur Utama Rupiah Cepat, Baladina Siburian, memastikan bahwa perusahaannya telah memenuhi panggilan OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen terhadap perlindungan konsumen. “Kami menanggapi setiap laporan dengan serius, dan telah melakukan komunikasi langsung dengan pengguna terkait untuk mencari solusi terbaik secara tertutup dan menjaga kerahasiaan,” ungkapnya dalam pernyataan resmi pada Kamis (22/5).

Selain itu, Rupiah Cepat mengaku sedang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem operasionalnya. Mulai dari peningkatan keamanan data, keandalan proses verifikasi, hingga memastikan bahwa seluruh layanan mematuhi regulasi yang berlaku.

Sebagai langkah preventif, masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati menjaga data pribadi, tidak sembarangan membagikan informasi kredensial, dan hanya berkomunikasi melalui jalur resmi yang disediakan oleh fintech terkait. Kejadian ini menjadi pengingat bahwa di era digital, kehati-hatian adalah kunci utama dalam menjaga keamanan finansial pribadi.

You Might Also Like

Cara Cerdas Punya Passive Income: Panduan Realistis untuk Pemula

Bisnis Laundry: Peluang Usaha Menjanjikan di Tengah Gaya Hidup Serba Praktis

Tabungan Kian Tipis, Utang Kian Manis: Fenomena Finansial 2025

Hidup Mewah di Medsos? Siap-Siap Dipantau Pajak!

TAGGED: Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjaman online (pinjol)
M. Khamdi 26 Mei 2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Tombol Power Rusak? Tenang, Ini Cara Restart HP Xiaomi Tanpa Tombol!
Next Article Mulai 5 Juni 2025, Pemerintah Gulirkan Subsidi Upah untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

Latest News

Lowongan Baru! Komisi Informasi DKI Cari Sosok Berintegritas, Kamu Salah Satunya?
Bansos Tuntas Bertahap: Proses Rekening Kolektif Capai 1,6 Juta Penerima
Cara Cerdas Punya Passive Income: Panduan Realistis untuk Pemula
Hidup Serba Mahal? Begini Cara Gen Z Bisa Tetap Menabung Tanpa Tersiksa
Bisnis Laundry: Peluang Usaha Menjanjikan di Tengah Gaya Hidup Serba Praktis
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?