JAKARTA: Pemerintah, melalui Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, menyatakan komitmen untuk memberikan dukungan kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Langkah ini diwujudkan melalui sejumlah stimulus yang akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025, mencakup bantuan material dan non-material.
Salah satu program utama yang ditawarkan adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini memberikan manfaat tunai sebesar 60% dari upah pekerja secara flat selama enam bulan. Selain itu, pekerja juga akan mendapatkan pelatihan senilai Rp 2,4 juta serta kemudahan akses informasi pekerjaan.
“Program ini diharapkan dapat meningkatkan peluang pekerja untuk kembali mendapatkan pekerjaan dan sekaligus mempertahankan daya beli mereka setelah terkena PHK,” ujar Yassierli dalam konferensi pers bertema Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat di Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2024). Ia juga menambahkan bahwa akses ke program Kartu Prakerja akan dipermudah, sehingga pekerja dapat memanfaatkan berbagai pelatihan yang tersedia untuk meningkatkan keterampilan mereka.
Sebagai tambahan, pemerintah akan memberikan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50% bagi sektor padat karya. Program ini ditargetkan mencakup 3,76 juta pekerja dari 110 ribu perusahaan. Diskon tersebut berlaku selama lima bulan dan dijamin tidak akan mempengaruhi manfaat yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menyampaikan bahwa manfaat tunai JKP akan mengalami perubahan. Sebelumnya, manfaat tunai diberikan sebesar 45% dari upah untuk tiga bulan pertama, kemudian 25% untuk tiga bulan selanjutnya. Mulai 2025, manfaat ini disederhanakan menjadi flat sebesar 60% dari upah selama enam bulan penuh.
“Manfaat baru ini bertujuan memberikan stabilitas keuangan yang lebih baik bagi pekerja yang terkena PHK. Tidak hanya itu, meskipun ada diskon iuran JKK, kualitas dan cakupan manfaat tetap terjaga,” tegas Anggoro.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementerian Ketenagakerjaan sedang membahas kebijakan baru untuk memperluas kemudahan akses program Jaminan Hari Tua (JHT). Kebijakan ini akan menghapus syarat wajib JHT bagi perusahaan kecil, sehingga perusahaan skala kecil lebih mudah memberikan perlindungan kepada pekerjanya.
Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah berupaya mengatasi dampak PHK sekaligus mendorong pemulihan ekonomi dengan memberikan perlindungan sosial dan pelatihan yang komprehensif. Dukungan ini diharapkan tidak hanya meringankan beban pekerja yang kehilangan pekerjaan, tetapi juga memberikan peluang lebih besar bagi mereka untuk kembali aktif di dunia kerja.
Kombinasi antara program JKP, diskon iuran JKK, dan perluasan akses JHT mencerminkan sinergi pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperkuat jaring pengaman sosial di Indonesia. Diharapkan, langkah ini mampu membantu stabilitas ekonomi nasional serta meningkatkan kesejahteraan pekerja yang terdampak.

