JAKARTA: Kabar gembira datang bagi para wajib pajak! Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang mengalami keterlambatan dalam pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2024. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan banyaknya hari libur nasional dan cuti bersama yang bertepatan dengan tenggat waktu pelaporan pajak.
Seperti diketahui, hari libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah berlangsung dari 28 Maret hingga 7 April 2025. Hal ini berpotensi membuat wajib pajak kesulitan dalam melaporkan SPT secara tepat waktu.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2021, Pasal 169 ayat (1) dan (2), batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh wajib pajak perorangan adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu setiap 31 Maret. Namun, dengan kondisi libur panjang ini, DJP memutuskan untuk memperpanjang batas akhir pelaporan SPT hingga 11 April 2025.
Kebijakan ini secara resmi tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-79/PJ/2025 yang diterbitkan pada Selasa, 25 Maret 2025. Dengan keputusan ini, wajib pajak yang telat melapor atau membayar PPh Pasal 29 tidak akan dikenakan sanksi administrasi.
Siapa yang Berhak Mendapatkan Penghapusan Sanksi?
Tidak semua wajib pajak mendapatkan penghapusan sanksi ini. Adapun kategori wajib pajak yang berhak mendapat keringanan ini adalah:
- Wajib Pajak orang pribadi yang jatuh tempo pembayaran PPh Pasal 29 tahun pajak 2024 berakhir pada 31 Maret 2025.
- Wajib Pajak orang pribadi yang jatuh tempo pelaporan SPT PPh Pasal 29 tahun pajak 2024 berakhir pada 31 Maret 2025.
- Wajib Pajak orang pribadi yang terlambat melakukan pembayaran PPh Pasal 29 tahun pajak 2024.
- Wajib Pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan SPT PPh Pasal 29 tahun pajak 2024.
Keputusan ini diambil demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi wajib pajak yang terdampak oleh keterbatasan hari kerja di bulan Maret. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu khawatir akan dikenakan denda jika mengalami keterlambatan akibat jadwal libur yang panjang.
Tanpa Surat Tagihan Pajak (STP)
Sebagai bagian dari kebijakan ini, DJP juga menegaskan bahwa tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) bagi mereka yang mengalami keterlambatan pembayaran atau pelaporan SPT dalam periode yang ditentukan. Hal ini semakin meringankan beban administrasi bagi wajib pajak yang terdampak.
Langkah serupa juga telah diambil DJP pada Februari 2025, ketika penghapusan sanksi administrasi diterapkan sehubungan dengan implementasi sistem Coretax. Kebijakan ini menunjukkan komitmen DJP dalam memberikan kemudahan dan fleksibilitas bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Dengan adanya kebijakan ini, wajib pajak diharapkan dapat memanfaatkan waktu tambahan yang diberikan untuk segera menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka sebelum 11 April 2025. Jadi, jangan sampai terlewatkan kesempatan ini!