Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Daftar Barang dan Jasa Tak Kena PPN 12 Persen: Emas, Beras, hingga Makanan Segar
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Daftar Barang dan Jasa Tak Kena PPN 12 Persen: Emas, Beras, hingga Makanan Segar
Ekonomi Bisnis

Daftar Barang dan Jasa Tak Kena PPN 12 Persen: Emas, Beras, hingga Makanan Segar

Last updated: Jumat, 15 November 2024, 4:27 PM
By Siti Mutawaliah
Share
3 Min Read
ilustrasi Fitness Centre (Foto/Istimewa)
SHARE

JAKARTA: Per 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bakal naik jadi 12 persen. Namun jangan khawatir, ada beberapa barang dan jasa yang masih bebas dari kenaikan PPN tersebut. Berikut daftarnya!

Barang-Barang yang Masih Bebas PPN 12 Persen

  1. Makanan dan Minuman – Kayak makan di restoran, hotel, warung, atau rumah makan, baik itu dimakan di tempat atau dibawa pulang, bakal tetap bebas PPN. Ini juga berlaku buat layanan catering atau jasa boga.
  2. Emas dan Uang – Emas batangan yang dipakai buat cadangan devisa negara gak kena PPN, begitu juga dengan surat berharga.
  3. Beras dan Gabah – Beras yang masih mentah atau yang udah diproses (digiling, disosoh, dsb.) tetap bebas PPN.
  4. Jagung dan Sagu – Mulai dari jagung yang belum dikupas sampai sagu yang diproses jadi tepung, semuanya gak kena PPN.
  5. Kedelai dan Garam – Kedelai berkulit, utuh, maupun pecah gak kena PPN. Begitu juga dengan garam konsumsi, baik yang beryodium atau gak.
  6. Daging dan Telur – Daging segar dari hewan ternak dan unggas yang gak diproses lebih lanjut, serta telur yang gak diolah, tetap bebas PPN.
  7. Susu Perah – Susu perah yang dipanaskan atau didinginkan tanpa tambahan bahan lainnya juga gak kena PPN.
  8. Buah dan Sayur Segar – Buah-buahan dan sayuran segar yang dipetik dan disortir tanpa proses pengeringan tetap bebas PPN.
  9. Ubi-Ubian dan Bumbu Segar – Ubi segar yang diproses atau bumbu segar yang gak dihancurkan juga termasuk yang bebas PPN.

Jasa-Jasa yang Tidak Kena PPN 12 Persen

  1. Jasa Keagamaan – Semua layanan yang berhubungan dengan kegiatan keagamaan tetap bebas dari PPN.
  2. Jasa Kesenian dan Hiburan – Jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang sesuai dengan aturan pajak daerah tetap gak kena PPN.
  3. Jasa Perhotelan – Jasa penyewaan kamar hotel atau ruangan hotel gak akan kena PPN, asalkan sesuai dengan peraturan pajak daerah.
  4. Jasa Tempat Parkir – Penyediaan tempat parkir yang dilakukan oleh pengelola tempat parkir juga bebas dari PPN.
  5. Jasa Pemerintahan – Semua jenis jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka pelayanan publik tetap bebas PPN.
  6. Jasa Catering – Semua layanan katering yang menyediakan makanan dan minuman gak akan dikenakan PPN.

Barang yang Kena PPN 12 Persen

Selain barang dan jasa yang gak kena PPN, ada juga barang-barang yang tetap akan dikenakan pajak. Beberapa di antaranya adalah barang yang diserahkan dalam kegiatan usaha, barang berwujud yang dipakai dalam Daerah Pabean, serta barang yang diekspor.

 

You Might Also Like

Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih

Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN

Lurah: Jembatan Emas di Persimpangan BUMDes dan Koperasi Desa Merah Putih

Cara Cerdas Punya Passive Income: Panduan Realistis untuk Pemula

TAGGED: beras. makanan segar, emas, jasa, mulai Januiari 2025 PPN naik, PPN 12 persen
Siti Mutawaliah 15 November 2024
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Istana Pastikan Tak Halangi Penegakan Hukum dalam Kasus Judi Online
Next Article Profil Mira Hayati, Produsen Skincare yang Diduga Mengandung Bahan Berbahaya
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

Latest News

Pindah KTP Antar-Provinsi Sekarang Lebih Gampang
Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Apa Kabar Industri Kripto Iran
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?