JAKARTA: Bagi masyarakat yang gemar bepergian ke luar negeri, mempersiapkan dokumen perjalanan seperti paspor dan visa adalah langkah penting. Paspor merupakan dokumen identitas utama bagi warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan internasional. Sementara itu, visa adalah izin resmi yang diberikan suatu negara kepada pengunjung untuk masuk, tinggal, atau meninggalkan wilayahnya dalam jangka waktu tertentu.
Bebas Visa
Berikut ini daftar 46 negara yang membebaskan visa bagi pemegang paspor Republik Indonesia:
- Albania
- Angola
- Barbados
- Belarus
- Bermuda
- Brasil
- Brunei arussalam
- Cile
- Dominik
- Ekuador
- Fiji
- Filipina
- Gambia
- Guyana
- Haiti
- Hong Kong
- Iran
- Jepang
- Kamboja
- Kazakhstan
- Kepulauan Cook
- Kiribati
- Kolombia
- Laos
- Makau
- Malaysia
- Mali
- Maroko
- Mikronesia
- Myanmar
- Namibia
- Peru
- Rwanda
- Saint Kitts dan Nevis
- Serbia
- Singapura
- St. Vincent dan Grenadines
- Suriname
- Tajikistan
- Thailand
- Timor Leste
- Tunisia
- Turki
- Uzbekistan
- Venezuela
- Vietnam

