Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Diskon Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Awal 2025: Hemat hingga 24,7%!
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Diskon Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Awal 2025: Hemat hingga 24,7%!
EventNewsPublik

Diskon Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Awal 2025: Hemat hingga 24,7%!

Last updated: Minggu, 5 Januari 2025, 2:21 PM
By M. Khamdi
Share
3 Min Read
SHARE

SEMARANG: Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghadirkan program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di awal tahun 2025. Program ini berlangsung dari tanggal 5 Januari hingga 3 Maret 2025, memberikan kesempatan kepada masyarakat, baik pemilik mobil maupun sepeda motor, untuk memanfaatkan keringanan pajak kendaraan.

Melalui unggahan resmi di akun Instagram Bapenda Jateng, dijelaskan bahwa program ini mencakup dua jenis diskon, yaitu:

  1. Diskon Pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 13,94%.
  2. Diskon Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 24,70%.

Program diskon ini diluncurkan sebagai respons terhadap pemberlakuan tambahan pajak atau opsen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Tambahan pajak tersebut mencakup opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan total persentase mencapai 66% dari nilai pajak terutang. Kebijakan opsen ini sebelumnya memicu kekhawatiran masyarakat karena berpotensi meningkatkan beban pembayaran pajak kendaraan.

Menurut Kepala Bapenda Jateng, Nadi Santoso, program diskon ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus memastikan bahwa pajak yang dibayarkan tetap setara dengan tahun-tahun sebelumnya. “Dengan adanya kebijakan yang dikeluarkan oleh Bapak Gubernur, masyarakat tidak akan merasa terbebani. Pajak yang dibayarkan tetap ekuivalen dengan tahun sebelumnya,” ujar Nadi, dikutip pada Sabtu (4/1/2025).

Lebih lanjut, Nadi menjelaskan bahwa program ini juga dirancang untuk mendukung daya beli masyarakat. Jika diperlukan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuka peluang untuk memperpanjang periode program diskon, menyesuaikan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan masyarakat.

Program diskon Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat Jawa Tengah. Dengan adanya keringanan tersebut, beban pembayaran pajak kendaraan dapat dikurangi, sehingga masyarakat memiliki kesempatan untuk memenuhi kewajiban pajak dengan lebih ringan.

Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kesejahteraan masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya membayar pajak. Pajak yang terkumpul nantinya akan digunakan untuk mendukung pembangunan daerah, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat secara luas.

Bagi warga Jawa Tengah yang memiliki kendaraan bermotor, ini adalah kesempatan yang sangat baik untuk melunasi kewajiban pajak dengan biaya yang lebih ringan. Jangan lupa untuk segera memanfaatkan program ini sebelum batas waktunya pada 3 Maret 2025. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi akun resmi Bapenda Jateng di media sosial atau langsung mendatangi kantor Samsat terdekat.

Dengan adanya program ini, diharapkan tercipta keselarasan antara pengumpulan pendapatan daerah dan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

You Might Also Like

Hidup Mewah di Medsos? Siap-Siap Dipantau Pajak!

Gen Z Wajib Tahu: Gak Semua Bunga Pinjaman Itu Manis

Bappenas Buka Lowongan Asisten Analis Ekonomi Makro, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!

Gen Z vs Milenial: Bedanya Gaya Pikir Soal Uang dan Masa Depan

TAGGED: diskon pajak kendaraan, jawa tengah, opsen, Pajak Kendaraan, pajak kendaran bermotor
M. Khamdi 5 Januari 2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article UMKM Bangkit! Program Penghapusan Piutang Resmi Dimulai Pekan Kedua Januari 2025
Next Article Korlantas Polri Terapkan Sistem Tilang Poin untuk Pemegang SIM Mulai Januari 2025
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

Latest News

Lowongan Baru! Komisi Informasi DKI Cari Sosok Berintegritas, Kamu Salah Satunya?
Bansos Tuntas Bertahap: Proses Rekening Kolektif Capai 1,6 Juta Penerima
Cara Cerdas Punya Passive Income: Panduan Realistis untuk Pemula
Hidup Serba Mahal? Begini Cara Gen Z Bisa Tetap Menabung Tanpa Tersiksa
Bisnis Laundry: Peluang Usaha Menjanjikan di Tengah Gaya Hidup Serba Praktis
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?