JAKARTA: Per 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bakal naik jadi 12 persen. Namun jangan khawatir, ada beberapa barang dan jasa yang masih bebas dari kenaikan PPN tersebut. Berikut daftarnya!
Barang-Barang yang Masih Bebas PPN 12 Persen
- Makanan dan Minuman – Kayak makan di restoran, hotel, warung, atau rumah makan, baik itu dimakan di tempat atau dibawa pulang, bakal tetap bebas PPN. Ini juga berlaku buat layanan catering atau jasa boga.
- Emas dan Uang – Emas batangan yang dipakai buat cadangan devisa negara gak kena PPN, begitu juga dengan surat berharga.
- Beras dan Gabah – Beras yang masih mentah atau yang udah diproses (digiling, disosoh, dsb.) tetap bebas PPN.
- Jagung dan Sagu – Mulai dari jagung yang belum dikupas sampai sagu yang diproses jadi tepung, semuanya gak kena PPN.
- Kedelai dan Garam – Kedelai berkulit, utuh, maupun pecah gak kena PPN. Begitu juga dengan garam konsumsi, baik yang beryodium atau gak.
- Daging dan Telur – Daging segar dari hewan ternak dan unggas yang gak diproses lebih lanjut, serta telur yang gak diolah, tetap bebas PPN.
- Susu Perah – Susu perah yang dipanaskan atau didinginkan tanpa tambahan bahan lainnya juga gak kena PPN.
- Buah dan Sayur Segar – Buah-buahan dan sayuran segar yang dipetik dan disortir tanpa proses pengeringan tetap bebas PPN.
- Ubi-Ubian dan Bumbu Segar – Ubi segar yang diproses atau bumbu segar yang gak dihancurkan juga termasuk yang bebas PPN.
Jasa-Jasa yang Tidak Kena PPN 12 Persen
- Jasa Keagamaan – Semua layanan yang berhubungan dengan kegiatan keagamaan tetap bebas dari PPN.
- Jasa Kesenian dan Hiburan – Jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang sesuai dengan aturan pajak daerah tetap gak kena PPN.
- Jasa Perhotelan – Jasa penyewaan kamar hotel atau ruangan hotel gak akan kena PPN, asalkan sesuai dengan peraturan pajak daerah.
- Jasa Tempat Parkir – Penyediaan tempat parkir yang dilakukan oleh pengelola tempat parkir juga bebas dari PPN.
- Jasa Pemerintahan – Semua jenis jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka pelayanan publik tetap bebas PPN.
- Jasa Catering – Semua layanan katering yang menyediakan makanan dan minuman gak akan dikenakan PPN.
Barang yang Kena PPN 12 Persen
Selain barang dan jasa yang gak kena PPN, ada juga barang-barang yang tetap akan dikenakan pajak. Beberapa di antaranya adalah barang yang diserahkan dalam kegiatan usaha, barang berwujud yang dipakai dalam Daerah Pabean, serta barang yang diekspor.

