JAKARTA: Kabar menggembirakan datang bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah resmi mencairkan gaji ke-13 pada Juni 2025, dengan total anggaran yang fantastis: Rp 49,3 triliun!
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan bahwa dana tersebut mencakup pembayaran bagi ASN pusat dan daerah, prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan. “Gaji ke-13 akan cair bulan Juni ini, bersamaan dengan dimulainya tahun ajaran baru,” ujarnya usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Senin (2/6).
Data dari Kementerian Keuangan menyebutkan, sebanyak lebih dari 90.000 pegawai PPPK telah menerima gaji ke-13, dengan total dana yang digelontorkan mencapai Rp 379,12 miliar. Tidak hanya PPPK, total penerima gaji ke-13 dari pemerintah pusat mencakup 1,76 juta pegawai, dengan anggaran lebih dari Rp 10,27 triliun.
Rinciannya sebagai berikut:
PNS dan Pejabat Negara: Rp 5,37 triliun untuk 700.202 orang
PPPK: Rp 379,12 miliar untuk 97.653 pegawai
Polri: Rp 1,83 triliun untuk 465.092 personel
TNI: Rp 2,58 triliun untuk 487.165 personel
PPNPN: Rp 107,17 miliar untuk 14.384 pegawai
Hingga awal Juni, sebanyak 94% satuan kerja (satker) atau 8.653 dari total 9.204 satker telah menyalurkan gaji ke-13. Seluruh kementerian dan lembaga (97 K/L) juga telah mengajukan pencairan.
Tak hanya pegawai aktif, para pensiunan juga tak luput dari perhatian. Pemerintah telah menyalurkan Rp 10,43 triliun kepada 3,17 juta pensiunan. PT Taspen bertanggung jawab untuk menyalurkan dana kepada 3,05 juta pensiunan (Rp 10,09 triliun), sementara PT Asabri menyalurkan Rp 334 miliar untuk 119.182 orang.
Kebijakan ini merupakan bagian dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto. Dalam keterangannya, Prabowo menegaskan bahwa gaji ke-13 dan THR diberikan kepada seluruh ASN, baik di pusat maupun daerah, serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing pemerintah daerah.
Gaji ke-13 ini mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja 100% bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim. Untuk pensiunan, diberikan setara uang pensiun bulanan.
Rincian Gaji PPPK 2025
Gaji PPPK tetap mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari aturan sebelumnya. Besaran gaji disesuaikan berdasarkan golongan dan masa kerja. Sebagai contoh:
Golongan I (0 tahun): Rp 1.938.500
Golongan V (0 tahun): Rp 2.511.500
Golongan X (0 tahun): Rp 3.339.100
Golongan XVII (0 tahun): Rp 4.462.500
Selain itu, PPPK juga mendapatkan tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural/fungsional, dan tunjangan lainnya sesuai posisi masing-masing.
Dengan pencairan ini, diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi para aparatur negara dalam menjalankan tugas dan melayani masyarakat secara optimal.