JAKARTA: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat peningkatan signifikan dalam penyaluran pembiayaan oleh platform peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) selama tahun 2024. Hingga November, total pembiayaan yang disalurkan mencapai Rp 75,6 triliun, naik 27,32% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Meskipun demikian, terdapat peningkatan dalam tingkat risiko kredit macet, meski masih berada di bawah ambang batas yang ditetapkan oleh OJK.
Menurut Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML OJK), pertumbuhan pembiayaan P2P lending pada November 2024 melambat dibandingkan bulan sebelumnya, yang mencatatkan pertumbuhan tahunan sebesar 29,23%. Ia juga mengungkapkan bahwa tingkat risiko kredit macet secara agregat berada pada level 2,52%, sedikit meningkat dibandingkan 2,37% yang tercatat pada Oktober 2024.
Dalam konferensi pers daring pada 7 Januari 2025, Agusman menyampaikan bahwa beberapa perusahaan P2P lending masih menghadapi tantangan dalam memenuhi syarat modal minimum yang ditetapkan oleh OJK. Dari 91 penyelenggara, 11 di antaranya belum memenuhi ketentuan modal minimum sebesar Rp 7,5 miliar. Dari jumlah tersebut, lima perusahaan sedang dalam proses analisis untuk meningkatkan modal disetor mereka.
Ketentuan Modal Minimum
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, setiap penyelenggara fintech lending diwajibkan memiliki ekuitas minimum yang meningkat secara bertahap:
- Rp 2,5 miliar paling lambat 4 Juli 2023
- Rp 7,5 miliar paling lambat 4 Juli 2024
- Rp 12,5 miliar paling lambat 4 Juli 2025
Aturan ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas keuangan penyelenggara fintech lending dan memastikan keberlanjutan operasional mereka. Jika penyelenggara gagal memenuhi ketentuan ini, mereka dapat dikenai sanksi administratif, termasuk peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin operasional, sebagaimana diatur dalam Pasal 52 POJK tersebut.
Meskipun pertumbuhan P2P lending menunjukkan tren positif, industri ini masih dihadapkan pada berbagai tantangan, termasuk pengelolaan risiko kredit dan pemenuhan persyaratan regulasi. Peningkatan risiko kredit macet menjadi perhatian utama, meski angka tersebut masih dalam batas aman. Stabilitas sektor ini sangat bergantung pada kemampuan penyelenggara untuk mematuhi regulasi dan mengelola risiko dengan baik.