JAKARTA: Pemerintah kembali membuka Program Indonesia Pintar (PIP) untuk tahun 2025. Program ini menjadi angin segar bagi para siswa dari keluarga kurang mampu yang membutuhkan dukungan dana pendidikan. Dengan dana bantuan yang bisa digunakan untuk menunjang kebutuhan sekolah, PIP hadir untuk meringankan beban siswa SD, SMP, hingga SMA/SMK sederajat.
Nominal Bantuan Disesuaikan Jenjang Pendidikan
Bantuan PIP 2025 diberikan secara bertahap dalam satu tahun. Besarannya disesuaikan dengan jenjang pendidikan masing-masing siswa:
Siswa SD/SDLB/Paket A: Rp 450.000 per tahun, dan Rp 225.000 untuk siswa baru atau siswa akhir.
Siswa SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750.000 per tahun, dan Rp 375.000 untuk siswa baru atau kelas akhir.
Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp 1.800.000 per tahun, dan Rp 900.000 untuk siswa baru atau kelas akhir.
Namun, bantuan ini tidak bisa digunakan untuk membayar SPP bulanan. Dana yang diberikan difokuskan pada kebutuhan lain seperti buku, seragam, sepatu, atau transportasi sekolah.
Siapa yang Berhak Menerima PIP?
Tidak semua siswa bisa menerima bantuan ini. Pemerintah menetapkan beberapa kriteria utama. Syarat utama penerima PIP adalah berasal dari keluarga kurang mampu. Kriteria penerima meliputi:
Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang datanya sesuai dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Siswa yatim/piatu atau tinggal di panti asuhan.
Siswa yang pernah putus sekolah dan kembali bersekolah.
Siswa terdampak bencana alam atau konflik.
Siswa berkebutuhan khusus atau orang tuanya sedang menjalani hukuman pidana.
Cara Daftar PIP 2025
Jika memenuhi kriteria di atas, siswa bisa mendaftar PIP melalui sekolah. Berikut langkah-langkahnya:
Siapkan dokumen: Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, KKS/SKTM, rapor, dan surat keterangan dari sekolah (jika ada).
Daftarkan diri ke sekolah masing-masing.
Pihak sekolah akan mencatat dan mendaftarkan data ke dalam sistem Dapodik.
Cek Nama Penerima PIP dengan Mudah
Siswa dan orang tua bisa langsung mengecek status penerima PIP secara online:
Melalui website resmi:
Kunjungi https://pip.dikdasmen.go.id, masukkan NISN dan NIK, lalu klik “Cari Penerima PIP”.Lewat smartphone:
Akses situs yang sama melalui browser di ponsel dan ikuti langkah serupa. Jika nama terdaftar, segera konfirmasi ke pihak sekolah untuk dibuatkan surat keterangan.
Program Indonesia Pintar menjadi bukti nyata kepedulian pemerintah terhadap pendidikan anak bangsa. Jadi, bagi siswa yang memenuhi syarat, jangan lewatkan kesempatan ini!