JAKARTA (Sketsa.co) — Kubu pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka terus mendengungkan harapan dan keyakinannya untuk bisa memenangkan Pilpres 2024 dengan sekali putaran seiring dengan stabilnya elektabilitas paslon nomor urut 02 itu di kisaran 40-an persen.
Bahkan, sebagian lembaga survei telah merilis hasil yang menunjukkan elektabilitas paslon 02 telah melampaui lebih dari 50%, meskipun hal ini masih diperdebatkan banyak pihak.
Di sisi lain, elektabilitas paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD bertengger di kisaran 20-an persen, sehingga masing-masing hanya separohnya dari paslon 02.
Sesungguhnya, tak mudah bagi paslon manapun untuk bisa memenangkan pilpres dalam sekali putaran, meski di atas kertas bukan hal yang mustahi terjadi.
Syarat Menang
Menurut UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, paslon presiden dan wakil presiden bisa memenangkan pilpres satu putaran apabila memenuhi beberapa syarat. Berikut penjelasannya berdasarkan Pasal 416 UU Pemilu:
(1) Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
Menurut UU Pemilu, penentuan peringkat pertama dan kedua pada ketiga paslon tersebut akan dilakukan berdasarkan persebaran wilayah. Selain itu, ditentukan juga berdasarkan perolehan suara yang lebih luas dan berjenjang.
Apabila capres dan cawapres tidak bisa memenuhi syarat 50% suara dan paling sedikit 20% di setiap provinsi, maka akan dilanjutkan pilpres putaran kedua. Dalam UU Pemilu disebutkan:
(2) Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Dengan melihat ketentuan peraturan tersebut, memang bukan perkara mudah bagi paslon 02 untuk merealisasikan harapan dan keyakinannya untuk bisa memenangkan Pilpres 2024 hanya dengan sekali putaran.
Meski bisa meraup suara dominan di sejumlah provinsi, jika syarat minimal meraih 20% suara di separoh jumlah provinsi tak bisa dipenuhi, mau tak mau pilpres harus dilsangsungkan putaran kedua.
Hasrat kubu Prabowo-Gibran untuk meraih kemenangan hanya dalam sekali putaran harus ditopang oleh kemenangan dominan di sedikitnya separoh jumlah provinsi di Tanah Air. Ini tentu saja bukan perkara mudah karena paslon lain, yakni 01 dan 03, diyakini juga memiliki potensi untuk menguasai dukungan suara dari basis konstituennya masing-masing.
Namun, menang dominan di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur niscaya menjadi modal besar untuk meraih kemenangan pada Pilpres 2024. Masalahnya, siapa di antara ketiga paslon tersebut yang bisa menguasai tiga provinsi penting di Pulau Jawa dengan total populasi pemilih nyaris setengah dari jumlah pemilih di Indonesia tersebut?