SEMARANG: Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghadirkan program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di awal tahun 2025. Program ini berlangsung dari tanggal 5 Januari hingga 3 Maret 2025, memberikan kesempatan kepada masyarakat, baik pemilik mobil maupun sepeda motor, untuk memanfaatkan keringanan pajak kendaraan.
Melalui unggahan resmi di akun Instagram Bapenda Jateng, dijelaskan bahwa program ini mencakup dua jenis diskon, yaitu:
- Diskon Pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 13,94%.
- Diskon Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 24,70%.
Program diskon ini diluncurkan sebagai respons terhadap pemberlakuan tambahan pajak atau opsen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Tambahan pajak tersebut mencakup opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan total persentase mencapai 66% dari nilai pajak terutang. Kebijakan opsen ini sebelumnya memicu kekhawatiran masyarakat karena berpotensi meningkatkan beban pembayaran pajak kendaraan.
Menurut Kepala Bapenda Jateng, Nadi Santoso, program diskon ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus memastikan bahwa pajak yang dibayarkan tetap setara dengan tahun-tahun sebelumnya. “Dengan adanya kebijakan yang dikeluarkan oleh Bapak Gubernur, masyarakat tidak akan merasa terbebani. Pajak yang dibayarkan tetap ekuivalen dengan tahun sebelumnya,” ujar Nadi, dikutip pada Sabtu (4/1/2025).
Lebih lanjut, Nadi menjelaskan bahwa program ini juga dirancang untuk mendukung daya beli masyarakat. Jika diperlukan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuka peluang untuk memperpanjang periode program diskon, menyesuaikan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan masyarakat.
Program diskon Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat Jawa Tengah. Dengan adanya keringanan tersebut, beban pembayaran pajak kendaraan dapat dikurangi, sehingga masyarakat memiliki kesempatan untuk memenuhi kewajiban pajak dengan lebih ringan.
Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kesejahteraan masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya membayar pajak. Pajak yang terkumpul nantinya akan digunakan untuk mendukung pembangunan daerah, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat secara luas.
Bagi warga Jawa Tengah yang memiliki kendaraan bermotor, ini adalah kesempatan yang sangat baik untuk melunasi kewajiban pajak dengan biaya yang lebih ringan. Jangan lupa untuk segera memanfaatkan program ini sebelum batas waktunya pada 3 Maret 2025. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi akun resmi Bapenda Jateng di media sosial atau langsung mendatangi kantor Samsat terdekat.
Dengan adanya program ini, diharapkan tercipta keselarasan antara pengumpulan pendapatan daerah dan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.