Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Tiga Paslon Persulit Pilpres Selesai Satu Putaran
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Tiga Paslon Persulit Pilpres Selesai Satu Putaran
Politik

Tiga Paslon Persulit Pilpres Selesai Satu Putaran

Kubu pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka terus mendengungkan harapan dan  keyakinannya untuk bisa memenangkan Pilpres 2024 dengan sekali putaran seiring dengan stabilnya elektabilitas paslon nomor urut 02 itu di kisaran 40-an persen.

Last updated: Minggu, 28 Januari 2024, 1:21 PM
By Raden Parwoto
Share
3 Min Read
SHARE

JAKARTA (Sketsa.co) — Kubu pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka terus mendengungkan harapan dan  keyakinannya untuk bisa memenangkan Pilpres 2024 dengan sekali putaran seiring dengan stabilnya elektabilitas paslon nomor urut 02 itu di kisaran 40-an persen.

Bahkan, sebagian lembaga survei telah merilis hasil yang menunjukkan elektabilitas paslon 02 telah melampaui lebih dari 50%, meskipun hal ini masih diperdebatkan banyak pihak.

Di sisi lain, elektabilitas paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD bertengger di kisaran 20-an persen, sehingga masing-masing hanya separohnya dari paslon 02.

Sesungguhnya, tak mudah bagi paslon manapun untuk bisa memenangkan pilpres dalam sekali putaran, meski di atas kertas bukan hal yang mustahi terjadi.

Syarat Menang

Menurut UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017,  paslon presiden dan wakil presiden bisa memenangkan pilpres satu putaran apabila memenuhi beberapa syarat. Berikut penjelasannya berdasarkan Pasal 416 UU Pemilu:

(1) Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
Jika terdapat tiga paslon, maka pemeringkatannya bisa dibedakan. Menurut UU Pemilu, penentuan peringkat pertama dan kedua pada ketiga paslon tersebut akan dilakukan berdasarkan persebaran wilayah. Selain itu, ditentukan juga berdasarkan perolehan suara yang lebih luas dan berjenjang.
Apabila capres dan cawapres tidak bisa memenuhi syarat 50% suara dan paling sedikit 20% di setiap provinsi, maka akan dilanjutkan pilpres putaran kedua. Dalam UU Pemilu disebutkan:
(2) Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Baca juga: Satu Putaran Vs Dua Putaran, Siapa yang akan Menang…

Dengan melihat ketentuan peraturan tersebut, memang bukan perkara mudah bagi paslon 02 untuk merealisasikan harapan dan keyakinannya untuk bisa memenangkan Pilpres 2024 hanya dengan sekali putaran.
Meski bisa meraup suara dominan di sejumlah provinsi, jika syarat minimal meraih 20% suara di separoh jumlah provinsi tak bisa dipenuhi, mau tak mau pilpres harus dilsangsungkan putaran kedua.
Hasrat kubu Prabowo-Gibran untuk meraih kemenangan hanya dalam sekali putaran harus ditopang oleh kemenangan dominan di sedikitnya separoh jumlah provinsi di Tanah Air. Ini tentu saja bukan perkara mudah karena paslon lain, yakni 01 dan 03, diyakini juga memiliki potensi untuk menguasai dukungan suara dari basis konstituennya masing-masing.
Namun, menang dominan di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur niscaya menjadi modal besar untuk meraih kemenangan pada Pilpres 2024. Masalahnya, siapa di antara ketiga paslon tersebut yang bisa menguasai tiga provinsi penting di Pulau Jawa dengan total populasi pemilih nyaris setengah dari jumlah pemilih di Indonesia tersebut?

 

 

 

You Might Also Like

Peluang Prabowo di Pilpres 2029 jika Tanpa Gibran Cawapres

Membaca Ketegangan Naratif Kubu Pro Prabowo Vs Kubu Pro Jokowi

Tafsir Atas Teriakan Lantang Jokowi, “Saya Masih Sanggup…”

Isu Ijazah Palsu Jokowi dan Spekulasi Pilpres 2029

TAGGED: Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud, Pilpres 2024, pilpres satu putaran, Prabowo-Gibran, syarat pilpres, UU Pemilu 2017
Raden Parwoto 28 Januari 2024
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Satu Putaran Vs Dua Putaran, Siapa yang akan Menang…
Next Article Jokowi-AHY Bareng Sarapan Gudeg, Apa Langkah Demokrat Selanjutnya?
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

Latest News

Lurah: Jembatan Emas di Persimpangan BUMDes dan Koperasi Desa Merah Putih
Teknologi Blockchain Efektif untuk Pemberantasan Korupsi
Peluang Prabowo di Pilpres 2029 jika Tanpa Gibran Cawapres
The Future of Money: Ramalan Milton Friedman tentang Uang Maya yang akan Mengubah Dunia
Membaca Ketegangan Naratif Kubu Pro Prabowo Vs Kubu Pro Jokowi
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?